Iklan atas - New

MAKALAH ANALISIS BIAYA SATUAN PENETAPAN TARIF BIAYA BERDASARKAN UNIT COST PADA RUMAH SAKIT DAERAH MADANI PALU


MAKALAH
ANALISIS BIAYA SATUAN

PENETAPAN TARIF BIAYA BERDASARKAN UNIT COST PADA RUMAH SAKIT DAERAH MADANI PALU

DI SUSUN OLEH

KELOMPOK 5

AMALIA PUTRI TUWO          N 201 16 118
FITRIANI                                  N 201 16 141
FRISKA AQMALIA                 N 201 16 142
VISKY ANUGRAH S               N 201 16 123
IIS LORINA                              N 201 16 146
IRA RAMADHANI                   N 201 16 129
KADEK VIYAN K                    N 201 16 150



PRODI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS TADULAKO
PALU
2019
KATA PENGANTAR
Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Analisis Biaya Satuan dengan judul penetapan tarif biaya berdasarkan unit cost di rumah sakit daerah madani palu.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman para pembaca. Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun.



Palu, April 2019



Penulis
                                                                                                                             



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
B.     TUJUAN
C.    MANFAAT
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
DOKUMENTASI





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Tarif rumah sakit merupakan suatu elemen yang amat esensial bagi rumah sakit yang tidak dibiayai penuh oleh pemerintah atau pihak ketiga.Rumah sakit swasta, baik yang bersifat mencari laba maupun yang nirlaba harus mampu mendapatkan biaya untuk membiayai segala aktifitasnya dan untuk dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitarnya. Rumah sakit pemerintah yang tidak mendapatkan dana yang memadai untuk memberikan pelayanan secara cuma- cuma kepada masyarakat, juga harus menentukan tarif pelayanan. Di Indonesia, praktis seluruh rumah sakit, apakah itu RS umum ataupun RS perusahaan atau RS swasta, harus mencari dana yang memadai untuk membiayai pelayanannya. Jadi semua rumah sakit di Indonesia, harus mampu menetapkan suatu tarif pelayanan (Thabrany,1998).
Tiap rumah sakit akan menetapkan tarif pelayanan sesuai dengan misinya masing-masing. Akan tetapi, ada pertimbangan yang relatif sama di dalam penetapan tarif rumah sakit, yaitu mendapatkan revenue yang mencukupi untuk menjalankan rumah sakit, baik dari sumber pengguna jasa maupun dari sumber lain. Ada rumah sakit yang membutuhkan revenue untuk menutupi biaya operasional saja, ada rumah sakit yang membutuhkan dana bahan habis pakai saja, dan ada rumah sakit yang membutuhkan dana untuk segala macam pengeluaran, termasuk penghasilan pemegang saham. Ada rumah sakit yang memerlukan revenue hanya dari sumbangan atau anggaran pemerintah, akan tetapi memberikan pelayanan cuma-cuma  kurang dapat diterima(Thabrany,1998).


B.     Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu untuk
1.      Untuk Mengetahui penetapan tarif di rumah sakit daerah Madani
2.      Untuk mengetahui penyebab di lakukannya Analisis biaya satuan
3.      Untuk mengetahui Kelebihan menggunakan analisis biaya satuan
C.     Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang penetapan tarif berdasarkan analisis biaya satuan pada Rumah Sakit Daerah Madani Palu



