Iklan atas - New

Pendekatan dalam Pemberdayaan Masyarakat


Pendekatan dalam Pemberdayaan Masyarakat
Daya merupakan kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak, sedangkan berdaya berarti berkekuatan, bertenaga, berkemampuan memiliki akal, cara untuk mengatasi sesuatu. Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan suatu usaha untuk memberikan kekuatan, tenaga, kemampuan, mempunyai akal atau cara untuk mengatasi masalah dalam kehidupan masyarakat (Adisasmito, 2007).

Dalam literatur, pemberdayaan masyarakat dikonsepkan dalam dua makna pokok, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai kebijakan kemampuan yang diharapkan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemberian wewenang secara proporsional kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk membangun diri dan lingkungannya secara mandiri (Adisasmito, 2007).

Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat berarti kemampuan dan memandirikan masyarakat. Menurut Susetiawan (2004), implementasi konsepsi pemberdayaan masyarakat dalam kebijakan pembangunan nasional harus berwujud dalam kebijakan utama, yaitu:

       1.   Menetapkan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi yang dimiliki masyarakat, baik sumber daya alam maupun sistem nilai tradisional dalam menata kehidupan masyarakat.
       2.Memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat, baik potensi lokal yang telah membudayakan dalam menata kehidupan masyarakat melalui pemberian masukan berupa bantuan dana pembangunan prasarana dan sarana baik fisik (jalan, irigasi, listrik) maupun sosial (pendidikan, kesehatan) serta pengembangan lembaga pendanaan, penelitian dan pemasaran di daerah.
   3. Melindungi melalui pemihakan kepada masyarakat yang lemah untuk mencegah persainganyang tidak seimbang dan bukan berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi.



Posting Komentar

0 Komentar