Setiap tahun ribuan kecelakaan terjadi
di tempat kerja yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan
produksi. Pada tahun 2007 menurut jamsostek tercatat 65.474 kecelakaan yang
mengakibatkan 1.451 orang meninggal, 5.326 orang cacat tetap dan 58.697 orang
cedera. Data kecelakaan tersebut mencakup seluruh perusahaan yang menjadi
anggota jamsostek dengan jumlah peserta sekitar 7 juta orang atau sekitar 10%
dari seluruh pekerja di Indonesia. Dengan demikian angka kecelakaan mencapai
930 kejadian untuk setiap 100.000 pekerja setiap tahun. Oleh karena itu jumlah
kecelakaan keseluruhannya diperkirakan jauh lebih besar. Bahkan menurut
penelitian world economic forum pada tahun 2006, angka kematian akibat
kecelakaan di Indonesia mencapai 17-18 untuk setiap 100.000 pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja harus
dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam perusahaan seperti operasi,
produksi, logistik, sumber daya manusia, keuangan dan pemasaran. Aspek K3 tidak
akan bisa berjalan seperti apa adanya tanpa adanya intervensi dari manajemen
berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Karena itu ahli K3 sejak awal tahun
1980an berupaya meyakinkan semua pihak khususnya manajemen organisasi untuk
menempatkan aspek K3 setara dengan unsur lain dalam organisasi. Hal inilah yang
mendorong lahirnya berbagai konsep mengenai manajemen K3. Menurut Kepmenaker 05
tahun 1996, Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem secara keseluruhan
yang meliputi struktur organisasi, perencanaan/desain, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan, bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan kerja adalah keselamatan
yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan. (Ridley, 2004).
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. (Armanda, 2006).
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi
meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko
kecelakaan di lingkungan kerja. (Ramli, 2010). Undang-Undang Kesehatan No. 23
Tahun 1992 Bagian 6 Tentang Kesehatan Kerja, pada Pasal 23 berisi: 1) Kesehatan
kerja disenggelarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. 2)
Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit
akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja. 3) Setiap tempat kerja wajib
menyelenggarakan kesehatan kerja. Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga
dan tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena latar belakang peristiwa itu
tidak terdapat adanya unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan
dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat. (Austen dan Neale,
1991).
0 Komentar