BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan
Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung
dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini meyangkut
hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan
kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala
aspeknya, organisasi, saranan, pedoman standar pelayanan medik , ilmu
pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum
Kesehatan terdiri dari banyak disiplin diantaranya: hukum kedokteran/
kedokteran gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik, hukum apotik, hukum
kesehatan masyarakat, hukum perobatan, hukum rumah sakit, hukum kesehatan
lingkungan dan sebagainya (Konas PERHUKI, 1993).
Rumah Sakit
menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 159b/Men.Kes/Per/II/1988 tentang
Rumah Sakit adalah ”Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan
pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan
dan penelitian”.
Rumah sakit
adalah tempat berkumpulnya sebagian besar tenaga hukum kedokteran yaitu
ketentuan hukum yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan atau pemeliharaan
kesehatan dalam menjalankan profesinya seperti dokter, dokter gigi, apoteker,
perawat, bidan, nutrisionis, fisioterapis, ahli rekam medik dan lain-lain.
Sedangkan
menurut WHO, Rumah Sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan
yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang
terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terpeutik dan rehabilitatif untuk
orang-orang yang menderita sakit, terluka, mereka yang mau melahirkan dan
menyediakan pelayanan berobat jalan.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
etika dan hukum di rumah sakit?
2. Apa
saja kode etik dalam rumah sakit?
C. Tujuan
untuk mengetahui etika
dan hukum dalam rumah sakit serta kode etik di rumah sakit.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Rumah
Sakit
Rumah sakit
adalah suatu badan usaha yang menyediakan dan memberikan jasa pelayanan medis
jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi,
diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk orang-orang yang
menderitasakit, terluka dan untuk yang melahirkan (World Health Organization).
Rumah sakit
merupakan sarana upaya kesehatan serta
dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehetan dan penelitian (permenkes
no.159b/1988).
UU NO.44
tahun2009 tentang rumah sakit , rumah sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawatinap, rawat jalan dangawatdarurat.Pelayanan
rumah sakit juga diatur dalam KODERSI/kode etik rumah sakit, dimana kewajiban
rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur.
Berdasarkan
Pasal 29 ayat (1) huruf f dalam UU No.
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi
sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak
mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis,
pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat
dijatuhkannya sanksi kepada Rumah Sakit tersebut, termasuk sanksi pencabutan
izin.
Selain itu,
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 44/2009, pemerintah dan pemerintah daerah
juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Etika
Rumah Sakit
Etika
rumah sakit adalah etika terapan (applied ethics) atau etika praktis (practical
ethics), yaitu moralitas atau etika umum yang diterapkan pada isu-isu praktis,
seperti perlakuan terhadap etnik-etnik minoritas, keadilan untuk kaum
perempuan, penggunaan hewan untuk bahan makanan atau penelitian, pelestarian
lingkungan hidup, aborsi, etanasia, kewajiban bagi yang mampu untuk membantu
yang tidak mampu, dan sebagainya. Jadi, etika rumah sakit adalah etika umum
yang diterapkan pada (pengoperasian) rumah sakit (Cinta Lestari, 2008).
Bagi
eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung
jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff,
terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemerintah dan pada tingkat akhir
walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil,
profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah
sakit (Cinta Lestari, 2008).
Etika
Rumah Sakit adalah suatu etika praktis yang dikembangkan untuk Rumah Sakit
sebagai suatu institusi lahir pada waktu yang hampir bersamaan dengan kehadiran
etika biomedis. Atau dapat juga dikatakan etika institusional rumah sakit
adalah pengembangan dari etika biomedika (bioetika). Karena masalah-masalah
atau dilema etika yang baru sama sekali sebagai dampak atau akibat dari
penerapan kemajuan pesat ilmu dan teknologi biomedis, justru terjadi di rumah
sakit. Sebagai contoh, dapat disebut kegiatan reproduksi dibantu transplantasi
organ. Etika rumah sakit terdiri atas dua komponen :
a. Etika
Administratif
b.
Etika Biomedis
Etika
Rumah Sakit Indonesia (ERSI) disusun oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh
Indonesia (PERSI). ERSI ini memuat tentang kewajiban umum rumah sakit,
kewajiban rumah sakit terhadap masyarakat, kewajiban rumah sakit terhadap
pasien, kewajiban rumah sakit terhadap staf dan lain-lain. Pada saat ini
beberapa rumah sakit telah mulai merasakan perlunya sebuah badan yang menangani
pelanggaran etik yang terjadi di rumah sakit. Di rumah sakit besar di Indonesia
telah ada badan yang dibentuk di bawah nama Panitia Etika Rumah Sakit (PERS)
yang di luar negeri disebut Hospital
Ethical Commitee dimana
anggotanya terdiri dari staf medis, perawatan, administratif dan pihak lain
yang berkaitan dengan tugas rumah sakit .
