Iklan atas - New

Kode Etik Rumah Sakit Indonesia


Kode Etik Rumah Sakit Indonesia

BAB I
Kewajiban Umum Rumah Sakit
Pasal 1
Rumah Sakit harus mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
Pasal 2
Rumah sakit harus dapat mengawasi serta bertanggung jawab terhadap semuakejadian di rumah sakit.
Pasal 3
Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secaraberkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya.
Pasal 4
Rumah sakit harus memelihara semua catatan/arsip baik medik maupun non mediksecara baik.
Pasal 5
Rumah sakit harus mengikuti perkembangan dunia perumahsakitan.

BAB II
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Pasal 6
Rumah sakit harus jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik masyarakat danberusaha agar pelayanannya menjangkau di luar rumah sakit.Pasal 7Rumah sakit harus senantiasa menyesuaikan kebijakan pelayanannya pada harapandan kebutuhan masyarakat setempat.
Pasal 8
Rumah Sakit dalam menjalankan operasionalnya bertanggung jawab terhadaplingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat

BAB III
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien
Pasal 9
Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
Pasal 10
Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakanapa yang hendak dilakukan.
Pasal 11
Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik.
Pasal 12
Rumah sakit berkewajiban melindungi pasien dari penyalahgunaan teknologikedokteran.

BAB IV
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan
Pasal 13
Rumah sakit harus menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasamematuhi etika profesi masing-masing.
Pasal 14
Rumah sakit harus mengadakan seleksi tenaga staf dokter, perawat, dan tenagalainnya berdasarkan nilai, norma, dan standar ketenagaan.
Pasal 15
Rumah sakit harus menjamin agar koordinasi serta hubungan yang baik antaraseluruh tenaga di rumah sakit dapat terpelihara.
Pasal 16
Rumah sakit harus memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rumah sakit untukmeningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan serta keterampilannya.
Pasal 17
Rumah sakit harus mengawasi agar penyelenggaraan pelayanan dilakukanberdasarkan standar profesi yang berlaku.
Pasal 18
Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjagakeselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB V
Hubungan Rumah Sakit Dengan Lembaga Terkait
Pasal 19
Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik dengan pemilik berdasarkannilai-nilai, dan etika yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Pasal 20
Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik antar rumah sakit danmenghindarkan persaingan yang tidak sehat.
Pasal 21
Rumah sakit harus menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lainyang bergerak di bidang kesehatan.
Pasal 22
Rumah sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan danpenelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan.
BAB VI
Lain-lain
Pasal 23
Rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidakkomparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan KodeEtik Rumah Sakit Indonesia.
 
