Iklan atas - New

MAKALAH DASAR DASAR ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Keberhasilan pembangunan nasional terletak pada kualitas manusia sebagai sumber daya yang potensial dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, usaha untuk mewujudkan manusia yang mempunyai kualitas yang baik harus terus diupayakan. Salah satunya dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pembangunan di bidang kesehatan. Seperti yang telah dikatakan dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Keadaan sehat merupakan kehendak semua pihak, baik oleh keluarga, kelompok dan bahkan oleh masyarakat. Untuk dapat mewujudkan keadaan sehat tersebut banyak hal yang perlu dilakukan. Salah satu diantaranya yang dinilai mempunyai peranan penting adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah suatu proses kegiatan pemberian jasa atau pelayanan di bidang kesehatan yang hasilnya dapat berupa hasil pelayanan yang bermutu, tergantung proses pelaksanaan kegiatan pelayanan, sumber daya yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan, faktor lingkungan yang mempengaruhi, dan manajemen mutu pelayanan. Pelayanan kesehatan ditujukan untuk meningkatan tingkat kesehatan masyarakat dengan program-program yang telah ditentukan.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah suatu unit pelaksanaan fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Perkembangan pelayanan kesehatan menyebabkan kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan. Kenaikan biaya kesehatan terjadi akibat penerapan teknologi canggih dan pola pembayaran tunai langsung ke pemberi pelayanan kesehatan. Kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan semakin sulit diatasi oleh kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. Meningkatnya biaya menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Peningkatan biaya itu mengancam akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan ini. Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar mencukupi untuk mendukung pembangunan kesehatan sebagai investasi sumber daya manusia, dengan pendanaan pemerintah yang terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta biaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan.
Berdasarkan ulasan diatas yang melatarbelakangi pembuatan makalah ini dalam mengkaji pembiayaan dan masalah-masalah pembiayaan kesehatan di Puskesmas Mabelopura Palu Sulawesi Tengah.
1.2    Rumusan Masalah
Dari uraian yang dikemukakan pada latar belakang, maka permasalahan dapat di rumuskan sebagai berikut:
1.2.1 Bagaimana keadaan umum Puskesmas Mabelopura?
1.2.2 Bagaimana gambaran pembiayaan kesehatan Puskesmas Mabelopura?
1.2.3 Apa masalah-masalah pembiayaan Puskesmas Mabelopura?
1.2.4 Apa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan di Puskesmas Mabelopura?
1.3    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah pembiayaan kesehatan di Puskesmas Mabelopura adalah sebagai berikut:
1.2.1 Untuk mengetahui keadaan umum Puskesmas Mabelopura.
1.2.2 Untuk mengetahui gambaran pembiayaan kesehatan Puskesmas Mabelopura.
1.2.3 Untuk mengetahui masalah-masalah pembiayaan Puskesmas Mabelopura.
1.2.4 Untuk mengetahui solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan  kesehatan di Puskesmas Mabelopura.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Keadaaan Umum Puskesmas Mabelopura
2.1.1   Keadaan Geografi
Secara administratif, UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura diresmikan pada tanggal 10 Mei 1997 dengan wilayah seluas ±12,09 km2 yang terletak di Jl. Towua No. 72 Palu, seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pasien maka didirikanlah gedung baru UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura yang telah resmi dibuka oleh Bapak Wali Kota Palu H. Rusdy Mastura pada tanggal 23 Februari 2010 yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 18 Palu.  UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura merupakan salah satu Puskesmas di Kota Palu, yang terletak di Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Provinsi Sulawesi Tengah, secara astronomis terletak antara 0o,35-0o,56 Lintang Selatan dan 119o,45”-120o,1” Bujur Timur, tepat berada di bawah garis khatulistiwa dengan ketinggian 0-700 meter dari permukaan laut.  
2.1.2   Suhu dan Kelembapan Udara
Kota Palu memiliki dua musim, yaitu musim panas dan musim hujan, sebagaimana daerah-daerah lain di Indonesia. Musim panas terjadi pada bulan April sampai September, sedangkan musim hujan terjadi pada bulan Oktober sampai Maret. Berdasarkan data BPS Kota Palu rata-rata suhu udara adalah 27,31oC. Suhu udara terendah terjadi pada bulan Juni yaitu sebesar 26,60oC, sedangkan bulan-bulan lainnya suhu udara berkisar antara 26,60-28,10oC.
Kelembapan udara rata-rata tertinggi terjadi pada bulan Februari yang mencapai 81,00%, sedangkan kelembapan udara terendah terjadi pada bulan Oktober yang mencapai 74%.


