Iklan atas - New

Tujuan program belajar lapangan



WHO (1948) mendefinisikan sehat keadaan yang utuh dari keadaan fisik mental, dan sosial yang baik dari seorang individu, tidak hanya dari ada atau mental, dan sosial yang baik dari seorang individu tidak hanya dari ada atau tidaknya penyakit. Maka pengukurn dilakukan dengan mengukur kualitas hidup dan pengukuran tingkat nutrisi serta dari sisi sosial dapat mengukur tingkat kecemasan individu karena pada masyarakat lanjut usia biasanya mengalami kecemasan. Kesehatan adalah elemen terpenting dalam kehidupan Sedangkan UU No. 23 Tahun 1992 mendefinisikan sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari badan (jasmani), jiwa (rohani), dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Berkaitan dengan hal itu, Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dicapai melalui penyelenggarakan pembangunan kesehatan. Pembangunan yang dilaksanakan harus dapat menjamin bahwa manfaatnya dapat diterima oleh semua pihak, berdampak adil bagi perempuan dan laki-laki. (UU NO. 36 TAHUN 2009).
Konsep hidup sehat sudah tertera dengan jelas, namun pada saat ini banyak masyarakat mengartikan bahwa yang dikatakan keadaan sehat yaitu keadaan yang normal dimana individu tersebut tidak merasakan keluhan atau kesakitan. Selain itu, pada kenyataannya masih banyak dijumpai kondisi-kondisi di masyarakat yang tidak memenuhi standar kesehatan. Seperti masalah pengetahuan masyarakat mengenai gizi seimbang, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pembuangan sampah, dan rokok.
Terkait dengan hal di atas, maka dibuatlah suatu  mata kuliah dalam program studi Kesehatan Masyarakat yung dikenal dengan nama Pengalaman Belajar Lapangan (PBL). Mata kuliah Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan dan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan kesehatan masyarakat  yang dimiliki. Mata kuliah PBL ini diharapkan dapat memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi kesehatan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar