BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberhasilan pembangunan nasional terletak
pada kualitas manusia sebagai sumber daya yang potensial dalam pelaksanaan
pembangunan. Oleh karena itu, usaha untuk mewujudkan manusia yang mempunyai
kualitas yang baik harus terus diupayakan. Salah satunya dengan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat melalui pembangunan di bidang kesehatan. Seperti
yang telah dikatakan dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang
menyatakan bahwa Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara
sosial dan ekonomis.
Keadaan sehat merupakan
kehendak semua pihak, baik oleh keluarga, kelompok dan bahkan oleh masyarakat.
Untuk dapat mewujudkan keadaan sehat tersebut banyak hal yang perlu dilakukan.
Salah satu diantaranya yang dinilai mempunyai peranan penting adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah suatu proses
kegiatan pemberian jasa atau pelayanan di bidang kesehatan yang hasilnya dapat berupa hasil pelayanan
yang bermutu, tergantung proses pelaksanaan kegiatan pelayanan, sumber daya yang berkaitan dengan
kegiatan pelayanan, faktor
lingkungan yang mempengaruhi, dan
manajemen mutu pelayanan. Pelayanan kesehatan ditujukan untuk meningkatan
tingkat kesehatan masyarakat
dengan program-program yang telah ditentukan.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah suatu unit pelaksanaan fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan,
pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Perkembangan pelayanan kesehatan
menyebabkan kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan. Kenaikan
biaya kesehatan terjadi akibat penerapan teknologi canggih dan pola pembayaran tunai langsung ke pemberi pelayanan kesehatan. Kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan semakin sulit diatasi oleh kemampuan
penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. Meningkatnya biaya menyulitkan
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Peningkatan biaya itu mengancam akses
masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah
pembiayaan kesehatan ini. Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada
peningkatan pendanaan kesehatan agar mencukupi untuk mendukung pembangunan
kesehatan sebagai investasi sumber daya manusia, dengan pendanaan pemerintah
yang terarah untuk kegiatan public health
seperti pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi
kesehatan serta biaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan
pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk
berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan.
Berdasarkan ulasan diatas yang melatarbelakangi pembuatan makalah ini dalam
mengkaji pembiayaan dan masalah-masalah pembiayaan kesehatan di Puskesmas
Mabelopura Palu Sulawesi Tengah.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian yang dikemukakan pada latar belakang, maka permasalahan dapat di rumuskan sebagai berikut:
1.2.1 Bagaimana keadaan umum Puskesmas Mabelopura?
1.2.2 Bagaimana gambaran pembiayaan kesehatan Puskesmas Mabelopura?
1.2.3 Apa masalah-masalah pembiayaan Puskesmas Mabelopura?
1.2.4 Apa solusi yang ditawarkan untuk
mengatasi masalah pembiayaan kesehatan di Puskesmas Mabelopura?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah
pembiayaan kesehatan di Puskesmas Mabelopura adalah sebagai berikut:
1.2.1 Untuk mengetahui keadaan umum Puskesmas Mabelopura.
1.2.2 Untuk mengetahui gambaran pembiayaan
kesehatan Puskesmas Mabelopura.
1.2.3 Untuk mengetahui masalah-masalah pembiayaan
Puskesmas Mabelopura.
1.2.4 Untuk mengetahui solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan di Puskesmas Mabelopura.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Keadaaan Umum Puskesmas Mabelopura
2.1.1
Keadaan Geografi
Secara administratif, UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura diresmikan pada
tanggal 10 Mei 1997 dengan wilayah seluas ±12,09 km2 yang terletak
di Jl. Towua No. 72 Palu, seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pasien
maka didirikanlah gedung baru UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura yang telah resmi
dibuka oleh Bapak Wali Kota Palu H. Rusdy Mastura pada tanggal 23 Februari 2010
yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 18 Palu. UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura merupakan salah satu Puskesmas di Kota
Palu, yang terletak di Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Provinsi
Sulawesi Tengah, secara astronomis terletak antara 0o,35”-0o,56”
Lintang Selatan dan 119o,45”-120o,1” Bujur Timur, tepat
berada di bawah garis khatulistiwa dengan ketinggian 0-700 meter dari permukaan
laut.