B.       PENJELASAN KODE ETIK RUMAH SAKIT INDONESIA
Peristiwa sejarah menunjukkan bahwa peradaban umat manusia memunculkankepermukaan berbagai sistem tingkah laku sosial yang menghablur dalam bentuklembaga-lembaga kemasyarakatan. Kesadaran umum dan kecerdasan lahir batinpersekutuan hidup ini pada hakikatnya telah memicu kepedulian sosial yangbersumber pada kemurnian akhlak insani yang pada gilirannya menggugah tanggung jawab bersama atas nasib sesama manusia yang ditimpa musibah. Bahkan telahmenjadi buah mulut bahwa hanya di dalam peradaban yang progresif nampak mencolok keyakinan warga masyarakat perlu meningkatkan kewajiban berdasarkanamal ibadah menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Kesejahteraan umum tercakup di dalamnya pelayanan medik, termasuk bedah padahakikatnya muncul lebih awal dalam sejarah peradaban manusia dari pada pelayananrumah sakit dan lembaga-lembaga sosial lainnya yang menyediakan berbagaikemudahan pengobatan dan perawatan pasien.Kisah pertumbuhan dan perkembangan rumah sakit dimana-mana disambut sebagaikeunggulan peradaban manusia atas berbarisme pada umumnya, altruisme atasegoisme, malah perilaku watak gotong royong atas individualisme khususnya.
Penyelenggaraan rumah-rumah sakit sampai dengan saat ini pada dasarnyaberlangsung sebagai akibat getaran jiwa insani yang luhur yakni kasih sayang yangsejati. Kendatipun pergaulan hidup senantiasa mengalami perubahan yangberkesinambungan, watak dan budi pekerti manusia boleh dibilang sepanjang masarelatif tetap sama.Perumahsakitan di Indonesia memiliki sejarah yang khas dalam kaitannya dengansejarah bangsa Indonesia. Keterlibatannya secara langsung dalam pergerakan bangsaIndonesia dalam upaya membebaskan diri dari cengkeraman penjajahan, yang telahmembuahkan momentum penting yaitu “kebangkitan nasional” yang telah dijadikantonggak sejarah bangsa Indonesia dalam menggalang kesatuan dan persatuanbangsa Indonesia yang bermottokan “satu Nusa, satu Bangsa dan satu Bahasa”, telahmewarnai jati diri perumahsakitan Indonesia. Latar belakang kemajemukan dankeanekaragaman sosial ekonomi dan kebudayaan telah dapat dicairkan, dandigantikan oleh semangat yang dilambangkan sebagai “Bhineka Tunggal Ika” ; semuaini telah mendasari seluruh peri kehidupan, termasuk perkembangan perumahsakitandi Indonesia. Selanjutnya juga keterlibatan perumahsakitan beserta para tenagakesehatannya dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, sehinggatercapainya Indonesia Merdeka dan berdirinya “Negara Republik Indonesia, yangberlandaskan Pancasila dan UUD 1945”, telah pula turut mewarnai jati diriperumahsakitan Indonesia. Semua ini harus dijadikan modal dalam menghadapi masadepan bangsa Indonesia yang penuh tantangan, yang diwujudkan dalam“Pembangunan Nasional” termasuk di dalamnya “Pembangunan KesehatanNasional”, khususnya pembangunan perumahsakitan Indonesia.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sebagai lembaga lahanpengembangan dan pengabdian profesi dalam bidang perumahsakitan yang telahdidirikan pada tanggal 11 April 1978 di Jakarta, merupakan mitra pemerintah yangbertujuan turut menyukseskan program pemerintah dalam pembangunan bidangkesehatan pada umumnya dan perumahsakitan pada khususnya. Salah satunyaadalah dengan mempersembahkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) yangmemuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan Indonesia untukdijadikan pedoman dan pegangan bagi segenap insan perumahsakitan yang secaralangsung maupun tidak langsung terlibat dan berkepentingan denganpenyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit di Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam KODERSI ini merupakan nilai-nilai etik yang identikdengan nilai-nilai akhlak atau moral, yang mutlak diperlukan guna melandasi danmenunjang berlakunya nilai-nilai atau kaidah-kaidah lainnya dalam bidangperumahsakitan, seperti perundang-undangan, hukum dan sebagainya, guna tercapainya pemberian pelayanan kesehatan oleh rumah sakit, yang baik, bermutudan profesional.
Pasal 1
Pengertian rumah sakit disini adalah sarana kesehatan sebagai kesatuan sosialekonomi, bukan merupakan kompilasi dari kode etik profesi penyelenggara pelayanan kesehatan, namun mengandung unsur dari etika profesi masing-masingpenyelenggara, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan tanggung jawab rumah sakit disini ialah :a.Tanggung jawab umum.b.Tanggung jawab khusus yang meliputi tanggung jawab hukum, etik dan tata tertibatau disiplin. Tanggung jawab umum rumah sakit merupakan kewajiban pimpinan rumah sakitmenjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai permasalahan-permasalahan peristiwa,kejadian dan keadaan di rumah sakit. Tanggung jawab khusus muncul jika adaanggapan bahwa rumah sakit telah melanggar kaidah-kaidah, baik dalam bidanghukum, etik, maupun tata tertib atau disiplin.
