WHO (1948) mendefinisikan sehat keadaan yang utuh dari keadaan
fisik mental, dan sosial yang baik dari seorang individu, tidak hanya dari ada
atau mental, dan sosial yang baik dari seorang individu tidak hanya dari ada
atau tidaknya penyakit. Maka pengukurn dilakukan dengan mengukur kualitas hidup
dan pengukuran tingkat nutrisi serta dari sisi sosial dapat mengukur tingkat
kecemasan individu karena pada masyarakat lanjut usia biasanya mengalami
kecemasan. Kesehatan adalah elemen terpenting dalam kehidupan Sedangkan
UU No. 23 Tahun 1992 mendefinisikan sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari
badan (jasmani), jiwa (rohani), dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh
semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Berkaitan dengan
hal itu, Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
menyatakan bahwa derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dicapai
melalui penyelenggarakan pembangunan kesehatan. Pembangunan yang dilaksanakan
harus dapat menjamin bahwa manfaatnya dapat diterima oleh semua pihak,
berdampak adil bagi perempuan dan laki-laki. (UU NO. 36 TAHUN 2009).
Konsep
hidup sehat sudah tertera dengan jelas, namun pada saat ini banyak masyarakat
mengartikan bahwa yang dikatakan keadaan sehat yaitu keadaan yang normal dimana
individu tersebut tidak merasakan keluhan atau kesakitan. Selain itu, pada
kenyataannya masih banyak dijumpai kondisi-kondisi di masyarakat yang tidak
memenuhi standar kesehatan. Seperti masalah pengetahuan masyarakat mengenai
gizi seimbang, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pembuangan sampah, dan rokok.
Terkait
dengan hal di atas, maka dibuatlah suatu
mata kuliah dalam program studi Kesehatan Masyarakat yung dikenal dengan
nama Pengalaman Belajar Lapangan (PBL). Mata kuliah Pengalaman Belajar Lapangan
(PBL) bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan dan berdasarkan
dasar ilmu dan keterampilan kesehatan masyarakat yang dimiliki. Mata kuliah PBL ini diharapkan
dapat memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam
berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif
penyelenggaraan program studi kesehatan masyarakat.
0 Komentar