Iklan atas - New

etika dan hukum di rumah sakit


A.      Etika Rumah Sakit
Etika rumah sakit adalah etika terapan (applied ethics) atau etika praktis (practical ethics), yaitu moralitas atau etika umum yang diterapkan pada isu-isu praktis, seperti perlakuan terhadap etnik-etnik minoritas, keadilan untuk kaum perempuan, penggunaan hewan untuk bahan makanan atau penelitian, pelestarian lingkungan hidup, aborsi, etanasia, kewajiban bagi yang mampu untuk membantu yang tidak mampu, dan sebagainya. Jadi, etika rumah sakit adalah etika umum yang diterapkan pada (pengoperasian) rumah sakit (Cinta Lestari, 2008).
Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemerintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit (Cinta Lestari, 2008).
Etika Rumah Sakit adalah suatu etika praktis yang dikembangkan untuk Rumah Sakit sebagai suatu institusi lahir pada waktu yang hampir bersamaan dengan kehadiran etika biomedis. Atau dapat juga dikatakan etika institusional rumah sakit adalah pengembangan dari etika biomedika (bioetika). Karena masalah-masalah atau dilema etika yang baru sama sekali sebagai dampak atau akibat dari penerapan kemajuan pesat ilmu dan teknologi biomedis, justru terjadi di rumah sakit. Sebagai contoh, dapat disebut kegiatan reproduksi dibantu transplantasi organ. Etika rumah sakit terdiri atas dua komponen :
a.     Etika Administratif
b.    Etika Biomedis
Etika Rumah Sakit Indonesia (ERSI) disusun oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). ERSI ini memuat tentang kewajiban umum rumah sakit, kewajiban rumah sakit terhadap masyarakat, kewajiban rumah sakit terhadap pasien, kewajiban rumah sakit terhadap staf dan lain-lain. Pada saat ini beberapa rumah sakit telah mulai merasakan perlunya sebuah badan yang menangani pelanggaran etik yang terjadi di rumah sakit. Di rumah sakit besar di Indonesia telah ada badan yang dibentuk di bawah nama Panitia Etika Rumah Sakit (PERS) yang di luar negeri disebut Hospital Ethical Commitee dimana anggotanya terdiri dari staf medis, perawatan, administratif dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas rumah sakit .
B.       Hukum Rumah Sakit
Hukum kesehatan eksistensinya masih sangat relatif baru, dalam perkembangannya di Indonesia, semula dikembangkan oleh Fred Ameln dan Almarhum Prof. Oetama dalam bentuk ilmu hukum kedokteran. Perkembangan kehidupan yang pesat di bidang kesehatan dalam bentuk sistem kesehatan nasional mengakibatkan di perlukannya pengaturan yang lebih luas, dari hukum kedokteran ke hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan (hukum kesehatan).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun bagi penerima jasa pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberikan dasar bagi pembangunan di bidang kesehatan diperlukan adanya perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Banyak terjadi perubahan terhadap kaidah-kaidah kesehatan, terutama mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalam upaya kesehatan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait.
Sesuai dengan pengertian hukum kesehatan, maka hukum rumah sakit dapat disebut sebagai semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanaan kesehatan yaitu rumah sakit dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman medik serta sumber-sumber hukum lainnya.
Dokter dan tenaga kesehatan lainnya perlu memahami adanya landasan hukum dalam transaksi terapetik antara dokter dengan pasien (kontrak-terapetik), mengetahui dan memahami hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter dan adanya wajib simpan rahasia kedokteran, rahasia jabatan dan pekerjaan. Didalam memberikan pelayanan kepada pasien dan bermitra dengan dokter rumah sakit memiliki hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan Kode Etik Rumah Sakit.

Posting Komentar

0 Komentar