2.1.3   Pemerintahan
UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura merupakan salah satu Puskesmas di Kota Palu, yang terletak di Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah sekitar ±12,09 km2, dan secara administratif UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura diresmikan pada tanggal 10 Mei 1997 yang terletak di Jl. Towua No. 72 Palu, seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pasien maka didirikanlah gedung baru UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura yang telah resmi dibuka oleh Bapak Wali Kota Palu H. Rusdy Mastura pada tanggal 23 Februari 2010 yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 18 Palu, pada awalnya wilayah kerja UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura berada di Kecamatan Palu Selatan tetapi karena adanya pemekaran pada tahun 2012 wilayah kerja puskesmas berada di antara 2 (dua) kecamatan yaitu kecamatan Palu Selatan dan kecamatan Tatanga. Adapun wilayah kerja UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura terdiri dari 5 (lima) Kelurahan yaitu Kelurahan Tatura Utara dan Tatura Selatan yang terletak di kecamatan Palu Selatan dan 3 (tiga) kelurahan yaitu Tavanjuka, Palupi, dan Pengawu terletak di Kecamatan Tatanga. Adapun penyebaran jumlah kelurahan, luas wilayah , jumlah RT dan jumlah penduduk di wilayah kerja UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 1 Distribusi luas wilayah, RT dan jumlah penduduk menurut Kelurahan di wilayah kerja UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura  Tahun 2013
No
Kelurahan
Luas Wilayah (Km2)
RT
Jumlah KK
Kepadatan Penduduk (/Km2)
1.
Tatura Utara
3,23
23
4,997
6862,54
2.
Tatura Selatan
2,86
23
4,415
4359,79
3.
Tavanjuka
1,64
12
1,345
3073,78
4.
Palupi
2,17
36
2,124
4843,32
5.
Pengawu
2,19
34
1,883
3356,16

Jumlah
12,09
128
14,764
4759,97
UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura mempunyai batas wilayah kerja, yaitu:
1.    Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Lolu Utara
2.    Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Birobuli Utara dan Kelurahan Birobuli Selatan
3.    Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola
4.    Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Palu Barat.
2.2    Gambaran Pembiayaan Kesehatan Puskesmas Mabelopura
Puskesmas saat ini dituntut oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan bermutu dan terjangkau. Sehingga perlu dikembangkan sistem pembiayaan kesehatan, karena berpengaruh terhadap mutu pelayanan. Sumber pembiayaan puskesmas berasal dari Pemerintah APBD, bantuan pembangunan sarana kesehatan dan dari masyarakat dalam bentuk retribusi yang dibayar masyarakat setelah mendapat pelayanan (out of pocket atau fee for service). Adapun pembiayaan Puskesmas Mabelopura didukung oleh berbagai sumber yakni:
2.2.1   APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. APBD sama saja dengan APBN, namun dalam skala atau lingkup yang lebih kecil, yaitu pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Fungsi alokasi APBD mengatur alokasi dana dari pendapatan daerah untuk belanja daerah, fungsi distribusi APBD menyalurkan dana dari pendapatan daerah ke berbagai sektor sesuai keadaan daerah, fungsi otorisasi APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja selama setahun, fungsi pengawasan APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasannya, fungsi perencanaan APBN merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pemerintahan daerah. Adapun tujuan APBD yang utama adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Belanja pemerintah daerah terdiri dari pengeluaran rutin seperti  belanja pegawai (gaji), belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja DPRD dan kepala daerah dan subsidi. Pengeluaran pembangunan seperti pembiayaan operasional dan pemeliharaan pembangunan serta pembiayaan proyek pembangunan.
APBD Puskesmas Mabelopura bersumber dari daerah, dimana sumber dana ini melalui walikota kemudian ke dinas kesehatan dan ditujukan langsung ke Puskesmas Mabelopura. Anggaran ini digunakan untuk fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk puskesmas dan bukan untuk program-program kerja Puskesmas Mabelopura. Puskesmas Mabelopura harus membuat rincian anggaran dan surat pertanggungjawaban sehingga dapat di setujui oleh daerah/walikota. Dana yang bersumber dari daerah ini, rutin diberikan setiap tahunnya.
2.2.2   BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-undang. BPJS ini terbagi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang pada dasarnya kedua BPJS ini mengemban misi Negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berbicara tentang masalah kesehatan masyarakat maka dalam hal ini tidak terlepas dari masalah kemanusian, karena kesehatan merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia untuk melakukan aktivitas.
Fungsi dari BPJS dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan dapat dilihat dari perlakuan BPJS Kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang kaya sekalipun yang telah menggunakan pelayanan kesehatan dengan kartu BPJS Kesehatan.
Anggaran BPJS Puskesmas Mabelopura digunakan untuk membayar pengobatan dan perawatan peserta BPJS. Setiap bulannya peserta BPJS yang berobat ke puskesmas mengalami peningkatan dan penurunan, sehingga anggaran BPJS ini diberikan kepada Puskesmas Mabelopura setiap pertengahan bulan secara rutin dan anggaran ini diberikan sesuai peserta BPJS yang terdaftar.
2.2.3   BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)
Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK diluncurkan Kementerian Kesehatan tahun 2010 untuk mendukung kegiatan operasional puskesmas, termasuk upaya kesehatan promotif preventif, dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya kesehatan promotif-preventif adalah pilar utama masyarakat sehat. 6 Kebijakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) mulai direalisasikan sejak pertengahan tahun 2010 untuk membantu puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) dalam melaksanakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju Millenium Development Goals (MDGs). Kebiajakan Dana BOK diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 210/MENKES/PER/2011 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Kesehatan.