2.1.2
Suhu dan Kelembapan Udara
Kota Palu memiliki dua musim, yaitu musim panas dan musim hujan, sebagaimana
daerah-daerah lain di Indonesia. Musim panas terjadi pada bulan April sampai
September, sedangkan musim hujan terjadi pada bulan Oktober sampai Maret.
Berdasarkan data BPS Kota Palu rata-rata suhu udara adalah 27,31oC.
Suhu udara terendah terjadi pada bulan Juni yaitu sebesar 26,60oC,
sedangkan bulan-bulan lainnya suhu udara berkisar antara 26,60-28,10oC.
Kelembapan udara rata-rata tertinggi terjadi pada bulan Februari yang
mencapai 81,00%, sedangkan kelembapan udara terendah terjadi pada bulan Oktober
yang mencapai 74%.
2.1.3
Pemerintahan
UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura
merupakan salah satu Puskesmas di Kota Palu, yang terletak di Kelurahan Tatura
Selatan Kecamatan Palu Selatan Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas
wilayah sekitar ±12,09 km2, dan secara administratif UPTD Urusan
Puskesmas Mabelopura diresmikan pada tanggal 10 Mei 1997 yang terletak di Jl.
Towua No. 72 Palu, seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pasien maka
didirikanlah gedung baru UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura yang telah resmi
dibuka oleh Bapak Wali Kota Palu H. Rusdy Mastura pada tanggal 23 Februari 2010
yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 18 Palu, pada awalnya wilayah
kerja UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura berada di Kecamatan Palu Selatan tetapi
karena adanya pemekaran pada tahun 2012 wilayah kerja puskesmas berada di antara
2 (dua) kecamatan yaitu kecamatan Palu Selatan dan kecamatan Tatanga. Adapun
wilayah kerja UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura terdiri dari 5 (lima) Kelurahan yaitu Kelurahan Tatura Utara dan
Tatura Selatan yang terletak di kecamatan Palu Selatan dan 3 (tiga) kelurahan
yaitu Tavanjuka, Palupi, dan Pengawu terletak di Kecamatan Tatanga. Adapun
penyebaran jumlah kelurahan, luas wilayah , jumlah RT dan jumlah penduduk di
wilayah kerja UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 1 Distribusi luas wilayah, RT dan
jumlah penduduk menurut Kelurahan di wilayah kerja UPTD Urusan Puskesmas
Mabelopura Tahun 2013
No
|
Kelurahan
|
Luas Wilayah (Km2)
|
RT
|
Jumlah KK
|
Kepadatan Penduduk (/Km2)
|
1.
|
Tatura Utara
|
3,23
|
23
|
4,997
|
6862,54
|
2.
|
Tatura Selatan
|
2,86
|
23
|
4,415
|
4359,79
|
3.
|
Tavanjuka
|
1,64
|
12
|
1,345
|
3073,78
|
4.
|
Palupi
|
2,17
|
36
|
2,124
|
4843,32
|
5.
|
Pengawu
|
2,19
|
34
|
1,883
|
3356,16
|
Jumlah
|
12,09
|
128
|
14,764
|
4759,97
|
UPTD Urusan Puskesmas Mabelopura
mempunyai batas wilayah kerja, yaitu:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan
Lolu Utara
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan
Birobuli Utara dan Kelurahan Birobuli Selatan
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan
Kecamatan Marawola
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan
Palu Barat.
2.2 Gambaran Pembiayaan Kesehatan Puskesmas Mabelopura
Puskesmas saat ini dituntut oleh masyarakat
untuk memberikan pelayanan kesehatan bermutu dan terjangkau. Sehingga perlu
dikembangkan sistem pembiayaan kesehatan, karena berpengaruh terhadap mutu
pelayanan. Sumber pembiayaan puskesmas
berasal dari Pemerintah APBD, bantuan pembangunan sarana kesehatan dan dari
masyarakat dalam bentuk retribusi yang dibayar masyarakat setelah mendapat
pelayanan (out of pocket atau fee for service). Adapun pembiayaan Puskesmas Mabelopura didukung oleh berbagai
sumber yakni:
2.2.1
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah)
APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu
daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis
pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. APBD sama saja dengan APBN, namun
dalam skala atau lingkup yang lebih kecil, yaitu pada tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
Fungsi alokasi APBD mengatur alokasi dana
dari pendapatan daerah untuk belanja daerah, fungsi distribusi APBD menyalurkan dana dari pendapatan daerah ke
berbagai sektor sesuai keadaan daerah, fungsi otorisasi APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah
daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja selama setahun, fungsi pengawasan APBD merupakan pedoman
bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan
fungsi pengawasannya, fungsi
perencanaan APBN merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun
perencanaan pemerintahan daerah.
