MAKALAH
ANALISIS
BIAYA SATUAN
PENETAPAN
TARIF BIAYA BERDASARKAN UNIT COST PADA RUMAH SAKIT DAERAH MADANI PALU
DI SUSUN OLEH
KELOMPOK 5
AMALIA PUTRI TUWO N 201 16 118
FITRIANI N 201 16 141
FRISKA AQMALIA N 201 16 142
VISKY ANUGRAH S N 201 16 123
IIS LORINA N 201 16 146
IRA RAMADHANI N 201 16 129
KADEK VIYAN K N 201 16 150
PRODI KESEHATAN
MASYARAKAT
FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
TADULAKO
PALU
2019
KATA PENGANTAR
Kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah Analisis Biaya Satuan dengan judul penetapan tarif
biaya berdasarkan unit cost di rumah sakit daerah madani palu.
Harapan
kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman para pembaca.
Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar
menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan
dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang
membangun.
Palu,
April 2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
B.
TUJUAN
C.
MANFAAT
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
DOKUMENTASI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Tarif
rumah sakit merupakan suatu elemen yang amat esensial bagi rumah sakit yang
tidak dibiayai penuh oleh pemerintah atau pihak ketiga.Rumah sakit swasta, baik
yang bersifat mencari laba maupun yang nirlaba harus mampu mendapatkan biaya
untuk membiayai segala aktifitasnya dan untuk dapat terus memberikan pelayanan
kepada masyarakat sekitarnya. Rumah sakit pemerintah yang tidak mendapatkan
dana yang memadai untuk memberikan pelayanan secara cuma- cuma kepada
masyarakat, juga harus menentukan tarif pelayanan. Di Indonesia, praktis
seluruh rumah sakit, apakah itu RS umum ataupun RS perusahaan atau RS swasta,
harus mencari dana yang memadai untuk membiayai pelayanannya. Jadi semua rumah
sakit di Indonesia, harus mampu menetapkan suatu tarif pelayanan (Thabrany,1998).
Tiap
rumah sakit akan menetapkan tarif pelayanan sesuai dengan misinya
masing-masing. Akan tetapi, ada pertimbangan yang relatif sama di dalam
penetapan tarif rumah sakit, yaitu mendapatkan revenue yang mencukupi untuk
menjalankan rumah sakit, baik dari sumber pengguna jasa maupun dari sumber
lain. Ada rumah sakit yang membutuhkan revenue untuk menutupi biaya operasional
saja, ada rumah sakit yang membutuhkan dana bahan habis pakai saja, dan ada
rumah sakit yang membutuhkan dana untuk segala macam pengeluaran, termasuk
penghasilan pemegang saham. Ada rumah sakit yang memerlukan revenue hanya dari
sumbangan atau anggaran pemerintah, akan tetapi memberikan pelayanan
cuma-cuma kurang dapat diterima(Thabrany,1998).
B. Tujuan
Adapun tujuan dari
makalah ini yaitu untuk
1. Untuk
Mengetahui penetapan tarif di rumah sakit daerah Madani
2. Untuk
mengetahui penyebab di lakukannya Analisis biaya satuan
3. Untuk
mengetahui Kelebihan menggunakan analisis biaya satuan
C. Manfaat
Adapun
manfaat dari makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang
penetapan tarif berdasarkan analisis biaya satuan pada Rumah Sakit Daerah
Madani Palu
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
biaya
Biaya
adalah kas atau nilai ekuivalen yang dikorbankan untuk mendapatkan barang atau
jasa yang diharapkan memberikan manfaat saat ini atau dimasa datang bagi
organisasi (Hansen Dan Mowen dalam ery
wibowo, 2013).Tarif adalah nilai suatu jasa pelayanan yang ditetapkan
denganukuran sejumlah uang berdasarkan pertimbangan bahwa dengan nilai uang tersebut sebuah rumah sakit
bersedia memberikan jasa kepada pasien.