C. Hukum
Rumah Sakit
Hukum kesehatan eksistensinya masih sangat relatif baru, dalam
perkembangannya di Indonesia, semula dikembangkan oleh Fred Ameln dan Almarhum
Prof. Oetama dalam bentuk ilmu hukum kedokteran. Perkembangan kehidupan yang
pesat di bidang kesehatan dalam bentuk sistem kesehatan nasional mengakibatkan
di perlukannya pengaturan yang lebih luas, dari hukum kedokteran ke hal-hal
yang berkaitan dengan kesehatan (hukum kesehatan).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian dan
perlindungan hukum, baik bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun bagi
penerima jasa pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan, mengarahkan dan
memberikan dasar bagi pembangunan di bidang kesehatan diperlukan adanya
perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Banyak terjadi perubahan terhadap
kaidah-kaidah kesehatan, terutama mengenai hak dan kewajiban para pihak yang
terkait di dalam upaya kesehatan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang
terkait.
Sesuai dengan pengertian hukum kesehatan, maka hukum rumah sakit dapat
disebut sebagai semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban
segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari
pihak penyelenggara pelayanaan kesehatan yaitu rumah sakit dalam segala aspek
organisasi, sarana, pedoman medik serta sumber-sumber hukum lainnya.
Dokter
dan tenaga kesehatan lainnya perlu memahami adanya landasan hukum dalam
transaksi terapetik antara dokter dengan pasien (kontrak-terapetik), mengetahui
dan memahami hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter dan adanya
wajib simpan rahasia kedokteran, rahasia jabatan dan pekerjaan. Didalam
memberikan pelayanan kepada pasien dan bermitra dengan dokter rumah sakit
memiliki hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan Kode Etik Rumah Sakit.
D. Kode
Etik Rumah Sakit Indonesia
BAB
I
Kewajiban
Umum Rumah Sakit
Pasal
1
Rumah
Sakit harus mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
Pasal
2
Rumah sakit harus dapat mengawasi serta
bertanggung jawab terhadap semuakejadian di rumah sakit.
Pasal
3
Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan
yang baik dan bermutu secaraberkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan
biaya.
Pasal
4
Rumah sakit harus memelihara semua
catatan/arsip baik medik maupun non mediksecara baik.
Pasal
5
Rumah sakit harus mengikuti perkembangan
dunia perumahsakitan.
BAB
II
Kewajiban
Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Pasal
6
Rumah sakit harus jujur dan terbuka,
peka terhadap saran dan kritik masyarakat danberusaha agar pelayanannya
menjangkau di luar rumah sakit.Pasal 7Rumah sakit harus senantiasa menyesuaikan
kebijakan pelayanannya pada harapandan kebutuhan masyarakat setempat.
Pasal
8
Rumah Sakit dalam menjalankan
operasionalnya bertanggung jawab terhadaplingkungan agar tidak terjadi
pencemaran yang merugikan masyarakat
BAB
III
Kewajiban
Rumah Sakit Terhadap Pasien
Pasal
9
Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak
asasi pasien.
Pasal 10
Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakanapa yang hendak dilakukan.
Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakanapa yang hendak dilakukan.
Pasal
11
Rumah sakit harus meminta persetujuan
pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik.
Pasal
12
Rumah sakit berkewajiban melindungi
pasien dari penyalahgunaan teknologikedokteran.
BAB
IV
Kewajiban
Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan
Pasal
13
Rumah sakit harus menjamin agar
pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasamematuhi etika profesi masing-masing.
Pasal
14
Rumah sakit harus mengadakan seleksi
tenaga staf dokter, perawat, dan tenagalainnya berdasarkan nilai, norma, dan
standar ketenagaan.
Pasal
15
Rumah sakit harus menjamin agar
koordinasi serta hubungan yang baik antaraseluruh tenaga di rumah sakit dapat
terpelihara.
Pasal
16
Rumah sakit harus memberi kesempatan kepada
seluruh tenaga rumah sakit untukmeningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan
serta keterampilannya.
Pasal
17
Rumah sakit harus mengawasi agar
penyelenggaraan pelayanan dilakukanberdasarkan standar profesi yang berlaku.
