Rumah sakit
adalah suatu badan usaha yang menyediakan dan memberikan jasa pelayanan medis
jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi,
diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk orang-orang yang
menderitasakit, terluka dan untuk yang melahirkan (World Health Organization).
Rumah sakit
merupakan sarana upaya kesehatan serta
dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehetan dan penelitian (permenkes
no.159b/1988).
UU NO.44
tahun2009 tentang rumah sakit , rumah sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawatinap, rawat jalan dangawatdarurat.Pelayanan
rumah sakit juga diatur dalam KODERSI/kode etik rumah sakit, dimana kewajiban
rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur.
Berdasarkan
Pasal 29 ayat (1) huruf f dalam UU No.
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi
sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak
mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis,
pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat
dijatuhkannya sanksi kepada Rumah Sakit tersebut, termasuk sanksi pencabutan
izin.
Selain itu,
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 44/2009, pemerintah dan pemerintah daerah
juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
0 Komentar