Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan
Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung
dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini meyangkut
hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan
kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala
aspeknya, organisasi, saranan, pedoman standar pelayanan medik , ilmu
pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum
Kesehatan terdiri dari banyak disiplin diantaranya: hukum kedokteran/
kedokteran gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik, hukum apotik, hukum
kesehatan masyarakat, hukum perobatan, hukum rumah sakit, hukum kesehatan
lingkungan dan sebagainya (Konas PERHUKI, 1993).
Rumah Sakit
menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 159b/Men.Kes/Per/II/1988 tentang
Rumah Sakit adalah ”Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan
pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan
dan penelitian”.
Rumah sakit
adalah tempat berkumpulnya sebagian besar tenaga hukum kedokteran yaitu
ketentuan hukum yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan atau pemeliharaan
kesehatan dalam menjalankan profesinya seperti dokter, dokter gigi, apoteker,
perawat, bidan, nutrisionis, fisioterapis, ahli rekam medik dan lain-lain.
Sedangkan
menurut WHO, Rumah Sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan
yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang
terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terpeutik dan rehabilitatif untuk
orang-orang yang menderita sakit, terluka, mereka yang mau melahirkan dan
menyediakan pelayanan berobat jalan.
0 Komentar