Pasal 3
Pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan pada dasarnyamerupakan penyelenggaraan pelayanan secara menyeluruh, yang satu dengan yanglain terkait erat sedemikian rupa, sehingga terlaksana pelayanan rumah sakit, yang :
a.    Setiap saat siap memberikan layanan.
b.    Beranjak dari pendirian dan pandangan bahwa manusia adalah suatu kesatuan psiko-sosio-somatik.
c.    Memberi layanan kepada pasien selaku konsumen yang dewasa dan mengakuiserta menghormati sepenuhnya hak-haknya.
d.   Menjamin diberikannya mutu pelayanan teknik medik yang menunjukkankemampuan dan ketrampilan. Dan sehubungan dengan itu perlu dilakukanberbagai tindakan pengawasan dan pengamanannya.
e.    Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan yang manusiawi dan dilakukandengan dedikasi tinggi serta penuh kehati-hatian.
f.     Diselenggarakan sebagai sebuah lembaga sosial ekonomi untuk kepentinganseluruh rakyat yang pada hakikatnya merupakan sumber pembiayaan prosespelayanan rumah sakit dan oleh karena itu tidak diperkenankan mendahulukandan mengutamakan hal ikhwal yang menyangkut biaya dari layanan, khususnyadalam menghadapi kasus gawat darurat
g.    Harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pasal 4
Rumah sakit wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan catatan dan rekaman medikserta keterangan-keterangan non medik pasien lainnya. Hal ini erat kaitannya denganhak menengok dan hak milik data medik pasien.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Upaya kesehatan yang nampaknya semakin meluas saja daya jangkaunya dengantidak hanya menitikberatkan pada upaya penyembuhan pasien, melainkan secaraberangsur-angsur berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan yangmenyeluruh, pada hakikatnya adalah akibat dari pengertian kesehatan yang di anut.Saat ini kesehatan tidak lagi diartikan sebagai ketidakhadiran sakit yang perlumendapatkan perhatian penanggulangannya, melainkan mencakup juga peningkatankesehatan, pencegahan penyakit dan pemulihan kesehatan, disamping upaya penyembuhan penyakit. Upaya kesehatan dan sumber dayanya, termasuk rumahsakit harus dilakukan secara terpadu, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.Upaya ini telah memunculkan kepermukaan apa yang disebut rumah-rumah sakit tanpa dinding (hospitals without walls). Dengan demikian rumah sakit harus lebihmembuka diri terhadap upaya-upaya sosio ekonomi masyarakat.
Pasal 7
Kebijaksanaan pelayanan rumah sakit harus senantiasa berorientasi kepadakebutuhan masyarakat setempat, dengan memperhatikan antara lain tingkat sosialekonomi masyarakat, tingkat pendidikan, budaya masyarakat, komposisi penduduk,pola penyakit, dan sebagainya.
Pasal 8
Sebuah rumah sakit dalam operasionalisasinya banyak menggunakan bahan-bahanmaupun dapat menghasilkan bahan-bahan berupa limbah yang dapat mencemarilingkungan, menimbulkan gangguan, mengancam dan bahkan membahayakankehidupan manusia, baik itu berupa unsur-unsur fisik, biologik, kimia, dansebagainya. Untuk ini dari fihak penyelenggara dan manajemen rumah sakit dituntutuntuk menyediakan dan memelihara secara terus menerus sarana maupun prasaranayang bertujuan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapatmengancam dan membahayakan kehidupan manusia.
Pasal 9
Hak-hak asasi pasien adalah hak-hak yang sangat fundamental yang dimiliki pasiensebagai seorang mahluk Tuhan, terutama yang dimaksud dalam pasal inimenyangkut hak-hak yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit, yang dalam halini ada dua hak dasar pasien, yaitu : 1.Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan asuhan keperawatan yangbermutu, sesuai dengan standar profesi kedokteran dan standar profesikeperawatan. 2.Hak untuk menentukan nasibnya sendiri.Dari kedua hak dasar ini dapat diturunkan hak-hak pasien lainnya seperti hak untukmemperoleh informasi mengenai kesehatan/penyakitnya, hak untuk memilih rumahsakit, hak untuk memilih dokter, hak untuk meminta pendapat dokter lain (sebagai second opinion ), hak atas privacy dan atas kerahasiaan pribadinya, hak untukmenyetujui atau menolak tindakan atau pengobatan yang akan dilakukan olehdokter, dan lain-lain, kecuali yang dianggap bertentangan dengan undang-undang, dengan nilai-nilai agama, moral dan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti tindakan“eutanasia”, aborsi tanpa indikasi medik dan lain sebagainya tidak bisa dibenarkan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Dengan kata lain pasien mempunyai hak untuk tidak diobati dan dirawat tanpapersetujuannya.
