Iklan atas - New

Perencanaan SDM Kesehatan


 Perencanaan SDM Kesehatan
Berdasarkan penjelasan diatas tentang manajemen kesehatan, tahapan dalam manajemen kesehatan dimulai dari perencanaan. Semua orang menyadari bahwa perencanaan bagian terpenting dalam proses manajemen dan oleh karena itu menyita banyak waktu dalam proses manajemen. Untuk mgnejer sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan program kariyawan (sumber daya manusia) dalam rangka membantu tercapainya sasaran atau tujuan organisasi itu. Dengan kata lain mengatur orang – orang yang akan menangani tugas – tugas yang dibebankan kepada masing – masing orang, dalam rangka mencapai tugas organisasi (Notoatmojo, 2003).
Perencanaan SDM kesehatan adalah sebuah proses estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan tempat, keterampilan dan perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, kita meramalkan siapa mengerjakan apa, dengan keahlian apa, kapan dibutukan dan berapa jumlahnya. Melihat kepada pengertian diatas perencanaan SDM puskesmas seharusnya berdasrkan fungsi dan beban kerja pelayanan kesehatan yang akan dihadapi di masa depan. Hal ini dimaksudkan agar fungsi puskesmas dapat berjalan dengan baik, maka kompetensi SDM seharusnya sesuai dengan spesifikasi SDM yang dibutuhkan puskesmas (Ilyas, 2004).
Determinan yang berpengaruh dalam perencanaan kebutuhan SDM kesehatan adalah :
1.         Perkembangan penduduk, baik jumlah, pola penyakit, daya beli, maupun keadaan sosiobudaya dankeadaan darurat/bencana.
2.         Pertumbuhan ekonomi
3.         Berbagai kebijakan di bidang pelayanan kesehatan (Depkes, 2004)
Pada dasarnya kebutuhan SDM kesehatan dapat ditentukan berdasarkan :
1.         Kebutuhan epidemiologi kesehatan
2.         Permintaan (demand) akibat beban pelayanan kesehatan atau
3.         Sarana upaya kesehatan yang ditetapkan
4.         Standar atau rasio terhadap nilai tertentu (Depkes, 2004)
Dasar hukum perencanaan SDM kesehatan adalah sebagai berikut :
1.         Garis-garis besar Hukum Negara Tahun 1999-2004
2.         Ketetapan MPR No. 4 Tahun1999
3.         Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No. 100, Tambahan Lembaran Negara No. 3495).
4.         Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60. Tambahan Lembara Negara No. 3839).
5.         Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara No. 3637).
6.         Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaga Negara No. 3952).
7.         Peraturan Pemerintah No. 8 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
8.         Keputusan Menkes No.850/MENKES/SK/V/2000 tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2000-2010.
9.         Keputusan Menkes No. 1277/MENKES/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
10.     Keputusan Menkes No. 004/Menkes/SK/2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
11.     Kepmenkes No. 145/Menkes/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan, di Kabupaten/Kota (Depkes,2004).
Memperhatikan dasar-dasar hukum serta adanya kebijakan desentralisasi, termasuk didalamnya desentralisasi di bidang kesehatan, maka fungsi perencanaan SDM kesehatan bagi daerah menjadi sangat penting dan menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri. Oleh karena itu, dengan adanya desentralisasi di bidang kesehatan, pejabat pengelola SDM di Kabupaten/Kota dan provinsi perlu memiliki kemampuan atau kompetensi yang memadai dalam membuat perencanaan SDM kesehatan (Depkes, 2004).
Secara garis besar, perencanaan kebutuhan SDM kesehatan dapat dapat dikelompokkan kedalam tiga kelompok besar sebagai berikut :
1.         Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat institusi
Perencanaan SDM kesehatan pada kelompok ini ditujukan pada perhitungan kebutuhan SDM kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sarana pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, poliklinik dan lain-lain.
2.         Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat wilayah
            Perencanaan disini dimaksudkan untuk menghitung kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan kebutuhan di tingkat wilayah (provinsi/Kabupaten/kota) yang merupakan gabungan antara kebutuhan institusi dan organisasi.
3.         Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk bencana
            Perencanaan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan SDM kesehatan saat prabencana, terjadi bencana dan post bencana, termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi (Adisasmito, 2007).
Untuk itu pengelola kebutuhan SDM kesehatan yang bertanggung jawab pada ketiga kelompok diatas perlu memahami secara lebih rinci teknis perhitungannya untuk masing-masing kelompok. Dalam perencanaan SDM kesehatan perlu memperhatikan Strategi Perencnaan SDM Kesehatan :
1.         Rencana kebutuhan SDM kesehata disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan baik kebutuhan nasional,lokal, maupun global.
2.         Pelayanan SDM kesehatan diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang dan selaras oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah. Dalam upaya pemerataan SDM kesehatan perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban perorangandengan kebutuhan masyarakat. Pendayagunaan SDM kesehatan oleh pemerintah diselenggarakan melalui pendelegasian wewenang yang proporsional dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3.         Penyusun perencanaan berdasarkan pada sasaran nasional upaya kesehatan dan Rencana Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Shat 2010.
4.         Pemilihan metode perhitungan kebutuhan SDM kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan daerah masing-masing (Depkes, 2004).
Sistem perencanaan sumber daya manusia pada pokoknya meliputi perkiraan, permintaan dan suplai karyawan atau tenaga di suatu organisasi. Dari uraian itu, secara terinci dapat disimpulkan bahwa kagiatan perencanaan sumber daya manusia terdiri dari 4 kegitan yang saling berkaitan, yakni :
1.         Inventarisasi persediaan sumber daya manusia
            Yaitu menelaah dan menilai sumber daya manusia yang ada atau tersedia saat ini (tentang jumlahnya, kemampuannya, keterampilannya dan potensi pengembangannya) serta menganalisis penggunaan sumber daya sekarang ini.
2.         Perkiraan (peramalan) sumber daya manusia
          Melakukan prediksi atau taksiran kebutuhan (permintaan) dan penawaran (suplai) sumber daya manusia di waktu yang akan datang baik jumlah (kuantitas), maupun kualitasnya.
3.         Penyusunan sumber daya manusia
            Memadukan kebutuhan (permintaan) dengan penawaran (suplai) sumber daya manusia, melalui rekruitmen (penarikan), seleksi pelatihan, penempatan, pemindahan, promosi dan pengembangan.
4.         Monitoring dan sumber evaluasi
Untuk memberikan umpan balik terhadap pencapaian tujuan sasaran perencanaan sumber daya manusia perlu disusun perencanaan sumber daya manusia, perlu disusun rencana monitoring dan evaluasi serta indikator menitoring dan evaluasi tersebut (Notoadmodjo, 2003).
C.   Pendidikan Dan Pelatiahan
Salah satu cara pengembangan SDM kesehatan agar sesuai dengan tuntutan pekerjaan adalah melalui pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan. Fungsi dari pendidikan dan pelatihan ini adalah sebagai investasi SDM dan merupakan tuntutan luar dan dalam organisasi. Selain itu juga bertujuan untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan iptek.
Pendidikan dan pelatihan ini meliputi :
1.         Knowledge
2.         Ability
3.         .Skill
Bentuk pelatihan yang biasa dilakukan adalah diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat ( Pusat Pendidikan dan Pelatihan). Pusdiklat adalah suatu unit yang bertugas menyelenggarakan diklat bagi pegawai/ calon pegawai. Fungsinya adalah mendidik dan melatih tenaga kerja dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kemampuan.
Secara khusus program pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.         Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
2.         Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian
3.         Mampu mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya, yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan

Posting Komentar

0 Komentar