Adapun tujuan APBD yang utama adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran
negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan
kemakmuran masyarakat.
Belanja pemerintah daerah terdiri dari pengeluaran rutin seperti belanja pegawai (gaji), belanja
barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja DPRD dan kepala daerah dan subsidi. Pengeluaran pembangunan seperti pembiayaan operasional dan
pemeliharaan pembangunan serta pembiayaan
proyek pembangunan.
APBD Puskesmas Mabelopura bersumber dari daerah, dimana sumber dana ini
melalui walikota kemudian ke dinas kesehatan dan ditujukan langsung ke
Puskesmas Mabelopura. Anggaran ini digunakan untuk fasilitas sarana dan
prasarana yang dibutuhkan untuk puskesmas dan bukan untuk program-program kerja
Puskesmas Mabelopura. Puskesmas Mabelopura harus membuat rincian anggaran dan
surat pertanggungjawaban sehingga dapat di setujui oleh daerah/walikota. Dana
yang bersumber dari daerah ini, rutin diberikan setiap tahunnya.
2.2.2
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-undang. BPJS ini terbagi
dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang pada dasarnya kedua BPJS ini
mengemban misi Negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas
jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berbicara tentang masalah kesehatan masyarakat maka dalam hal ini tidak
terlepas dari masalah kemanusian, karena kesehatan merupakan hal terpenting
dalam kehidupan manusia untuk melakukan aktivitas.
Fungsi dari BPJS dalam menyelenggarakan
jaminan kesehatan dapat dilihat dari perlakuan BPJS Kesehatan terhadap peserta
BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang kaya sekalipun yang telah
menggunakan pelayanan kesehatan dengan kartu BPJS Kesehatan.
Anggaran BPJS Puskesmas Mabelopura digunakan untuk membayar pengobatan dan
perawatan peserta BPJS. Setiap bulannya peserta BPJS yang berobat ke puskesmas
mengalami peningkatan dan penurunan, sehingga anggaran BPJS ini diberikan
kepada Puskesmas Mabelopura setiap pertengahan bulan secara rutin dan anggaran
ini diberikan sesuai peserta BPJS yang terdaftar.
2.2.3
BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)
Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK diluncurkan Kementerian
Kesehatan tahun 2010 untuk mendukung kegiatan operasional puskesmas, termasuk
upaya kesehatan promotif preventif, dalam mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya kesehatan promotif-preventif adalah
pilar utama masyarakat sehat. 6
Kebijakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) mulai direalisasikan sejak
pertengahan tahun 2010 untuk membantu puskesmas dan jaringannya serta Upaya
Kesehatan Bersumber daya Masyarakat
(UKBM) dalam melaksanakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sesuai
Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju Millenium
Development Goals (MDGs).
Kebiajakan Dana BOK diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 210/MENKES/PER/2011 tentang petunjuk
teknis Bantuan Operasional Kesehatan.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
merupakan bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk
membantu pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan
Minimal (SPM). Dana ini disalurkan ke daerah melalui tugas perbantuan dan
secara khusus ditujukan untuk menunjang kegiatan puskesmas, terutama dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil pernyataan
informan maka diperoleh bahwa sasaran pendanaan program dana BOK adalah program
wajib puskesmas dan program penunjang terutama untuk kegiatan di luar puskesmas
serta menejemen operasional termasuk kegiatan monitoring evaluasi dengan
pertanggugjawabannya dilaksanakan dengan membuat pratugas APBD serta laporan
kegiatan yang nantinya akan diverifikasi. Selain itu untuk program di luar
puskesmas maka dibuat sebuah surat pelaksanaan tugas luar.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam
membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan
kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium
Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan
jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas
dalam melakukan berbagai upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif,
merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam upaya kesehatan.
Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
mempunyai fungsi yang amat strategis karena berada di ujung tombak pelayanan
kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan di
wilayah kerjanya secara proaktif dan responsif.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan yang dialokasikan
ke Puskesmas Mabelopura berdasarkan SK Kandinkes mengenai Alokasi Dana
BOK per Puskesmas sebagai dasar mendistribusikan dana BOK yaitu Pagu rerata alokasi dana BOK per
Puskesmas dari Pusat sebanyak Rp. 100.000.000,- dan 13 Satuan Kerja (100%) dana BOK untuk
Puskesmas dialokasikan tidak sama rata tetapi menggunakan variabel atau
kriteria-kriteria tertentu.