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk membantu pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dana ini disalurkan ke daerah melalui tugas perbantuan dan secara khusus ditujukan untuk menunjang kegiatan puskesmas, terutama dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil pernyataan informan maka diperoleh bahwa sasaran pendanaan program dana BOK adalah program wajib puskesmas dan program penunjang terutama untuk kegiatan di luar puskesmas serta menejemen operasional termasuk kegiatan monitoring evaluasi dengan pertanggugjawabannya dilaksanakan dengan membuat pratugas APBD serta laporan kegiatan yang nantinya akan diverifikasi. Selain itu untuk program di luar puskesmas maka dibuat sebuah surat pelaksanaan tugas luar.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas dalam melakukan berbagai upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam upaya kesehatan. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai fungsi yang amat strategis karena berada di ujung tombak pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya secara proaktif dan responsif.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan yang dialokasikan ke Puskesmas Mabelopura berdasarkan SK Kandinkes mengenai Alokasi Dana BOK per Puskesmas sebagai dasar mendistribusikan dana BOK yaitu Pagu rerata alokasi dana BOK per Puskesmas dari Pusat sebanyak Rp. 100.000.000,- dan 13 Satuan Kerja (100%) dana BOK untuk Puskesmas dialokasikan tidak sama rata tetapi menggunakan variabel atau kriteria-kriteria tertentu.
2.3    Masalah-Masalah Pembiayaan Puskesmas Mabelopura
2.3.1   Masalah Pembiayaan Kesehatan Secara Umum
Adapun berbagai masalah dari sudut pembiayaan kesehatan secara umum, seperti:
1.    Rendahnya alokasi pembiayaan dari pemerintah daerah
Kesehatan adalah unsur vital dan merupakan elemen konstitutif dalam proses kehidupan seseorang. Tanpa kesehatan, tidak mungkin bisa berlangsung aktivitas seperti biasa. Dalam kehidupan berbangsa, pembangunan kesehatan sesungguhnya bernilai sangat investatif. Nilai investasinya terletak pada tersedianya sumber daya yang senatiasa “siap pakai” dan tetap terhindar dari serangan berbagai penyakit. Namun, masih banyak orang menyepelekan hal ini. Negara, pada beberapa kasus, juga demikian.
Minimnya Anggaran Negara yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan, dapat dipandang sebagai rendahnya apresiasi akan pentingnya bidang kesehatan  sebagai elemen penyangga, yang bila terabaikan akan menimbulkan rangkaian problem baru yang justru akan menyerap keuangan negara lebih besar lagi. Sejenis pemborosan baru yang muncul karena kesalahan kita sendiri.
Konsepsi Visi Indonesia Sehat 2010, pada prinsipnya menyiratkan pendekatan sentralistik dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sebuah paradigma yang nyatanya cukup bertentangan dengan anutan desentralisasi, dimana kewenangan daerah menjadi otonom untuk menentukan arah dan model pembangunan di wilayahnya tanpa harus terikat jauh dari pusat.
2.    Penyebaran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Masalah yang dihadapi adalah penyebaran dana yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah perkotaan. Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di negara yang sedang berkembang, kebanyakan bertempat tinggal di daerah pedesaan.
3.    Pemanfaatan dana yang tidak tepat
Pemanfaatan dana yang tidak tepat juga merupakan salah satu masalah dalam pembiayaan kesehatan ini, dimana banyak negara ternyata biaya pelayanan kesehatannya jauh lebih tinggi daripada biaya pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak telah mengetahui bahwa pelayanan kesehatan dipandang kurang efektif daripada pelayanan kesehatan masyarakat.
4.    Pengelolaan dana yang belum sempurna
Penyebab utama dari masalah pembiayaan kesehatan ini ialah pengelolannya yang memang belum sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan pengetahuan dan keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya dengan sikap mental para pengelola.
5.    Biaya kesehatan yang makin meningkat
Masalah yang dihadapi oleh pembiayaan kesehatan ini adalah makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu sendiri. Banyak penyebab dari pembiayaan kesehatan ini seperti tingkat inflasi, tingkat permintaan, kemajuan IPTEK, perubahan pola penyakit, perubahan pola pelayanan kesehatan, perubahan pola hubungan dokter-pasien, lemahnya mekanisme pengendalian biaya, dan penyalahgunaan asuransi kesehatan 