Tarif rumah sakit merupakan aspek yang sangat diperhatikan oleh rumah sakit swasta juga oleh rumah
sakit milik pemerintah. Bagi sebagian rumah sakit pemerintah, tarif memang ditetapkan
berda-sarkan Surat Keputusan Menkes atau Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukkan adanya kontrol ketat
pemerintah sebagai pemilik terhadap
rumah sakit sebagai firma atau pelaku usaha. Akan tetapi disadari bahwa tariff pemerintah umumnya mempunyai cost-recovery (pemulihan biaya) yang rendah. Apabila
tarif mempunyai tingkat pemulihan biaya rendah
diberlakukan pada kelas pelayanan bawah (misal
kelas III) maka hal tersebut merupakan sesuatu yang layak, terjadi subsidi pemerintah bagi
masyarakat miskin untuk menggunakan
pelayanan rumah sakit. Akan tetapi, apabila tingkat pemulihan biaya ternyata juga rendah
untuk kelas VIP misalnya, maka dapat
terjadi subsidi untuk masyarakat atas. Adanya kebijakan swadana telah memberikan wewenang
penetapan tarif pada direktur rumah
sakit, khususnya untuk bangsal VIP dan kelas I yang tidak banyak mempengaruhi orang miskin. Oleh
karena itu, pemahaman
mengenai konsep tarif
perlu diketahui oleh para manajer rumah sakit.
B. Analisis Biaya Satuan
Pelayanan
kesehatan di rumah sakit sudah sejak lama dilihat sebagai komoditi sosial. Oleh
sebab itu penentuan tarif yang dibebankan kepada pasien harus dilakukan secara berhati-hati dan pada
umumnya diikuti dengan pertimbangan
kemanusian yang bertujuan agar semua orang yang membutuhkan
pelayanan kesehatan mampu menjangkau
secara finansial (Gani, 1994). Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan semakin
meningkat sehingga pelayanan kesehatan di rumah sakit perluditingkatkan agar
menjadi efisien dan efektif. Dengan
semakin meningkatnya pelayanan kesehatan di rumah sakit
mengakibatkanterjadinya kenaikan biaya yang digunakan dalam pelayanan kesehatan
di rumah sakit.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka pemerintah harus memberikan subsidi yang besar untuk pelayanan kesehatan. Namun subsidi
pemerintah tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit, hal
tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Economist Intelligence
Unit (EIU) yang disponsori oleh General Electric (GE) dan dilaporkan dalam Old
Problems, fresh solutions: Indonesia new health regime mengatakan bahwa
di Indonesia, kesehatan bukan menjadi prioritas pemerintah. Secara kebijakan,
anggaran kesehatan diIndonesia selama 40 tahun tidak pernah lebih dari 3 persen
dan jumlah ini masih di bawah anggaran untuk BBM dan listrik yang mencapai 6
kali lipatnya. Sebenarnya anggaran untuk pembiayaan kesehatan di Indonesia
antara harapan dan kenyataan karena selama 50 tahun terakhir tidak melebihi
angka 4,0% (sekitar 3,0% - 4,0%), Sedangkan WHO menganjurkan minimal 5,0% dari
dana anggaran pendapatan dan belanja negara (Moeloek, 2000 dalam Suryaman,
2013).
Dalam
hal ini mendorong pihak rumah rumah sakit maupun stakeholder untuk
menghitung secara riil berapa biaya pelayanan yang dibutuhkan sehingga
dapat menjadi alat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan tanpa mengurangi
mutu pelayanan yang diberikan (Wita, 2012).
Untuk mendapatkan berapa besarnya biaya pelayanan secara riil
diperlukan analisis biaya. Analisis biaya merupakan salah satu kegiatan
dalam sistem akuntansi yang bertujuan untuk mengevaluasi perubahan suatu biaya
terhadap perubahan suatu pendapatan. Informasi dari analisis biaya dapat
digunakan oleh para manajer sebagai alat untuk perencanaan (planning) dan
pengendalian (controlling) serta membantu pengambilan keputusan di masa
depan (Horngren, 2008).