2.3 Masalah-Masalah Pembiayaan Puskesmas Mabelopura
2.3.1
Masalah Pembiayaan Kesehatan Secara Umum
Adapun berbagai masalah dari sudut pembiayaan kesehatan secara umum,
seperti:
1.
Rendahnya
alokasi pembiayaan dari pemerintah daerah
Kesehatan
adalah unsur vital dan merupakan elemen konstitutif dalam proses kehidupan
seseorang. Tanpa kesehatan, tidak mungkin bisa berlangsung aktivitas seperti
biasa. Dalam kehidupan berbangsa, pembangunan kesehatan sesungguhnya bernilai
sangat investatif. Nilai investasinya terletak pada tersedianya sumber daya
yang senatiasa “siap pakai” dan tetap terhindar dari serangan berbagai
penyakit. Namun, masih banyak orang menyepelekan hal ini. Negara, pada beberapa
kasus, juga demikian.
Minimnya
Anggaran Negara yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan, dapat dipandang
sebagai rendahnya apresiasi akan pentingnya bidang kesehatan sebagai
elemen penyangga, yang bila terabaikan akan menimbulkan rangkaian problem baru
yang justru akan menyerap keuangan negara lebih besar lagi. Sejenis pemborosan
baru yang muncul karena kesalahan kita sendiri.
Konsepsi
Visi Indonesia Sehat 2010, pada prinsipnya menyiratkan pendekatan sentralistik
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sebuah paradigma yang nyatanya
cukup bertentangan dengan anutan desentralisasi, dimana kewenangan daerah
menjadi otonom untuk menentukan arah dan model pembangunan di wilayahnya tanpa
harus terikat jauh dari pusat.
2.
Penyebaran
dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Masalah yang dihadapi adalah
penyebaran dana yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah
perkotaan. Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di negara
yang sedang berkembang, kebanyakan bertempat tinggal di daerah pedesaan.
3.
Pemanfaatan
dana yang tidak tepat
Pemanfaatan dana yang tidak tepat juga merupakan salah satu masalah dalam
pembiayaan kesehatan ini, dimana banyak negara ternyata biaya pelayanan
kesehatannya jauh lebih tinggi daripada biaya pelayanan kesehatan masyarakat.
Padahal semua pihak telah mengetahui bahwa pelayanan kesehatan dipandang kurang
efektif daripada pelayanan kesehatan masyarakat.
4.
Pengelolaan
dana yang belum sempurna
Penyebab utama dari masalah pembiayaan kesehatan ini ialah
pengelolannya yang memang belum sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan
pengetahuan dan keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya
dengan sikap mental para pengelola.
5.
Biaya
kesehatan yang makin meningkat
Masalah yang dihadapi oleh pembiayaan kesehatan ini adalah makin
meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu sendiri. Banyak penyebab dari
pembiayaan kesehatan ini seperti tingkat inflasi, tingkat permintaan, kemajuan
IPTEK, perubahan pola penyakit, perubahan pola pelayanan kesehatan, perubahan
pola hubungan dokter-pasien, lemahnya mekanisme pengendalian biaya, dan
penyalahgunaan asuransi kesehatan
2.3.2
Masalah Pembiayaan Kesehatan Secara Khusus
(Puskesmas Mabelopura)
Adapun masalah-masalah yang terdapat di Puskesmas Mabelopura seperti:
1. Proses
Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran
Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran, proses Musrenbang kebanyakan masih
bersifat menyusun daftar belanja (shopping list) kegiatan. Banyak pihak seringkali
membuat usulan sebanyak-banyaknya agar probabilitas usulan yang disetujui juga
semakin banyak.
2. Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu.
Terpisahnya proses perencanaan
dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. APBD disahkan
pada bulan Desember tahun sebelumnya, tapi dana seringkali lambat tersedia.
Bukan hal yang aneh, walau tahun anggaran mulai per 1 Januari tapi sampai bulan
Juli-pun anggaran program di tingkat SKPD masih sulit didapatkan.
3.
