BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan,
juga diperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan
ekologi dan lingkungan, kemajuan IPTEK, serta globalisasi dan demokrasi dengan
semangat kemitraan dankerja sama lintas sektoral. Berbagai studi menunjukkan
bahwa tenaga kesehatan merupakan kunci utama dalam keberhasilan pencapaian
tujuan pembangunan kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan)
merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan pendidikan, serta
pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna
mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
SDM atau tenaga kesehatan berperan sebagai
perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga
tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka pembangunan
kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. SDM Kesehatan juga
merupakan tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan
tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang
terlibat dan berkerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya manajemen
kesehatan.
Sumber
daya manusia (SDM) Kesehatan dipandang sebagai komponen kunci untuk
menggerakkan pembangunan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan
lesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan yang optimal. Dalam hal pencapaian target pembangunan
millennium bidang kesehatan, dapat dikatakan secara nasional sudah sejalan
dengan target yang diharapkan, namun beberapa masalah kesehatan masih menuntut
kerja keras semua pihak, antara lain penurunan angka kematian ibu, pencegahan
penularan infeksi baru HIV, perluasan akses terhadap sarana air.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian
SDM kesehatan dan tenaga kesehatan?
2. Perencanaan
SDM kesehatan?
3. Pendidikan
dan pelatihan?
4. Pendayagunaan
SDM kesehatan?
5. Isue
strategis SDM kesehatan?
C. TUJUAN
Untuk mengetahui pengertian dari
SDM kesehatan dan tenaga kesehatan, perncanaan SDM kesehatan, pendidikan dan
pelatihan, pendayagunaan SDM kesehatan, serta isue starategis SDM kesehatan.
D. MANFAAT
Manfaat yang dapat diambil dari makalah ini
antara lain dapat bergun bagi peminatan ilmu administrasi kebijakan kesehatan,
dapat meningkatkan ilmu pengetahuan kesehatan, dapat membantu dalam proses
belajar mengajar.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian SDM Kesehatan Dan Tenaga
Kesehatan
Berdasarkan Word Health
Organization (WHO), SDM adalah semua orang yang kegiatan pokoknya ditujukan
untuk meningkatkan kesehatan. Mereka terdiri atas orang-orang yang memberikan
pelayanan kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, teknisi laboratorium,
manajemen, serta tenaga pendukung seperti bagian keuangan, sopir, dan lain
sebagainya. Secara kasar, WHO memperkirakanterdapat 59,8 juta tenaga mesehatan
di dunia dan dari jumlah tersebut di perkirakan dua pertiga (39,5 juta) dari
jumlah keseluruhan tenaga kesehatan memberikan tenaga kesehatan dan
sepertiganya (19,8 juta) merupakan tenaga pendukung dan manajemen (WHO, 2006).
Menurut sistem kesehatan nasional
(SKN) yang dikutip oleh adisasmito (2007), SDM kesehatan adalah tatanan yang
menghimpun berbagai upaya perencanaan,
pendidikan, dan pelatihan serta terpadu dan saling mendukung guna menjamin
tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Sementara
itu, SDM kesehatan menurut PP No. 32/1996 yang juga dikutip oleh Adisasmito
(2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik
yang memiliki pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan dalam melaksanakaan upaya kesehatan.
Definisi lain dari tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diridalam kesehatan, serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (PP
32, 1996; UU 36, 2009). Ditetapkan bahwa twnaga kesehatan terdiri atas medis
(dokter dan dokter gigi), tenaga keperawatan (perawat dan bidan ), tenaga
kefarmasian (apoteker, analis farmasi, dan analis apoteker), tenaga kesehatan
masyarakat (epideniologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog keseZhatan,
pemyuluh kesehatan, administrator kesehatan, dan sanitarian), tenaga gizi ( nutrisionis dan dietisien), tenaga keterampilan fisik (fisioterapis,
okupasiterapis, dan terapis wicara), serta tenaga keteknisian medis
(radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis
kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi,dan
perekam medis).
SDM kesehatan menurut SKN 2009
adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan straktegis, tenaga
kesehatan nonprofesi, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat
dan bekerja secara mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
Tenaga kesehatan straktegis di sini merupakan tenaga kesehatan yang tidak
diproduksi secara merata di privinsi, tidak dapatdisubstitusi oleh tenaga
kesehatan lain dan mempunyai daya ungkit yang besar bagi pelayan kesehatan.
