Perencanaan SDM Kesehatan
Berdasarkan penjelasan diatas
tentang manajemen kesehatan, tahapan dalam manajemen kesehatan dimulai dari
perencanaan. Semua orang menyadari bahwa perencanaan bagian terpenting dalam
proses manajemen dan oleh karena itu menyita banyak waktu dalam proses
manajemen. Untuk mgnejer sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan
program kariyawan (sumber daya manusia) dalam rangka membantu tercapainya
sasaran atau tujuan organisasi itu. Dengan kata lain mengatur orang – orang
yang akan menangani tugas – tugas yang dibebankan kepada masing – masing orang,
dalam rangka mencapai tugas organisasi (Notoatmojo, 2003).
Perencanaan SDM kesehatan adalah sebuah proses
estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan tempat, keterampilan dan perilaku yang
dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, kita
meramalkan siapa mengerjakan apa, dengan keahlian apa, kapan dibutukan dan
berapa jumlahnya. Melihat kepada pengertian diatas perencanaan SDM puskesmas
seharusnya berdasrkan fungsi dan beban kerja pelayanan kesehatan yang akan
dihadapi di masa depan. Hal ini dimaksudkan agar fungsi puskesmas dapat
berjalan dengan baik, maka kompetensi SDM seharusnya sesuai dengan spesifikasi
SDM yang dibutuhkan puskesmas (Ilyas, 2004).
Determinan yang berpengaruh dalam
perencanaan kebutuhan SDM kesehatan adalah :
1.
Perkembangan penduduk, baik jumlah, pola
penyakit, daya beli, maupun keadaan sosiobudaya dankeadaan darurat/bencana.
2.
Pertumbuhan ekonomi
3.
Berbagai kebijakan di bidang pelayanan
kesehatan (Depkes, 2004)
Pada
dasarnya kebutuhan SDM kesehatan dapat ditentukan berdasarkan :
1.
Kebutuhan epidemiologi kesehatan
2.
Permintaan (demand) akibat beban pelayanan kesehatan atau
3.
Sarana upaya kesehatan yang ditetapkan
4.
Standar atau rasio terhadap nilai
tertentu (Depkes, 2004)
Dasar
hukum perencanaan SDM kesehatan adalah sebagai berikut :
1.
Garis-garis besar Hukum Negara Tahun
1999-2004
2.
Ketetapan MPR No. 4 Tahun1999
3.
Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang
kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No. 100, Tambahan Lembaran Negara No.
3495).
4.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60. Tambahan Lembara Negara
No. 3839).
5.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara No. 3637).
6.
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaga Negara No. 3952).
7.
Peraturan Pemerintah No. 8 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
8.
Keputusan Menkes No.850/MENKES/SK/V/2000
tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2000-2010.
9.
Keputusan Menkes No.
1277/MENKES/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
10. Keputusan
Menkes No. 004/Menkes/SK/2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi
Bidang Kesehatan.
11. Kepmenkes
No. 145/Menkes/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan, di Kabupaten/Kota
(Depkes,2004).
Memperhatikan
dasar-dasar hukum serta adanya kebijakan desentralisasi, termasuk didalamnya
desentralisasi di bidang kesehatan, maka fungsi perencanaan SDM kesehatan bagi
daerah menjadi sangat penting dan menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri.
Oleh karena itu, dengan adanya desentralisasi di bidang kesehatan, pejabat
pengelola SDM di Kabupaten/Kota dan provinsi perlu memiliki kemampuan atau
kompetensi yang memadai dalam membuat perencanaan SDM kesehatan (Depkes, 2004).
Secara
garis besar, perencanaan kebutuhan SDM kesehatan dapat dapat dikelompokkan
kedalam tiga kelompok besar sebagai berikut :
1.
Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat
institusi
Perencanaan
SDM kesehatan pada kelompok ini ditujukan pada perhitungan kebutuhan SDM
kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sarana pelayanan kesehatan seperti
puskesmas, rumah sakit, poliklinik dan lain-lain.
2.
Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat
wilayah
Perencanaan disini dimaksudkan untuk
menghitung kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan kebutuhan di tingkat wilayah
(provinsi/Kabupaten/kota) yang merupakan gabungan antara kebutuhan institusi
dan organisasi.