Terlalu banyak “order”
dalam proses perencanaan
Masing-masing
ingin menjadi arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty
mainstreaming, disaster mainstreaming dll. Perencana di daerah
seringkali kesulitan untuk menterjemahkan isu-isu tersebut. Selain itu “mainstreaming”
yang seharusnya dijadikan “prinsip gerakan pembangunan” seringkali malah
disimplifikasi menjadi sektor-sektor baru, misalnya isu poverty mainstreaming melahirkan lembaga
Komisi Pemberantasan Kemiskinan padahal yang seharusnya perlu didorong adalah
bagaimana setiap SKPD bisa berkontribusi mengatasi kemiskinan sesuai tupoksinya
masing-masing. Demikian pula isu gender, juga direduksi dengan munculnya embel-embel
pada Bagian Sosial menjadi “Bagian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan” misalnya.
4.
Koordinasi antar SKPD
untuk proses perencanaan masih lemah
Kegiatan
yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang muncul egosektoral. Ada
suatu kasus dimana di suatu kawasan Dinas Kehutanan mendorong program reboisasi
tapi disisi lain Dinas Pertambangan
memprogramkan ekploitasi batubara di lokasi tersebut.
5.
APBD kabupaten/Kota perlu
evaluasi oleh Pemprop.
Disisi lain Pemprop mempunyai
keterbatasan tenaga untuk melakukan evaluasi tersebut. Selain itu belum ada
instrument yang praktis yang bisa digunakan untuk evaluasi anggaran tersebut.
Hal ini berakibat proses evaluasi memakan waktu agak lama dan berimbas pada
semakin panjangnya proses revisi di daerah (kabupaten/kota)
2.4 Solusi Untuk Mengatasi Masalah Pembiayaan
Kesehatan di Puskesmas Mabelopura.
Untuk mengatasi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan, telah dilakukan
berbagai upaya penyelesaian yang memungkinkan. Berbagai upaya yang dimaksud
secara sederhana dapat dibedakan atas beberapa macam yakni
1. Upaya meningkatkan jumlah dana
Upaya untuk meningkatkan jumalah dana yang dibutuhkan pada pelayanan
kesehatan dilakukan dengan dua cara yakni:
a. Terhadap pemerintah
Upaya yang dilakukan disini ialah meningkatkan alokasi biaya kesehatan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Haruslah diketahui bahwa upaya
ini tidak mudah, apalagi jika keaadaan perekonomian negara tidak memungkinkan.
b. Terhadap badan-badan lain diluar
pemerintah
Termasuk dalam kegiatan ini ialah menghimpun dana dari sumber
masyarakatn serta dari sumber bantuan luar negeri
2. Upaya memperbaiki penyebaran, pemanfaatan,
dan pengelolaan dana
Upaya yang dilakukan disini pada dasarnya berkisar pada dua hal yakni:
a. Penyempurnaan sistem pelayanan
Apabila sistem pelayanan dapat disempurnakan, misalnya lebih menguamakan
pelayanan klesehatan masayarakat dan atau melaksanakan pelayaman kesehatan
secara menyeluruh dan terpadu dapatlah diharapkan
makin sempurnanya penyebaran dan pemanfaatan dana yang tersedia.
b. Peningkatan pengetahuan dan
keterampilan tenaga pengelola
Tujuan utamanya ialah memberikan bekal kepada pengelola, sehingga dengan bekal yangh dimaksud dapat dilakukan pengelolaan
dan yang sebaik-baiknya.
3. Upaya mengendalikan biaya kesehatan
Pada akhir-akhir ini banyak diperkenalkan berbagai uapaya untuk
mengendalikan biaya kesehatan (cost
containment). Upaya yang dimaksud banyak macamnya yakni:
a. Memperlakukan peraturan setifikat kebutuhan
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan
ialah memperlakukan peraturan sertifikat kebutuhan (certificate of need laws). Artinya penambahan sarana dan atau
fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabla dapat dibuktikan adanya
kebutuhan masyarakat terhadap sarana dan atau fasilitas kesehatan tersebut.
Dengan diperlakukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri dan atau
dibelinya berbagai saran serta fasilitas pelayanan kesehatan yang berlebihan
dan atau yang tidak dibutuhkan.
b. Memperlakukan peraturan studi kelayakan
Upaya kedua yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah
memperlakukan peraturan studi kelayakan (feasibility
study) yang bersifat sosial. Artinya penambahan sarana dan atau fasilitas
kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan
fasilitas kesehatan tersebut tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan
tarif pelayanan yang bersifat sosial.