Unsur-unsur dalam SDM kesehatan meliputi SDM kesehatanitu sendiri, sumber daya
pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan, serta penyelenggaraan pengembangan
dan pemberdayaan SDM (Kemkes, 2009).
Tenaga kesehatan menurut SKN yang
dikutip oleh adisasmito (2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif
dan profesional dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal
kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
Sedangkan menurut PP No. 32/1999 yang juga dikutip oleh adisasmito (2007), tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memilii pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal dibidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya
kesehatan.
Berdasarkan dari beberapa definisi
di atas dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
memperoleh pendidikan baik formal maupunnonformal yang mendedikasikan diri
dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan, serta
meningkatkanderajat kesehatan masyarakat.
B. Perencanaan SDM Kesehatan
Berdasarkan penjelasan diatas
tentang manajemen kesehatan, tahapan dalam manajemen kesehatan dimulai dari
perencanaan. Semua orang menyadari bahwa perencanaan bagian terpenting dalam
proses manajemen dan oleh karena itu menyita banyak waktu dalam proses
manajemen. Untuk mgnejer sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan
program kariyawan (sumber daya manusia) dalam rangka membantu tercapainya
sasaran atau tujuan organisasi itu. Dengan kata lain mengatur orang – orang
yang akan menangani tugas – tugas yang dibebankan kepada masing – masing orang,
dalam rangka mencapai tugas organisasi (Notoatmojo, 2003).
Perencanaan SDM kesehatan adalah sebuah proses
estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan tempat, keterampilan dan perilaku yang
dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, kita
meramalkan siapa mengerjakan apa, dengan keahlian apa, kapan dibutukan dan
berapa jumlahnya. Melihat kepada pengertian diatas perencanaan SDM puskesmas
seharusnya berdasrkan fungsi dan beban kerja pelayanan kesehatan yang akan
dihadapi di masa depan. Hal ini dimaksudkan agar fungsi puskesmas dapat
berjalan dengan baik, maka kompetensi SDM seharusnya sesuai dengan spesifikasi
SDM yang dibutuhkan puskesmas (Ilyas, 2004).
Determinan yang berpengaruh dalam
perencanaan kebutuhan SDM kesehatan adalah :
1.
Perkembangan penduduk, baik jumlah, pola
penyakit, daya beli, maupun keadaan sosiobudaya dankeadaan darurat/bencana.
2.
Pertumbuhan ekonomi
3.
Berbagai kebijakan di bidang pelayanan
kesehatan (Depkes, 2004)
Pada
dasarnya kebutuhan SDM kesehatan dapat ditentukan berdasarkan :
1.
Kebutuhan epidemiologi kesehatan
2.
Permintaan (demand) akibat beban pelayanan kesehatan atau
3.
Sarana upaya kesehatan yang ditetapkan
4.
Standar atau rasio terhadap nilai
tertentu (Depkes, 2004)
Dasar
hukum perencanaan SDM kesehatan adalah sebagai berikut :
1.
Garis-garis besar Hukum Negara Tahun
1999-2004
2.
Ketetapan MPR No. 4 Tahun1999
3.
Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang
kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No. 100, Tambahan Lembaran Negara No.
3495).
4.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60. Tambahan Lembara Negara
No. 3839).
5.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara No. 3637).
6.
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaga Negara No. 3952).
7.
Peraturan Pemerintah No. 8 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
8.
Keputusan Menkes No.850/MENKES/SK/V/2000
tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2000-2010.
9.
Keputusan Menkes No.
1277/MENKES/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
10. Keputusan
Menkes No. 004/Menkes/SK/2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi
Bidang Kesehatan.
11. Kepmenkes
No. 145/Menkes/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan, di Kabupaten/Kota
(Depkes,2004).
Memperhatikan
dasar-dasar hukum serta adanya kebijakan desentralisasi, termasuk didalamnya
desentralisasi di bidang kesehatan, maka fungsi perencanaan SDM kesehatan bagi
daerah menjadi sangat penting dan menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri.
Oleh karena itu, dengan adanya desentralisasi di bidang kesehatan, pejabat
pengelola SDM di Kabupaten/Kota dan provinsi perlu memiliki kemampuan atau
kompetensi yang memadai dalam membuat perencanaan SDM kesehatan (Depkes, 2004).
Secara
garis besar, perencanaan kebutuhan SDM kesehatan dapat dapat dikelompokkan
kedalam tiga kelompok besar sebagai berikut :
1.
Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat
institusi
Perencanaan
SDM kesehatan pada kelompok ini ditujukan pada perhitungan kebutuhan SDM
kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sarana pelayanan kesehatan seperti
puskesmas, rumah sakit, poliklinik dan lain-lain.
2.
Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat
wilayah
Perencanaan disini dimaksudkan untuk
menghitung kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan kebutuhan di tingkat wilayah
(provinsi/Kabupaten/kota) yang merupakan gabungan antara kebutuhan institusi
dan organisasi.
3.
Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan
untuk bencana
Perencanaan ini dimaksudkan untuk
mempersiapkan SDM kesehatan saat prabencana, terjadi bencana dan post bencana,
termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi (Adisasmito, 2007).
Untuk
itu pengelola kebutuhan SDM kesehatan yang bertanggung jawab pada ketiga
kelompok diatas perlu memahami secara lebih rinci teknis perhitungannya untuk
masing-masing kelompok. Dalam perencanaan SDM kesehatan perlu memperhatikan
Strategi Perencnaan SDM Kesehatan :
1.
Rencana kebutuhan SDM kesehata
disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan baik kebutuhan
nasional,lokal, maupun global.
2.
Pelayanan SDM kesehatan diselenggarakan
secara merata, serasi, seimbang dan selaras oleh pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah. Dalam upaya pemerataan
SDM kesehatan perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban
perorangandengan kebutuhan masyarakat. Pendayagunaan SDM kesehatan oleh
pemerintah diselenggarakan melalui pendelegasian wewenang yang proporsional
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3.
Penyusun perencanaan berdasarkan pada
sasaran nasional upaya kesehatan dan Rencana Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia
Shat 2010.
4.
Pemilihan metode perhitungan kebutuhan
SDM kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan
daerah masing-masing (Depkes, 2004).
Sistem
perencanaan sumber daya manusia pada pokoknya meliputi perkiraan, permintaan
dan suplai karyawan atau tenaga di suatu organisasi. Dari uraian itu, secara
terinci dapat disimpulkan bahwa kagiatan perencanaan sumber daya manusia
terdiri dari 4 kegitan yang saling berkaitan, yakni :
1.
Inventarisasi persediaan sumber daya
manusia
Yaitu menelaah dan menilai sumber
daya manusia yang ada atau tersedia saat ini (tentang jumlahnya, kemampuannya,
keterampilannya dan potensi pengembangannya) serta menganalisis penggunaan
sumber daya sekarang ini.
2.
Perkiraan (peramalan) sumber daya
manusia
Melakukan prediksi atau taksiran
kebutuhan (permintaan) dan penawaran (suplai) sumber daya manusia di waktu yang
akan datang baik jumlah (kuantitas), maupun kualitasnya.
3.
Penyusunan sumber daya manusia
Memadukan kebutuhan (permintaan)
dengan penawaran (suplai) sumber daya manusia, melalui rekruitmen (penarikan),
seleksi pelatihan, penempatan, pemindahan, promosi dan pengembangan.
4.
Monitoring dan sumber evaluasi
Untuk
memberikan umpan balik terhadap pencapaian tujuan sasaran perencanaan sumber
daya manusia perlu disusun perencanaan sumber daya manusia, perlu disusun
rencana monitoring dan evaluasi serta indikator menitoring dan evaluasi
tersebut (Notoadmodjo, 2003).
C. Pendidikan
Dan Pelatiahan
Salah satu cara pengembangan SDM kesehatan agar sesuai
dengan tuntutan pekerjaan adalah melalui pendidikan dan pelatihan SDM
kesehatan. Fungsi dari pendidikan dan pelatihan ini adalah sebagai investasi
SDM dan merupakan tuntutan luar dan dalam organisasi. Selain itu juga bertujuan
untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai
dengan iptek.
Pendidikan dan pelatihan ini meliputi :
1.
Knowledge
2.
Ability
3.
.Skill
Bentuk
pelatihan yang biasa dilakukan adalah diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat (
Pusat Pendidikan dan Pelatihan). Pusdiklat adalah suatu unit yang bertugas
menyelenggarakan diklat bagi pegawai/ calon pegawai. Fungsinya adalah mendidik
dan melatih tenaga kerja dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan
kemampuan.
Secara khusus program pendidikan dan pelatihan ini
bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki
kompetensi sebagai berikut :
1.
Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dibidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami
pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan
penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
2.
Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan
masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui
kegiatan penelitian
3.
Mampu mengembangkan/meningkatkan kinerja
profesionalnya, yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan
kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan
dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
D. Pemberdayagunaan SDM Kesehatan
Perkembangan
distribusi tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan
diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam
pemerataan tenaga kesehatan. Selanjutnya dalam beberapatahun kemudian, tenaga
kesehatan melaksanakan Wajib Kerja Sarjana. Pada masa itu semua tenaga
kesehatan, utamanya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sanitarian, dan ahli
gizi diangkat sebagai pegawai negeri
sipil pusat (PNS Pusat) dan ditempatkan ke daerah yang memerlukan untuk jangka
waktu tertentu (antara 2 sampai 5 tahun sesuai dengan tingkat kesulitan daerah
penempatan) melalui Inpres No. 5 Tahun 1974.Dalam perkembangan selanjutnya,maka
ditetapkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan yang
mencabut Undang-Undang No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana. Sebagai
tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, ditetapkanlah Peraturan Menkes No.
1540/Menkes/ Per/XII/2002 tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti
dan Cara Lain. Dengan kebijakan ini, program dokter dan dokter gigi PTT yang
semula bersifat wajib menjadi sukarela. Disatu sisi, kebijakan tersebut di atas
mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia para tenaga
kesehatan. Namun disisi lain, Hak Asasi Manusia bagi rakyat terutama di daerah
tertinggal, perbatasan, kepulauan dan daerah-daerah yang tidak diminati menjadi
terabaikan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan pasal 5
yang menyatakan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya di bidang kesehatan. Tenaga kesehatan dapat didayagunakan di:
1.
Instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk TNI dan POLRI,
2.
Sektor
pelayanan kesehatan swasta,
3.
Sektornon
pelayanan kesehatan termasuk industri, pendidikan dan penelitian baik
pemerintah maupun swasta, dan
4.
di
luar negeri sebagai Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia (TKKI).
Tenaga kesehatan yang didayagunakan
di instansi pemerintah,utamanya di sektor kesehatan dapat diangkat melalui:
1.
formasi
PNS baik pusat maupun daerah;
2.
Pegawai
Tidak Tetap (PTT) pusat maupun daerah;
3.
penugasan
khusus baik residen maupun tenaga D3-Kesehatan, terutama untuk daerah
terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK)
E. Isue
Straktegis SDM Kesehatan
Memiliki
perkembangan tenaga kesehatan sebagaimana telah diuraikan diatas, dengan ini
dan ke depan masih dihadapi isu strategis atau masalah pokok dalam pengembangan
tenaga kesehatan sebagai berikut:
1.
Pengembangan
tenaga kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk
pelayanan/pembangunan kesehatan. Tenaga kesehatan terus membaik dalam jumlah,
kualitas dan penyebarannya, namun masih belum mampu memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan di seluruh wilayah terutama pada daerah tertinggal,
terpencil, perbatasan dan kepulauan.Mutu tenaga kesehatan belum memiliki daya
saing dalam memenuhi permintaan tenaga kesehatan dari luar negeri
2.
Regulasi
untuk mendukung upaya pengembangan tenaga kesehatan masih terbatas
3.
Perencanaan
kebutuhan tenaga kesehatan masih perlu ditingkatkan dan belum didukung dengan
sistem informasi tenaga kesehatan yang memadai. Rencana kebutuhan tenaga
kesehatan yang menyeluruh belum disusun sesuai yang diharapkan, sehingga belum
sepenuhnya dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengadaan/pendidikan tenaga
kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan.
4.
Masih
kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan/pendidikan berbagai jenis
tenaga kesehatan. Kajian jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan tersebut belum
dilakukan sebagaimana mestinya. Kualitas hasil pendidikan dan pelatihan tenaga
kesehatan pada umumnya masih kurang memadai. Masih banyak institusi pendidikan
tenaga kesehatan yang belum terakreditasi dan memenuhi standard. Hal ini akan
berdampak terhadap kompetensi dan kualitas lulusan tenaga kesehatan. Masih banyak
institusi pendidikan tenaga kesehatan yang belum terakreditasi dan memenuhi
standard. Hal ini akan berdampak terhadap kompetensi dan kualitas lulusan
tenaga kesehatan.Permasalahan pendidikan tenaga kesehatan pada umumnya bersifat
sistemik, antara lain terdapat ketidaksesuaian kompetensi lulusan pendidikan
dengan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, lemahnya kerjasama
antara pelaku dalam pembangunan kesehatan dan pendidikan tenaga kesehatan,
lebih dominannya pendidikan tenaga kesehatan yang berorientasi ke Rumah Sakit
dibandingkan dengan Primary Health Care.