Analisis biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit harus
diketahui pimpinan rumah sakit dalam rangka mendapatkan informasi tentang total biaya rumah
sakit, sumber pembiayaan serta komponennya,
mendapatkan informasi tentang biaya satuan layanan kesehatan rumah sakit. Dengan pengetahuan tentang analisis biaya,
pimpinan rumah sakit dapat mengetahui pusat-pusat
biaya yang ada di rumah sakit, sehingga pimpinan rumah sakit dapat mengidentifikasi pusat biaya yang mengalami defisit
sehingga dapat dilakukan tindakan preventif
atau tindakan intervensi. Analisis biaya juga dapat dipergunakan pimpinan rumah sakit sebagai dasar pengukuran
kinerja, penyusunan anggaran dan subsidi. Analisis
biaya dapat pula dijadikan sebagai dasar dalam mengusulkan tarif pelayanan rumah sakit yang baru dan terjangkau bagi
masyarakat. Selain itu juga dengan analisis biaya masyarakat pun dapat
diinformasikan tentang besar biaya yang diperlukan untuk pelayanan rumah sakit yang mereka terima. Analisis biaya dalam menetapkan tarif berguna untuk
menganalisa tingkat efesiensi suatu unit pelayanan, yaitu: Cost Recovery,
Subsidi Silang dan Menciptakan Surplus Prinsip analisis biaya di rumah sakit
adalah menghitung biaya yang telah dikeluarkan selama satu tahun di setiap unit-unit
fungsional yang ada di rumah sakit bersangkutan, meliputi semua biaya
investasi, biaya operasional dan biaya pemeliharaan. Jumlah biaya-biaya di
setiap unit akan mengambarkan biaya total di rumah sakit bersangkutan.
Hasil analisis semacam ini akan menghasilkan peta biaya di setiap unit dan
di seluruh rumah sakit. Dengan menggunakan analisis biaya yang bertujuan
menghitung biaya satuan, maka diperlukan langkah mendistribusikan semua biaya
yang dikeluarkan di unit penunjang ke unit-unit produksi. (Gani,
1997).
Penentuan unit cost dalam analisis biaya
diperlukan untuk mengetahui besarnya biaya yang benar-benar dibutuhkan untuk
menghasilkan suatu produk baik berupa barang ataupun jasa ataupun untuk menilai efisiensi dalam anggaran. (Supriyanto et
al,
2000).
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran
Umum Rumaah Sakit Daerah Madani Palu
RS
Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa
milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di kelurahan Mamboro Barat
Kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu.Rumah sakit ini
mulai dibangun sejak tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri pada tanggal
5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor 350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan
Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit
Jiwa pusat Palu di bawah Dirjen
pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 92.010 m2.
Pada
tahun 2001 dalam rangka penerapan UU No.22 Tahun 1999 tentang pelaksanaan
Otonomi Daerah, pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu diserahkan ke Pemda Kota Palu. Pada Tahun 2002 RSJ Pusat
Palu diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
melalui Perda No 12 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Laksana RSJ Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah, berubah menjadi lembaga teknis daerah yang berbentuk
badan.Dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
188.44/1726/RO.ORPEG-ST/2003 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa
Madani Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat
Palu berubah nama dan berkembang menjadi
Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan
4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa).
Pada
perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani,
melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan
kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lainnya dalam melaksanakan
urusan pemerintah bidang kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang lebih
bermutu baik pada pelayanan kesehatan jiwa maupun pelayanan kesehatan umum.
Selanjutnya, pada tanggal 27 desember 2010 melaui Keputusan Gubernur Sulawesi
Tengah Nomor : 900/695/RSD MADANI–G.ST/2010 tentang Penetapan Pola Pengelolaan
Keuangan Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah Sebagai Badan
Layanan Umum Daerah Dengan Status Penuh.RSD Madani Prov. Sulawesi Tengah adalah
Rumah Sakit tipe B khusus dengan kapasitas 120 tempat tidur yang terdiri dari
kelas utama (VIP), kelas I, Kelas II dan Kelas III dan merupakan rumah sakit
rujukan untuk kesehatan jiwa di Provinsi
Sulawesi Tengah, Setelah diserahkan kepada Pemda Sulawesi Tengah pelayanan yang
diberikan oleh rumah sakit ini ditambah dengan pelayanan kesehatan umum dengan
4 spesialis dasar (Bedah, Obgyn, Penyakit Dalam dan Anak).
B.
Visi Misi RUMAH sakit madani
B.
HASIL
Berdasarkan hasil
wawancara kelompok kami, Rumah sakit daerah Madani palu menghitung tarif kamar rawat
inapnya atas dasar unit cost. Perhitungan unit cost dilakukan secara terpisah
untuk setiap jenis kelas kamar rawat inap. Selain itu rumah sakit juga menghitung
semua biaya perawatan pasiennya yang di mulai dari pintu masuk pasien,
pemakaian airnya, pemakaian lampunya,dan bahan habis pakainya.