Dengan diperlakukannya peraturan ini maka upaya untuk menaikkan tarif
dengan alasan untuk menutupi kerugian akan dapat dicegah.
c. Memperlakukan pengembangan yang terencana
Upaya ketiga yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah
memperlakukan peraturan peraturan pengembangan yang terencana (development plan laws). Artinya
pengembangan sarana, fasilitas, dan pelayanan kesehatan hanya dibenarkan
apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah disetujui oleh
pemerintah.
Dengan dilakukannya peraturan ini maka dapat dihindari pengembangan sarana,
fasilitas dan pelayanan kesehatan yang berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan.
Akibatnya, seperti juga peraturan sertifikat kebutuhan, maka biaya investasi
dan operasional dapat ditekan, yang juga akan berdampak positif terhadap
pengendalian biaya kesehatan.
d. Menetapkan standar baku pelayanan
kesehatan
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan
ialah menetapkan standar baku pelayanan kesehatan (profesional madical standard). Artinya pelayanan kesehatan hanya
dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak menyimpang dari standar baku yang
telah ditetapkan.
Dengan ditetapkan standar baku pelayanan kesehatan ini dapatlah dihindari
pelayanan yang dibawa standar dan atau yang berlebihan.
e. Menyelenggarakan program menjaga mutu
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan
ialah menyelenggarakan program menjaga mutu (quality asurace program). Program menjaga mutu ini dipandang
penting, karena sesungguhnyalah standar baku pelayanan kesehatan yang telah
ditetapkan tidak akan ada guananya tanpa ada mekanisme pengawasannya.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
UPTD Urusan
Puskesmas Mabelopura merupakan salah satu Puskesmas di Kota Palu, yang terletak
di Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Provinsi Sulawesi Tengah
dengan wilayah seluas ±12,09 km2.
2.
Pembiayaan
kesehatan Puskesmas Mabelopura didukung oleh berbagai
sumber yakni APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan
BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).
3.
Masalah
pembiayaan kesehatan yang terdapat di Puskesmas Mabelopura seperti proses perencanaan kegiatan yang terpisah dari
penganggaran, ketersediaan dana yang tidak tepat waktu, koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah, dan lain-lain.
4. Solusi untuk mengatasi masalah
pembiayaan kesehatan di Puskesmas
Mabelopura seperti mengupayakan untuk meningkatkn jumlah dana, memperbaiki penyebaran,
pemanfaatan, dan pengelolaan dana, serta mengupayakan mengendalikan biaya
kesehatan.
3.2 Saran
Penulis berharap
sebaiknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya dalam
bidang pelayanan kesehatan saja melainkan dalam pelayanan informasi pun
diperlukan adanya transparansi dalam memberikan informasi agar data yang di
berikan lebih akurat.
DAFTAR PUSTAKA
Adisasmito, W. 2007. Sistem
Kesehatan. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.
Azwar,
A. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan.
Tangerang. Binarupa Aksara.
Komariah,
S. 2015. Fungsi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) terhadap Jaminan Kesehatan Masyarakat di Desa Kapur
Kecamatan Sungai Raya. Jurnal Ilmu
Sosiatri. Vol 4 No 3. Universitas Tanjungpura. Pontianak. (http://jurmafis.untan.ac.id/index.php/sosiodev/article/viewfile/
809/Pdf_33). Diakses pada tanggal 06 Desember 2015 pukul 19.30 WITA.
Rahmaniawati,
N. 2011. Analisis Pembiayaan Kesehatan
Bersumber Pemerintah di Kabupaten Bogor. Jurnal Kesehatan Masyarakat
Nasional. Vol 2 No 1. (jurnalkesmas.ui.ac.id/index.php/kesmas/article/download/283/283).
Diaks es pada tanggal 05 Desember 2015 pukul 09.00 WITA.
Septyantie
dan Cahyadin. 2013. Hubungan antara
Realisasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan dengan Indikator Gizi KIA di
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012. Jurnal Kebijakan Kesehatan
Indonesia. Vol 02 No 4. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. (jurnal.ugm.ac.id/index.php/jkki/article/download/3205/2814).
Diakses pada tanggal 05 Desember 2015 pukul 09.30 WITA
0 Komentar