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian  biaya
Biaya adalah kas atau nilai ekuivalen yang dikorbankan untuk mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan memberikan manfaat saat ini atau dimasa datang bagi organisasi (Hansen Dan Mowen  dalam ery wibowo, 2013).Tarif adalah nilai suatu jasa pelayanan yang ditetapkan denganukuran sejumlah uang berdasarkan pertimbangan bahwa dengan nilai uang tersebut sebuah rumah sakit bersedia memberikan jasa kepada pasien. Tarif rumah sakit merupakan aspek yang sangat diperhatikan oleh rumah sakit swasta juga oleh rumah sakit milik pemerintah. Bagi sebagian rumah sakit pemerintah, tarif memang ditetapkan berda-sarkan Surat Keputusan Menkes atau Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukkan adanya kontrol ketat pemerintah sebagai pemilik terhadap rumah sakit sebagai firma atau pelaku usaha. Akan tetapi disadari bahwa tariff pemerintah umumnya mempunyai cost-recovery (pemulihan biaya) yang rendah. Apabila tarif mempunyai tingkat  pemulihan biaya rendah diberlakukan pada kelas pelayanan bawah (misal kelas III) maka hal tersebut merupakan sesuatu yang layak, terjadi subsidi pemerintah bagi masyarakat miskin untuk menggunakan pelayanan rumah sakit. Akan tetapi, apabila tingkat pemulihan biaya ternyata juga rendah untuk kelas VIP misalnya, maka dapat terjadi subsidi untuk masyarakat atas. Adanya kebijakan swadana telah memberikan wewenang penetapan tarif pada direktur rumah sakit, khususnya untuk bangsal VIP dan kelas I yang tidak banyak mempengaruhi orang miskin. Oleh karena itu, pemahaman
mengenai konsep tarif perlu diketahui oleh para manajer rumah sakit.
B.     Analisis Biaya Satuan
Pelayanan kesehatan di rumah sakit sudah sejak lama dilihat sebagai komoditi sosial. Oleh sebab itu penentuan tarif yang dibebankan kepada pasien harus  dilakukan secara berhati-hati dan pada umumnya diikuti dengan pertimbangan  kemanusian yang bertujuan agar semua orang yang membutuhkan pelayanan  kesehatan mampu menjangkau secara finansial (Gani, 1994). Tuntutan masyarakat  terhadap mutu pelayanan kesehatan semakin meningkat sehingga pelayanan kesehatan di rumah sakit perluditingkatkan agar menjadi efisien dan efektif. Dengan  semakin meningkatnya pelayanan kesehatan di rumah sakit mengakibatkanterjadinya kenaikan biaya yang digunakan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah harus memberikan  subsidi yang besar untuk pelayanan kesehatan. Namun subsidi pemerintah tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit, hal tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Economist Intelligence Unit (EIU) yang disponsori oleh General Electric (GE) dan dilaporkan dalam Old Problems, fresh solutions: Indonesia new health regime mengatakan bahwa di Indonesia, kesehatan bukan menjadi prioritas pemerintah. Secara kebijakan, anggaran kesehatan diIndonesia selama 40 tahun tidak pernah lebih dari 3 persen dan jumlah ini masih di bawah anggaran untuk BBM dan listrik yang mencapai 6 kali lipatnya. Sebenarnya anggaran untuk pembiayaan kesehatan di Indonesia antara harapan dan kenyataan karena selama 50 tahun terakhir tidak melebihi angka 4,0% (sekitar 3,0% - 4,0%), Sedangkan WHO menganjurkan minimal 5,0% dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (Moeloek, 2000 dalam Suryaman, 2013).
Dalam hal ini mendorong pihak rumah rumah sakit maupun stakeholder untuk menghitung secara riil berapa biaya pelayanan yang dibutuhkan sehingga dapat menjadi alat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan tanpa mengurangi mutu pelayanan yang diberikan (Wita, 2012).
Untuk mendapatkan berapa besarnya biaya pelayanan secara riil diperlukan analisis biaya. Analisis biaya merupakan salah satu kegiatan dalam sistem akuntansi yang bertujuan untuk mengevaluasi perubahan suatu biaya terhadap perubahan suatu pendapatan. Informasi dari analisis biaya dapat digunakan oleh para manajer sebagai alat untuk perencanaan (planning) dan pengendalian (controlling) serta membantu pengambilan keputusan di masa depan (Horngren, 2008).
Analisis biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit harus diketahui pimpinan  rumah sakit dalam rangka mendapatkan informasi tentang total biaya rumah sakit,  sumber pembiayaan serta komponennya, mendapatkan informasi tentang biaya satuan  layanan kesehatan rumah sakit. Dengan pengetahuan tentang analisis biaya, pimpinan  rumah sakit dapat mengetahui pusat-pusat biaya yang ada di rumah sakit, sehingga  pimpinan rumah sakit dapat mengidentifikasi pusat biaya yang mengalami defisit sehingga dapat dilakukan tindakan preventif atau tindakan intervensi. Analisis biaya  juga dapat dipergunakan pimpinan rumah sakit sebagai dasar pengukuran kinerja,  penyusunan anggaran dan subsidi. Analisis biaya dapat pula dijadikan sebagai dasar  dalam mengusulkan tarif pelayanan rumah sakit yang baru dan terjangkau bagi  masyarakat. Selain itu juga dengan analisis biaya masyarakat pun dapat diinformasikan tentang besar biaya yang diperlukan untuk pelayanan rumah sakit  yang mereka terima. Analisis biaya dalam menetapkan tarif berguna untuk menganalisa tingkat efesiensi suatu unit pelayanan, yaitu: Cost Recovery, Subsidi Silang dan Menciptakan Surplus Prinsip analisis biaya di rumah sakit adalah menghitung biaya yang telah dikeluarkan selama satu tahun di setiap unit-unit fungsional yang ada di rumah sakit bersangkutan, meliputi semua biaya investasi, biaya operasional dan biaya pemeliharaan. Jumlah biaya-biaya di setiap unit akan mengambarkan biaya total di rumah sakit bersangkutan. Hasil analisis semacam ini akan menghasilkan peta biaya di setiap unit dan di seluruh rumah sakit. Dengan menggunakan analisis biaya yang bertujuan menghitung biaya satuan, maka diperlukan langkah mendistribusikan semua biaya yang dikeluarkan di unit penunjang ke unit-unit produksi. (Gani, 1997).
Penentuan unit cost dalam analisis biaya diperlukan untuk mengetahui besarnya biaya yang benar-benar dibutuhkan untuk menghasilkan suatu produk baik berupa barang  ataupun jasa ataupun untuk menilai efisiensi dalam anggaran. (Supriyanto et al,
2000).



BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Rumaah Sakit Daerah Madani Palu
RS Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di kelurahan Mamboro Barat Kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu.Rumah sakit ini mulai dibangun sejak tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri pada tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor  350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat  Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 92.010 m2.
Pada tahun 2001 dalam rangka penerapan UU No.22 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah, pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu diserahkan  ke Pemda Kota Palu. Pada Tahun 2002 RSJ Pusat Palu diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Perda No 12 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Laksana RSJ Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, berubah menjadi lembaga teknis daerah yang berbentuk badan.Dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/1726/RO.ORPEG-ST/2003 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Madani Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang  menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan  4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa).
Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lainnya dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang lebih bermutu baik pada pelayanan kesehatan jiwa maupun pelayanan kesehatan umum. Selanjutnya, pada tanggal 27 desember 2010 melaui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 900/695/RSD MADANI–G.ST/2010 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Dengan Status Penuh.RSD Madani Prov. Sulawesi Tengah adalah Rumah Sakit tipe B khusus dengan kapasitas 120 tempat tidur yang terdiri dari kelas utama (VIP), kelas I, Kelas II dan Kelas III dan merupakan rumah sakit rujukan untuk kesehatan jiwa  di Provinsi Sulawesi Tengah, Setelah diserahkan kepada Pemda Sulawesi Tengah pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit ini ditambah dengan pelayanan kesehatan umum dengan 4 spesialis dasar (Bedah, Obgyn, Penyakit Dalam dan Anak).
B.     Visi Misi RUMAH sakit madani




B. HASIL
Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami, Rumah sakit daerah Madani palu menghitung tarif kamar rawat inapnya atas dasar unit cost. Perhitungan unit cost dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis kelas kamar rawat inap. Selain itu rumah sakit juga menghitung semua biaya perawatan pasiennya yang di mulai dari pintu masuk pasien, pemakaian airnya, pemakaian lampunya,dan bahan habis pakainya.