Pasal 12
Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, telahmenyebabkan meningkatnya biaya kesehatan yang harus dipikul oleh pasien sebagaipengguna jasa pelayanan kesehatan, sehingga semua ini memerlukan pengawasandan pengendalian agar penerapan ilmu dan teknologi kedokteran di rumah sakitbenar-benar sesuai dengan persyaratan profesi. Penyimpangan ataupunpenyalahgunaan teknologi kedokteran di rumah sakit bisa terjadi sebagai akibatketidaktahuan, ketidakmampuan, atau mungkin pula karena kesengajaan dengantujuan agar mendapat imbalan yang lebih banyak, baik untuk kepentingan pribadi(dokter) sebagai pelaku pemberi pelayanan, untuk mendapat honor lebih banyak,maupun untuk peningkatan pendapatan rumah sakit. Namun apapun alasannyaperbuatan demikian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, dan merupakanpelanggaran KODERSI maupun KODEKI, yang tidak boleh terjadi di sebuah rumahsakit. Adalah menjadi kewajiban manajemen rumah sakit untuk dapat mencegahterjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan teknologi kedokteran yangmerugikan pasien. Maka untuk ini rumah sakit harus memiliki standar pelayananmedik yang baku yang wajib untuk ditaati oleh semua staf rumah sakit. Standar iniharus senantiasa dipantau, bila perlu setiap saat dapat dirubah dan disesuaikandengan perkembangan baru. Dengan demikian kwalitas pelayanan yang baik dapatterjamin, dan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien selaku pengguna jasa pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 13 
Tugas penting rumah sakit ialah membina iklim manajerial yang kondusif bagipendidikan dan pelatihan kepribadian karyawan. Hal ini pada dasarnya menandaicorak pelayanan rumah sakit sebagai satu kesatuan, baik dalam hubungan internalmaupun eksternal, satu dan lain dalam upaya rumah sakit memproteksi kepentinganpasien khususnya dan khalayak ramai umumnya. Dalam hal memenuhi kewajibanrumah sakit terhadap pimpinan rumah sakit, maka sebagai fihak rumah sakitbertindak pemilik rumah sakit atau wakilnya. Sedangkan dalam hal memenuhikewajiban rumah sakit terhadap staf dan karyawan, maka yang bertindak sebagaifihak rumah sakit adalah pimpinan/direktur rumah sakit.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ciri-ciri rumah sakit modern adalah, selain padat karya juga semakin padat modal,padat teknologi bahkan padat perubahan dan penyesuaian sehingga unsur sumberdaya manusia senantiasa perlu diprogram demi peningkatan mutu pelayanan rumahsakit.
Pasal 17
Pimpinan rumah sakit harus tetap memantau agar penyelenggaraan pelayanandilakukan menurut standar profesi dengan tolak ukur objektif. Dengan demikianbelum cukup bahwa penyelenggara pelayanan telah memberikan jasa-jasanya secarahabis-habisan dengan tekad dan itikad baik, melainkan wajib melakukannya menurutstandar seorang penyelenggara profesi yang melaksanakan tugasnya dengankelayakan, sedemikian rupa seperti hal itu dilaksanakan oleh setiap penyelenggaraprofesi dalam situasi dan kondisi yang serupa.
Pasal 18
Kewajiban rumah sakit untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjagakeselamatan kerja, pada hakikatnya adalah merupakan penerapan manajemensumber daya manusia dalam organisasi rumah sakit secara profesional, handal, adildan bijak, serta memperlakukan para karyawan rumah sakit sesuai dengan harkat,derajat dan martabatnya sebagai manusia. Yang menyangkut kesejahteraankaryawan, antara lain berupa penetapan upah/imbalan materi yang memadai sesuaidengan prestasi yang diberikan oleh masing-masing karyawan kepada rumah sakit,pemberian berbagai jaminan dan atau tunjangan sosial, tunjangan-tunjangan khusussesuai dengan profesi yang dimilikinya dan tugas pekerjaannya, yang antara laintugas pekerjaan yang mengandung risiko, membahayakan bagi keselamatan dirinyadan atau mengancam kesehatannya. Pemberian kesempatan untuk memperolehkemajuan, juga merupakan bagian dari kesejahteraan karyawan yang harus menjadiperhatian manajemen rumah sakit. Sementara yang menyangkut keselamatan kerjaadalah merupakan penerapan berbagai peraturan dan perundang-undangan yangberlaku mengenai ketenaga-kerjaan khususnya yang menyangkut keselamatan dankesehatan kerja di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa di rumah sakitsangat banyak faktor-faktor yang membahayakan, baik itu berupa faktor mekanikyang dapat menimbulkan kecelakaan pada karyawan, faktor-faktor biologik, fisik,kimia dan sebagainya yang dapat mengancam kesehatan para karyawan. Semua inimerupakan kewajiban manajemen rumah sakit untuk melakukan pencegahannyaliwat berbagai cara.