2.3.2   Masalah Pembiayaan Kesehatan Secara Khusus (Puskesmas Mabelopura)
Adapun masalah-masalah yang terdapat di Puskesmas Mabelopura seperti:
1.    Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran
Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran, proses Musrenbang kebanyakan masih bersifat menyusun daftar belanja (shopping list) kegiatan. Banyak pihak seringkali membuat usulan sebanyak-banyaknya agar probabilitas usulan yang disetujui juga semakin banyak.
2.    Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu.
Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. APBD disahkan pada bulan Desember tahun sebelumnya, tapi dana seringkali lambat tersedia. Bukan hal yang aneh, walau tahun anggaran mulai per 1 Januari tapi sampai bulan Juli-pun anggaran program di tingkat SKPD masih sulit didapatkan.
3.    Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan 
Masing-masing ingin menjadi arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty mainstreaming, disaster mainstreaming dll. Perencana di daerah seringkali kesulitan untuk menterjemahkan isu-isu tersebut. Selain itu “mainstreaming” yang seharusnya dijadikan “prinsip gerakan pembangunan” seringkali malah disimplifikasi menjadi sektor-sektor baru, misalnya isu poverty mainstreaming melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Kemiskinan padahal yang seharusnya perlu didorong adalah bagaimana setiap SKPD bisa berkontribusi mengatasi kemiskinan sesuai tupoksinya masing-masing. Demikian pula isu gender, juga direduksi dengan munculnya embel-embel pada Bagian Sosial menjadi “Bagian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan” misalnya.
4.    Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah
Kegiatan yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang muncul egosektoral. Ada suatu kasus dimana di suatu kawasan Dinas Kehutanan mendorong program reboisasi tapi disisi lain Dinas Pertambangan memprogramkan ekploitasi batubara di lokasi tersebut.
5.    APBD kabupaten/Kota perlu evaluasi oleh Pemprop.
Disisi lain Pemprop mempunyai keterbatasan tenaga untuk melakukan evaluasi tersebut. Selain itu belum ada instrument yang praktis yang bisa digunakan untuk evaluasi anggaran tersebut. Hal ini berakibat proses evaluasi memakan waktu agak lama dan berimbas pada semakin panjangnya proses revisi di daerah (kabupaten/kota)
2.4    Solusi Untuk Mengatasi Masalah Pembiayaan  Kesehatan di Puskesmas Mabelopura.
Untuk mengatasi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian yang memungkinkan. Berbagai upaya yang dimaksud secara sederhana dapat dibedakan atas beberapa macam yakni
1.    Upaya meningkatkan jumlah dana
Upaya untuk meningkatkan jumalah dana yang dibutuhkan pada pelayanan kesehatan dilakukan dengan dua cara yakni:
a.    Terhadap pemerintah
Upaya yang dilakukan disini ialah meningkatkan alokasi biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Haruslah diketahui bahwa upaya ini tidak mudah, apalagi jika keaadaan perekonomian negara tidak memungkinkan.
b.    Terhadap badan-badan lain diluar pemerintah
Termasuk dalam kegiatan ini ialah menghimpun dana dari sumber masyarakatn serta dari sumber bantuan luar negeri
2.    Upaya memperbaiki penyebaran, pemanfaatan, dan pengelolaan dana
Upaya yang dilakukan disini pada dasarnya berkisar pada dua hal yakni:
a.    Penyempurnaan sistem pelayanan
Apabila sistem pelayanan dapat disempurnakan, misalnya lebih menguamakan pelayanan klesehatan masayarakat dan atau melaksanakan pelayaman kesehatan secara menyeluruh dan terpadu dapatlah  diharapkan  makin sempurnanya penyebaran dan pemanfaatan dana yang tersedia.
b.    Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola
 Tujuan utamanya ialah memberikan bekal kepada pengelola, sehingga dengan bekal yangh dimaksud dapat dilakukan pengelolaan dan yang sebaik-baiknya.
3.    Upaya mengendalikan biaya kesehatan
Pada akhir-akhir ini banyak diperkenalkan berbagai uapaya untuk mengendalikan biaya kesehatan (cost containment). Upaya yang dimaksud banyak macamnya yakni:
a.    Memperlakukan peraturan setifikat kebutuhan
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan sertifikat kebutuhan (certificate of need laws). Artinya penambahan sarana dan atau fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabla dapat dibuktikan adanya kebutuhan masyarakat terhadap sarana dan atau fasilitas kesehatan tersebut.