3.
Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan
untuk bencana
Perencanaan ini dimaksudkan untuk
mempersiapkan SDM kesehatan saat prabencana, terjadi bencana dan post bencana,
termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi (Adisasmito, 2007).
Untuk
itu pengelola kebutuhan SDM kesehatan yang bertanggung jawab pada ketiga
kelompok diatas perlu memahami secara lebih rinci teknis perhitungannya untuk
masing-masing kelompok. Dalam perencanaan SDM kesehatan perlu memperhatikan
Strategi Perencnaan SDM Kesehatan :
1.
Rencana kebutuhan SDM kesehata
disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan baik kebutuhan
nasional,lokal, maupun global.
2.
Pelayanan SDM kesehatan diselenggarakan
secara merata, serasi, seimbang dan selaras oleh pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah. Dalam upaya pemerataan
SDM kesehatan perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban
perorangandengan kebutuhan masyarakat. Pendayagunaan SDM kesehatan oleh
pemerintah diselenggarakan melalui pendelegasian wewenang yang proporsional
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3.
Penyusun perencanaan berdasarkan pada
sasaran nasional upaya kesehatan dan Rencana Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia
Shat 2010.
4.
Pemilihan metode perhitungan kebutuhan
SDM kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan
daerah masing-masing (Depkes, 2004).
Sistem
perencanaan sumber daya manusia pada pokoknya meliputi perkiraan, permintaan
dan suplai karyawan atau tenaga di suatu organisasi. Dari uraian itu, secara
terinci dapat disimpulkan bahwa kagiatan perencanaan sumber daya manusia
terdiri dari 4 kegitan yang saling berkaitan, yakni :
1.
Inventarisasi persediaan sumber daya
manusia
Yaitu menelaah dan menilai sumber
daya manusia yang ada atau tersedia saat ini (tentang jumlahnya, kemampuannya,
keterampilannya dan potensi pengembangannya) serta menganalisis penggunaan
sumber daya sekarang ini.
2.
Perkiraan (peramalan) sumber daya
manusia
Melakukan prediksi atau taksiran
kebutuhan (permintaan) dan penawaran (suplai) sumber daya manusia di waktu yang
akan datang baik jumlah (kuantitas), maupun kualitasnya.
3.
Penyusunan sumber daya manusia
Memadukan kebutuhan (permintaan)
dengan penawaran (suplai) sumber daya manusia, melalui rekruitmen (penarikan),
seleksi pelatihan, penempatan, pemindahan, promosi dan pengembangan.
4.
Monitoring dan sumber evaluasi
Untuk
memberikan umpan balik terhadap pencapaian tujuan sasaran perencanaan sumber
daya manusia perlu disusun perencanaan sumber daya manusia, perlu disusun
rencana monitoring dan evaluasi serta indikator menitoring dan evaluasi
tersebut (Notoadmodjo, 2003).
C. Pendidikan
Dan Pelatiahan
Salah satu cara pengembangan SDM kesehatan agar sesuai
dengan tuntutan pekerjaan adalah melalui pendidikan dan pelatihan SDM
kesehatan. Fungsi dari pendidikan dan pelatihan ini adalah sebagai investasi
SDM dan merupakan tuntutan luar dan dalam organisasi. Selain itu juga bertujuan
untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai
dengan iptek.
Pendidikan dan pelatihan ini meliputi :
1.
Knowledge
2.
Ability
3.
.Skill
Bentuk
pelatihan yang biasa dilakukan adalah diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat (
Pusat Pendidikan dan Pelatihan). Pusdiklat adalah suatu unit yang bertugas
menyelenggarakan diklat bagi pegawai/ calon pegawai. Fungsinya adalah mendidik
dan melatih tenaga kerja dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan
kemampuan.
Secara khusus program pendidikan dan pelatihan ini
bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki
kompetensi sebagai berikut :
1.
Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dibidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami
pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan
penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
2.
Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan
masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui
kegiatan penelitian
3.
Mampu mengembangkan/meningkatkan kinerja
profesionalnya, yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan
kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan
dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
0 Komentar