Pengertian SDM Kesehatan Dan Tenaga
Kesehatan
Berdasarkan Word Health
Organization (WHO), SDM adalah semua orang yang kegiatan pokoknya ditujukan
untuk meningkatkan kesehatan. Mereka terdiri atas orang-orang yang memberikan
pelayanan kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, teknisi laboratorium,
manajemen, serta tenaga pendukung seperti bagian keuangan, sopir, dan lain
sebagainya. Secara kasar, WHO memperkirakanterdapat 59,8 juta tenaga mesehatan
di dunia dan dari jumlah tersebut di perkirakan dua pertiga (39,5 juta) dari
jumlah keseluruhan tenaga kesehatan memberikan tenaga kesehatan dan
sepertiganya (19,8 juta) merupakan tenaga pendukung dan manajemen (WHO, 2006).
Menurut sistem kesehatan nasional
(SKN) yang dikutip oleh adisasmito (2007), SDM kesehatan adalah tatanan yang
menghimpun berbagai upaya perencanaan,
pendidikan, dan pelatihan serta terpadu dan saling mendukung guna menjamin
tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Sementara
itu, SDM kesehatan menurut PP No. 32/1996 yang juga dikutip oleh Adisasmito
(2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik
yang memiliki pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan dalam melaksanakaan upaya kesehatan.
Definisi lain dari tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diridalam kesehatan, serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (PP
32, 1996; UU 36, 2009). Ditetapkan bahwa twnaga kesehatan terdiri atas medis
(dokter dan dokter gigi), tenaga keperawatan (perawat dan bidan ), tenaga
kefarmasian (apoteker, analis farmasi, dan analis apoteker), tenaga kesehatan
masyarakat (epideniologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog keseZhatan,
pemyuluh kesehatan, administrator kesehatan, dan sanitarian), tenaga gizi ( nutrisionis dan dietisien), tenaga keterampilan fisik (fisioterapis,
okupasiterapis, dan terapis wicara), serta tenaga keteknisian medis
(radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis
kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi,dan
perekam medis).
SDM kesehatan menurut SKN 2009
adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan straktegis, tenaga
kesehatan nonprofesi, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat
dan bekerja secara mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
Tenaga kesehatan straktegis di sini merupakan tenaga kesehatan yang tidak
diproduksi secara merata di privinsi, tidak dapatdisubstitusi oleh tenaga
kesehatan lain dan mempunyai daya ungkit yang besar bagi pelayan kesehatan.
Unsur-unsur dalam SDM kesehatan meliputi SDM kesehatanitu sendiri, sumber daya
pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan, serta penyelenggaraan pengembangan
dan pemberdayaan SDM (Kemkes, 2009).
Tenaga kesehatan menurut SKN yang
dikutip oleh adisasmito (2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif
dan profesional dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal
kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
Sedangkan menurut PP No. 32/1999 yang juga dikutip oleh adisasmito (2007), tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memilii pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal dibidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya
kesehatan.
Berdasarkan dari beberapa definisi
di atas dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
memperoleh pendidikan baik formal maupunnonformal yang mendedikasikan diri
dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan, serta
meningkatkanderajat kesehatan masyarakat.
0 Komentar