Iklan atas - New

Pengertian hukum kesehatan


Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini meyangkut hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, saranan, pedoman standar pelayanan medik , ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum Kesehatan terdiri dari banyak disiplin diantaranya: hukum kedokteran/ kedokteran gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik, hukum apotik, hukum kesehatan masyarakat, hukum perobatan, hukum rumah sakit, hukum kesehatan lingkungan dan sebagainya (Konas PERHUKI, 1993).
Rumah Sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 159b/Men.Kes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit adalah ”Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian”.
Rumah sakit adalah tempat berkumpulnya sebagian besar tenaga hukum kedokteran yaitu ketentuan hukum yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan atau pemeliharaan kesehatan dalam menjalankan profesinya seperti dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, nutrisionis, fisioterapis, ahli rekam medik dan lain-lain.
Sedangkan menurut WHO, Rumah Sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terpeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka, mereka yang mau melahirkan dan menyediakan pelayanan berobat jalan.

Posting Komentar

0 Komentar