Pasal 19
Dalam menyelenggarakan kegiatan sehari-hari, rumah sakit harus berhubungandengan khalayak (publik) internal pada satu pihak dan khalayak eksternal pada lainpihak. Adalah kewajiban pimpinan rumah sakit menjaga keselarasan hubungandengan khalayak-khalayak ini berdasarkan nilai-nilai dan etika yang berlaku dalammasyarakat. Pada hakikatnya pemilik rumah sakit disini adalah pemilik yuridis rumah sakit dan harus berbentuk badan hukum. Guna memelihara hubungan baik yangdilandasi profesionalisme antara pemilik rumah sakit sebagai badan hukum denganrumah sakit sebagai “unit sosio ekonomi” perlu dibentuk satu badan independenialah Dewan Penyantun atau Dewan Pembina, yang beranggotakan tokoh-tokohmasyarakat yang memiliki berbagai latar belakang profesi, dan yang bertugasmenyusun berbagai kebijaksanaan dalam hal pengelolaan rumah sakit tersebut.Berbagai peluang mengenai kemungkinan adanya pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam kolusi, korupsi, croinisme, dan nepotisme harus dapatdicegah sedini mungkin, dengan menciptakan pembagian kewenangan dan salingmengontrol yang proporsional diantara unsur-unsur pemilik rumah sakit, dewanpenyantun/ dewan pembina dan pimpinan eksekutif dari rumah sakit, liwat penerapanprinsip-prinsip manajemen yang obyektif dan profesional. Berbagai persyaratan dankriteria personalia/keanggotaan dari badan-badan yang memiliki pemilik rumah sakit,dewan penyantun/dewan pembina dan pimpinan eksekutif harus ditetapkan secaraketat, juga masa baktinya perlu dibatasi guna mencegah terjadinya ekses-ekses yangtidak dikehendaki.
Pasal 20
Memelihara hubungan baik antar rumah sakit, harus senantiasa diupayakan, antaralain dengan mencegah adanya persaingan yang tidak sehat, mengadakan kerja samadan koordinasi yang saling menguntungkan dalam hal pelayanan, pemanfaatanbersama peralatan dan fasilitas, maupun sumber daya manusia, pendidikan danlatihan staf dan karyawan, dan lain-lain. Semua ini bisa dilakukan dalam wadah dankoordinasi dari PERSI sebagai organisasi profesi perumahsakitan.
Pasal 21
Pada dasarnya pelayanan kesehatan diselenggarakan secara berjenjang dari upayakesehatan dasar sampai upaya rujukan yang lebih canggih, sehingga kerja samaantara rumah sakit dengan badan-badan lain yang bergerak dalam bidang kesehatantermasuk badan-badan usaha bidang kesehatan perlu digalang dengan tetapberpegang pada etika/norma yang berlaku.
Pasal 22
Sudah sejak permulaan dalam sejarahnya, rumah sakit selain merupakan saranapelayanan kesehatan, juga berfungsi dan digunakan sebagai sarana atau lahanpendidikan tenaga-tenaga kesehatan dan sebagai tempat penelitian bidangkesehatan. Pendidikan dan latihan tenaga-tenaga kesehatan harus diartikan sebagaiupaya kelanjutan dan kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, danpenelitian bidang kesehatan harus diartikan sebagai upaya untuk memperbaiki danpeningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Adanya kegiatan pendidikan,latihan dan penelitian di rumah sakit tidak boleh berakibat menurunnya mutu danefisiensi pelayanan, sehingga merugikan fihak penderita. Porsi dan bobot kegiatanpendidikan latihan dan penelitian di rumah sakit sangat ditentukan oleh berbagaifaktor diantaranya tersedianya sarana dan fasilitas, sumber daya manusia, orientasiprogram rumah sakit, serta adanya afiliasi dengan lembaga-lembaga pendidikan danpenelitian.
Pasal 23
Dalam pelayanan kesehatan konsep “pemasaran” (marketing)nampaknya lebihberkonotasi negatif dari pada positif, karena membangkitkan pemikiran ke arahpromosi periklanan dan penjualan (sales), padahal saripati pemasaran adalahkomunikasi. Dengan demikian promosi sebagai alat pemasaran rumah sakit dapatdilakukan dan lebih merupakan penyuluhan yang bersifat informatif , edukatif, preskriptif  dan preparatif bagi khalayak ramai umumnya dan pasien khususnya.

Posting Komentar

0 Komentar