Kondisi Terkini yang patut menjadi perhatian RS
Saat ini ada beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan rumah sakit daerah antara lain :
1.      Implementasi UU Kesehatan
2.      Proses mediasi dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya
3.      Besaran anggaran kesehatan minimal 5 % dari APBN diluar gaji dan minimal 10 % dari APBD diluar gaji
4.      Sanksi pidana denda dan penjara bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberi pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat
5.      Implementasi UU RS
6.      Akreditasi minimal seriap 3 tahun sekali
7.      Patient safety
8.      Restrukturisasi dan revitalisasi Komite Medik berdasar Permenkes No. 755/2011
9.      BLUD-sasi RSD
10.  Tanggung jawab hukum RS terhadap kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan
11.  Pembentukan Dewas RSD
12.  Implementasi UU SJSN dan UU BPJS
13.  Setiap orang harus menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan dll)
14.  dan wajib membayar iuran secara teratur
15.  Iuran dibayar oleh peserta, pemberi kerja , dan atau Pemerintah
16.  Kemkes tetap menyelenggarakan program jamkesmas sampai beroperasinya BPJS Kesehatan
17.  PT Askes tetap melaksanakan program jamkes sampai beroperasinya BPJS Kesehatan.
18.  Direksi dan Komisaris PT Askes menyiapkan operasional BPJS Kesehatan serta menjadi Direksi dan Pengawas BPJS dalam 2 tahun pertama operasionalnya
19.  BPJS Kesehatan mulai beropeasi 1 Januari 2012
20.  BPJS Ketenagakerjaan (jaminan pensiun, kecelakaan kerja, hari tua, jaminan kematian) mulai beroperasi 1 Juli 2015
21.  Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2008 tentang Mediasi di Luar Pengadilan
22.  Dengan mempelajari berbagai peraturan perundangan tsb diatas, kita dapat membuat p rediksi akan munculnya dampak -dampak sebagai berikut :
23.  Program akreditasi dan patient safety akan menjadi “primadona” otoritas kesehatan dalam upaya mencapai tujuan penyelenggaraan RS
Walaupun besaran anggaran kesehatan APBN akan terus meningkat, kondisi ini belum tentu berbanding lurus dengan meningkatnya kesempatan RSD memperoleh alokasi anggaran melalui APBN. Meningkatnya peluang RSD untuk bersinggungan dengan wilayah hukum baik secara pidana ( administrasi keuangan, kelalaian tenaga kesehatan) maupun perdata( tuntutan ganti rugi akibat kelalaian tenaga kesehatan, masalah internal RSD).Meningkatnya jumlah pasien di RSD dan RSD lain karena seluruh masyarakat Indonesia akan menjadi peserta program jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2011. RSD harus membayar iuran peserta pegawai non PNS untuk jamkes mulai 1 Januari 2012 dan jaminajn sosial lainnya 1 Juli 2015..Meningkatnya peluang bisnis sektor kesehatan khususnya subsektor pelayanan kesehatan, alkes dan farmasi yang telah mulai dimanfaatkan oleh pelaku bisnis



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pelayanan kesehatan di rumah sakit sudah sejak lama dilihat sebagai komoditi sosial. Oleh sebab itu penentuan tarif yang dibebankan kepada pasien harus  dilakukan secara berhati-hati dan pada umumnya diikuti dengan pertimbangan  kemanusian yang bertujuan agar semua orang yang membutuhkan pelayanan  kesehatan mampu menjangkau secara finansial (Gani, 1994).

B.     Saran
Sebaiknya wawancara lebih mendalam lagi mengenai penetapan tariff rumah sakit nya dan sangat di saran kan menambah data-data penetspan tariff rumah sakit yang akurat.
















DAFTAR PUSTAKA
Ery Wibowo Agung S, dkk, 2013, ‘Penerapan Activity Based Costing System Sebagaidasar Penetapan Tarif Jasa Rawat Inap PadaRumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang’, jurnal akuntasi, Vol. 3, No. 2, Hal. 2.

Memahami penggunaan ilmu ekonomi dalam manajemen rumah sakit








DOKUMENTASI







  

     


Posting Komentar

0 Komentar