5.
Dalam
pendayagunaan tenaga kesehatan, pemerataan dan pemanfaatan tenaga kesehatan
yang berkualitas masih kurang, utamanya di daerah tertinggal, terpencil,
perbatasan, kepulauan dan daerah yang kurang diminati. Hal ini disebabkan oleh
disparitas sosial ekonomi, budaya maupun kebijakan pemerintah daerah termasuk
kondisi geografis antar daerah mengurangi minat tenaga kesehatan untuk
ditempatkan di daerah tersebut. Selain itu pengembangan dan pelaksanaan pola
pengembangan karir, sistem penghargaan dan sanksi belum dilaksanakan sesuai yag
diharapkan. Pengembangan profesi yang berkelanjutan (Continue Professional
Development= CPD), serta Training Need Assesment (TNA) masih perlu
dikembangkan.
6.
Pembinaan
dan pengawasan mutu tenaga kesehatan masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana
yang diharapkan. Registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan masih terbatas
pada tenaga dokter dan dokter gigi. Sosialisasi dan penerapan peraturan
perundang-perundangan di bidang pengembangan tenaga kesehatan belum
dilaksanakan secara memadai.
7.
Sumber
daya pendukung pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan masih terbatas.
Sistem informasi tenaga kesehatan belum sepenuhnya dapat menyediakan data yang
akurat, terpercaya dan tepat waktu.Dukungan sumber daya pembiayaan dan
lain-lain sumber daya belum memadai.
Dalam upaya menjawab isu strategis
atau masalah pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan, Indonesia memiliki
beberapa modal dasar antara lain:
1.
Telah
disahkannya beberapa aturan perundang-undangan terkait tenaga kesehatan.
2.
Ikut
sertanya Indonesia dalam meratifikasi aturan-aturan di tingkat Internasional
terkait tenaga kesehatan seperti ‘International Code of Practice’
3.
Mulai
terbangunnya komitmen diantara pemangku kepentingan terkait pengembangan tenaga
kesehatan seperti terbentuknya Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan
Tenaga Kesehatan.
4.
Kepercayaan
dunia Internasional semakin meningkatterhadap kualitas tenaga kesehatan
Indonesia. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya permintaan tenaga
kesehatan Indonesia untuk bekerja diluar negeri.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Tenaga
kesehatan adalah orang yang mengabdikan dirinya dibidang kesehatan yang
memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan.
2.
perencanaan kesehatan adalah strategi
untuk memenuhi komponen yang dibutuhkan berdasarkan keterampilan, pengetahuan
serta perilaku sumber daya manusia.
3.
pendidikan
dan pelatihan Sumber daya manusia bertujuan untuk memperbaiki,
mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan iptek
meliputi 3 aspek yaitu Knowledge,
Ability
dan Skill.
4.
pendayagunaan Sumber daya manusia kesehatan di instansi
pemerintah,utamanya di sektor kesehatan dapat diangkat melalui formasi PNS baik
pusat maupun daerah, Pegawai Tidak Tetap (PTT) pusat maupun daerah dan
penugasan khusus baik residen maupun tenaga D3-Kesehatan, terutama untuk daerah
terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
5.
salah
satu Isu startegi atau masalah pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan yaitu
Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan masih perlu ditingkatkan karena belum
dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk pelayanan/pembangunan
kesehatan.
B.
SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini
dapat menambah wawasan para pembaca secara umum, saran dan kritikan yang
bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk pernaikan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Departement
Bakti Husada, 2011, Jurnal Kesehatan,'
Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025', Jakarta, Hal 17-19.
Kemenkes
RI, 2015, Jurnal Kesehatan, 'Rencana
Aksi Kegiatan Pusata Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Tahun
2015-2019', Jakarta.
Kurniati,
A, Efendi, F, 2012, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Selemba Medika, Jakarta
Selatan, Hal 3-5.
Puji
Lestari, S, 2008, 'Gambaran Perencanaan Kebutuhan Tenaga Dokter Umum dan Dokter
Gigi Puskesmas serta Analisis Perhitungannya dengan Metode WISN di Kota Bekasi
Tahun 2008', Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta.
0 Komentar