A. Etika
Rumah Sakit
Etika
rumah sakit adalah etika terapan (applied ethics) atau etika praktis (practical
ethics), yaitu moralitas atau etika umum yang diterapkan pada isu-isu praktis,
seperti perlakuan terhadap etnik-etnik minoritas, keadilan untuk kaum
perempuan, penggunaan hewan untuk bahan makanan atau penelitian, pelestarian
lingkungan hidup, aborsi, etanasia, kewajiban bagi yang mampu untuk membantu
yang tidak mampu, dan sebagainya. Jadi, etika rumah sakit adalah etika umum
yang diterapkan pada (pengoperasian) rumah sakit (Cinta Lestari, 2008).
Bagi
eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung
jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff,
terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemerintah dan pada tingkat akhir
walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil,
profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah
sakit (Cinta Lestari, 2008).
Etika
Rumah Sakit adalah suatu etika praktis yang dikembangkan untuk Rumah Sakit
sebagai suatu institusi lahir pada waktu yang hampir bersamaan dengan kehadiran
etika biomedis. Atau dapat juga dikatakan etika institusional rumah sakit
adalah pengembangan dari etika biomedika (bioetika). Karena masalah-masalah
atau dilema etika yang baru sama sekali sebagai dampak atau akibat dari
penerapan kemajuan pesat ilmu dan teknologi biomedis, justru terjadi di rumah
sakit. Sebagai contoh, dapat disebut kegiatan reproduksi dibantu transplantasi
organ. Etika rumah sakit terdiri atas dua komponen :
a. Etika
Administratif
b.
Etika Biomedis
Etika
Rumah Sakit Indonesia (ERSI) disusun oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh
Indonesia (PERSI). ERSI ini memuat tentang kewajiban umum rumah sakit,
kewajiban rumah sakit terhadap masyarakat, kewajiban rumah sakit terhadap
pasien, kewajiban rumah sakit terhadap staf dan lain-lain. Pada saat ini
beberapa rumah sakit telah mulai merasakan perlunya sebuah badan yang menangani
pelanggaran etik yang terjadi di rumah sakit. Di rumah sakit besar di Indonesia
telah ada badan yang dibentuk di bawah nama Panitia Etika Rumah Sakit (PERS)
yang di luar negeri disebut Hospital
Ethical Commitee dimana
anggotanya terdiri dari staf medis, perawatan, administratif dan pihak lain
yang berkaitan dengan tugas rumah sakit .
B. Hukum
Rumah Sakit
Hukum kesehatan eksistensinya masih sangat relatif baru, dalam
perkembangannya di Indonesia, semula dikembangkan oleh Fred Ameln dan Almarhum
Prof. Oetama dalam bentuk ilmu hukum kedokteran. Perkembangan kehidupan yang
pesat di bidang kesehatan dalam bentuk sistem kesehatan nasional mengakibatkan
di perlukannya pengaturan yang lebih luas, dari hukum kedokteran ke hal-hal
yang berkaitan dengan kesehatan (hukum kesehatan).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian dan
perlindungan hukum, baik bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun bagi
penerima jasa pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan, mengarahkan dan
memberikan dasar bagi pembangunan di bidang kesehatan diperlukan adanya
perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Banyak terjadi perubahan terhadap
kaidah-kaidah kesehatan, terutama mengenai hak dan kewajiban para pihak yang
terkait di dalam upaya kesehatan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang
terkait.
Sesuai dengan pengertian hukum kesehatan, maka hukum rumah sakit dapat
disebut sebagai semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban
segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari
pihak penyelenggara pelayanaan kesehatan yaitu rumah sakit dalam segala aspek
organisasi, sarana, pedoman medik serta sumber-sumber hukum lainnya.
Dokter
dan tenaga kesehatan lainnya perlu memahami adanya landasan hukum dalam
transaksi terapetik antara dokter dengan pasien (kontrak-terapetik), mengetahui
dan memahami hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter dan adanya
wajib simpan rahasia kedokteran, rahasia jabatan dan pekerjaan. Didalam
memberikan pelayanan kepada pasien dan bermitra dengan dokter rumah sakit
memiliki hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan Kode Etik Rumah Sakit.
0 Komentar