Kondisi Terkini yang patut menjadi perhatian RS
Saat ini ada beberapa peraturan perundang-undangan
dan peraturan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan rumah sakit daerah
antara lain :
1. Implementasi
UU Kesehatan
2. Proses
mediasi dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan
profesinya
3. Besaran
anggaran kesehatan minimal 5 % dari APBN diluar gaji dan minimal 10 % dari APBD
diluar gaji
4. Sanksi
pidana denda dan penjara bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau
tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberi pertolongan pertama terhadap
pasien dalam keadaan gawat darurat
5. Implementasi
UU RS
6. Akreditasi
minimal seriap 3 tahun sekali
7. Patient
safety
8. Restrukturisasi
dan revitalisasi Komite Medik berdasar Permenkes No. 755/2011
9. BLUD-sasi
RSD
10. Tanggung
jawab hukum RS terhadap kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan
11. Pembentukan
Dewas RSD
12. Implementasi
UU SJSN dan UU BPJS
13. Setiap
orang harus menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan dll)
14. dan
wajib membayar iuran secara teratur
15. Iuran
dibayar oleh peserta, pemberi kerja , dan atau Pemerintah
16. Kemkes
tetap menyelenggarakan program jamkesmas sampai beroperasinya BPJS Kesehatan
17. PT
Askes tetap melaksanakan program jamkes sampai beroperasinya BPJS Kesehatan.
18. Direksi
dan Komisaris PT Askes menyiapkan operasional BPJS Kesehatan serta menjadi
Direksi dan Pengawas BPJS dalam 2 tahun pertama operasionalnya
19. BPJS
Kesehatan mulai beropeasi 1 Januari 2012
20. BPJS
Ketenagakerjaan (jaminan pensiun, kecelakaan kerja, hari tua, jaminan kematian)
mulai beroperasi 1 Juli 2015
21. Peraturan
Mahkamah Agung No. 1/2008 tentang Mediasi di Luar Pengadilan
22. Dengan
mempelajari berbagai peraturan perundangan tsb diatas, kita dapat membuat p
rediksi akan munculnya dampak -dampak sebagai berikut :
23. Program
akreditasi dan patient safety akan menjadi “primadona” otoritas kesehatan dalam
upaya mencapai tujuan penyelenggaraan RS
Walaupun
besaran anggaran kesehatan APBN akan terus meningkat, kondisi ini belum tentu
berbanding lurus dengan meningkatnya kesempatan RSD memperoleh alokasi anggaran
melalui APBN. Meningkatnya peluang RSD untuk bersinggungan dengan wilayah hukum
baik secara pidana ( administrasi keuangan, kelalaian tenaga kesehatan) maupun
perdata( tuntutan ganti rugi akibat kelalaian tenaga kesehatan, masalah
internal RSD).Meningkatnya jumlah pasien di RSD dan RSD lain karena seluruh
masyarakat Indonesia akan menjadi peserta program jaminan kesehatan mulai 1
Januari 2011. RSD harus membayar iuran peserta pegawai non PNS untuk jamkes
mulai 1 Januari 2012 dan jaminajn sosial lainnya 1 Juli 2015..Meningkatnya
peluang bisnis sektor kesehatan khususnya subsektor pelayanan kesehatan, alkes
dan farmasi yang telah mulai dimanfaatkan oleh pelaku bisnis
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelayanan
kesehatan di rumah sakit sudah sejak lama dilihat sebagai komoditi sosial. Oleh
sebab itu penentuan tarif yang dibebankan kepada pasien harus dilakukan secara berhati-hati dan pada
umumnya diikuti dengan pertimbangan
kemanusian yang bertujuan agar semua orang yang membutuhkan
pelayanan kesehatan mampu menjangkau
secara finansial (Gani, 1994).
B.
Saran
Sebaiknya
wawancara lebih mendalam lagi mengenai penetapan tariff rumah sakit nya dan
sangat di saran kan menambah data-data penetspan tariff rumah sakit yang
akurat.
DAFTAR PUSTAKA
Ery Wibowo Agung S, dkk, 2013, ‘Penerapan
Activity Based Costing System Sebagaidasar Penetapan Tarif Jasa Rawat Inap
PadaRumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang’, jurnal akuntasi, Vol. 3, No. 2, Hal. 2.
Memahami penggunaan ilmu ekonomi dalam
manajemen rumah sakit
DOKUMENTASI
0 Komentar