Pendekatan dalam Pemberdayaan Masyarakat
Daya merupakan
kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak, sedangkan berdaya berarti
berkekuatan, bertenaga, berkemampuan memiliki akal, cara untuk mengatasi
sesuatu. Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan suatu usaha untuk memberikan
kekuatan, tenaga, kemampuan, mempunyai akal atau cara untuk mengatasi masalah
dalam kehidupan masyarakat (Adisasmito, 2007).
Dalam
literatur, pemberdayaan masyarakat dikonsepkan dalam dua makna pokok, yaitu
meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai kebijakan
kemampuan yang diharapkan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat melalui
pemberian wewenang secara proporsional kepada masyarakat dalam pengambilan
keputusan untuk membangun diri dan lingkungannya secara mandiri (Adisasmito,
2007).
Hal ini
menunjukkan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat berarti kemampuan dan
memandirikan masyarakat. Menurut Susetiawan (2004), implementasi konsepsi
pemberdayaan masyarakat dalam kebijakan pembangunan nasional harus berwujud
dalam kebijakan utama, yaitu:
1. Menetapkan suasana atau iklim yang
memungkinkan berkembangnya potensi yang dimiliki masyarakat, baik sumber daya
alam maupun sistem nilai tradisional dalam menata kehidupan masyarakat.
2.Memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat,
baik potensi lokal yang telah membudayakan dalam menata kehidupan masyarakat
melalui pemberian masukan berupa bantuan dana pembangunan prasarana dan sarana
baik fisik (jalan, irigasi, listrik) maupun sosial (pendidikan, kesehatan)
serta pengembangan lembaga pendanaan, penelitian dan pemasaran di daerah.
3. Melindungi melalui pemihakan kepada
masyarakat yang lemah untuk mencegah persainganyang tidak seimbang dan bukan
berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi.
0 Komentar