Dengan diperlakukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri dan atau dibelinya berbagai saran serta fasilitas pelayanan kesehatan yang berlebihan dan atau yang tidak dibutuhkan.
b.    Memperlakukan peraturan studi kelayakan
Upaya kedua yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan studi kelayakan (feasibility study) yang bersifat sosial. Artinya penambahan sarana dan atau fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas kesehatan tersebut tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial.
Dengan diperlakukannya peraturan ini maka upaya untuk menaikkan tarif dengan alasan untuk menutupi kerugian akan dapat dicegah.
c.    Memperlakukan pengembangan yang terencana
Upaya ketiga yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan peraturan pengembangan yang terencana (development plan laws). Artinya pengembangan sarana, fasilitas, dan pelayanan kesehatan hanya dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah disetujui oleh pemerintah.
Dengan dilakukannya peraturan ini maka dapat dihindari pengembangan sarana, fasilitas dan pelayanan kesehatan yang berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan. Akibatnya, seperti juga peraturan sertifikat kebutuhan, maka biaya investasi dan operasional dapat ditekan, yang juga akan berdampak positif terhadap pengendalian biaya kesehatan.
d.   Menetapkan standar baku pelayanan kesehatan
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah menetapkan standar baku pelayanan kesehatan (profesional madical standard). Artinya pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkan standar baku pelayanan kesehatan ini dapatlah dihindari pelayanan yang dibawa standar dan atau yang berlebihan.
e.    Menyelenggarakan program menjaga mutu
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah menyelenggarakan program menjaga mutu (quality asurace program). Program menjaga mutu ini dipandang penting, karena sesungguhnyalah standar baku pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan tidak akan ada guananya tanpa ada mekanisme pengawasannya.
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
1.    UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura merupakan salah satu Puskesmas di Kota Palu, yang terletak di Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Provinsi Sulawesi Tengah dengan wilayah seluas ±12,09 km2.
2.    Pembiayaan kesehatan Puskesmas Mabelopura didukung oleh berbagai sumber yakni APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).
3.    Masalah pembiayaan kesehatan yang terdapat di Puskesmas Mabelopura seperti proses perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, ketersediaan dana yang tidak tepat waktu, koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah, dan lain-lain.
4.    Solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan  kesehatan di Puskesmas Mabelopura seperti mengupayakan untuk meningkatkn jumlah dana, memperbaiki penyebaran, pemanfaatan, dan pengelolaan dana, serta mengupayakan mengendalikan biaya kesehatan.
3.2  Saran
Penulis berharap sebaiknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya dalam bidang pelayanan kesehatan saja melainkan dalam pelayanan informasi pun diperlukan adanya transparansi dalam memberikan informasi agar data yang di berikan lebih akurat.
DAFTAR PUSTAKA
Adisasmito, W. 2007.  Sistem Kesehatan. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Azwar, A. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Tangerang. Binarupa Aksara.

Komariah, S. 2015. Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap Jaminan Kesehatan Masyarakat di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya. Jurnal  Ilmu Sosiatri. Vol 4 No 3. Universitas Tanjungpura. Pontianak. (http://jurmafis.untan.ac.id/index.php/sosiodev/article/viewfile/ 809/Pdf_33). Diakses pada tanggal 06 Desember 2015 pukul 19.30 WITA.

Rahmaniawati, N. 2011. Analisis Pembiayaan Kesehatan Bersumber Pemerintah di Kabupaten Bogor. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional. Vol 2 No 1. (jurnalkesmas.ui.ac.id/index.php/kesmas/article/download/283/283). Diaks es pada tanggal 05 Desember 2015 pukul 09.00 WITA.

Septyantie dan Cahyadin. 2013. Hubungan antara Realisasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan dengan Indikator Gizi KIA di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. Vol 02 No 4. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. (jurnal.ugm.ac.id/index.php/jkki/article/download/3205/2814). Diakses pada tanggal 05 Desember 2015 pukul 09.30 WITA

Posting Komentar

0 Komentar