Pasal
18
Rumah sakit berkewajiban memberi
kesejahteraan kepada karyawan dan menjagakeselamatan kerja sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
BAB
V
Hubungan
Rumah Sakit Dengan Lembaga Terkait
Pasal
19
Rumah sakit harus memelihara hubungan
yang baik dengan pemilik berdasarkannilai-nilai, dan etika yang berlaku di
masyarakat Indonesia.
Pasal
20
Rumah sakit harus memelihara hubungan
yang baik antar rumah sakit danmenghindarkan persaingan yang tidak sehat.
Pasal
21
Rumah
sakit harus menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lainyang
bergerak di bidang kesehatan.
Pasal
22
Rumah
sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan
danpenelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan
kesehatan.
BAB
VI
Lain-lain
Pasal
23
Rumah sakit dalam melakukan promosi
pemasaran harus bersifat informatif, tidakkomparatif, berpijak pada dasar yang
nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan KodeEtik Rumah Sakit Indonesia.
E. PENJELASAN
KODE ETIK RUMAH SAKIT INDONESIA
Peristiwa
sejarah menunjukkan bahwa peradaban umat manusia memunculkankepermukaan
berbagai sistem tingkah laku sosial yang menghablur dalam bentuklembaga-lembaga
kemasyarakatan. Kesadaran umum dan kecerdasan lahir batinpersekutuan hidup ini
pada hakikatnya telah memicu kepedulian sosial yangbersumber pada kemurnian
akhlak insani yang pada gilirannya menggugah tanggung jawab bersama atas
nasib sesama manusia yang ditimpa musibah. Bahkan telahmenjadi buah mulut bahwa
hanya di dalam peradaban yang progresif nampak mencolok keyakinan warga
masyarakat perlu meningkatkan kewajiban berdasarkanamal ibadah menyelenggarakan
kesejahteraan umum.
Kesejahteraan
umum tercakup di dalamnya pelayanan medik, termasuk bedah padahakikatnya muncul
lebih awal dalam sejarah peradaban manusia dari pada pelayananrumah sakit dan
lembaga-lembaga sosial lainnya yang menyediakan berbagaikemudahan pengobatan
dan perawatan pasien.Kisah pertumbuhan dan perkembangan rumah sakit dimana-mana
disambut sebagaikeunggulan peradaban manusia atas berbarisme pada umumnya,
altruisme atasegoisme, malah perilaku watak gotong royong atas individualisme
khususnya.
Penyelenggaraan
rumah-rumah sakit sampai dengan saat ini pada dasarnyaberlangsung sebagai
akibat getaran jiwa insani yang luhur yakni kasih sayang yangsejati. Kendatipun
pergaulan hidup senantiasa mengalami perubahan yangberkesinambungan, watak dan
budi pekerti manusia boleh dibilang sepanjang masarelatif tetap
sama.Perumahsakitan di Indonesia memiliki sejarah yang khas dalam kaitannya
dengansejarah bangsa Indonesia. Keterlibatannya secara langsung dalam
pergerakan bangsaIndonesia dalam upaya membebaskan diri dari cengkeraman
penjajahan, yang telahmembuahkan momentum penting yaitu “kebangkitan nasional”
yang telah dijadikantonggak sejarah bangsa Indonesia dalam menggalang kesatuan
dan persatuanbangsa Indonesia yang bermottokan “satu Nusa, satu Bangsa dan satu
Bahasa”, telahmewarnai jati diri perumahsakitan Indonesia. Latar belakang
kemajemukan dankeanekaragaman sosial ekonomi dan kebudayaan telah dapat
dicairkan, dandigantikan oleh semangat yang dilambangkan sebagai “Bhineka
Tunggal Ika” ; semuaini telah mendasari seluruh peri kehidupan, termasuk
perkembangan perumahsakitandi Indonesia. Selanjutnya juga keterlibatan
perumahsakitan beserta para tenagakesehatannya dalam perjuangan kemerdekaan
bangsa Indonesia, sehinggatercapainya Indonesia Merdeka dan berdirinya “Negara
Republik Indonesia, yangberlandaskan Pancasila dan UUD 1945”, telah pula turut
mewarnai jati diriperumahsakitan Indonesia. Semua ini harus dijadikan modal
dalam menghadapi masadepan bangsa Indonesia yang penuh tantangan, yang
diwujudkan dalam“Pembangunan Nasional” termasuk di dalamnya “Pembangunan
KesehatanNasional”, khususnya pembangunan perumahsakitan Indonesia.
Perhimpunan
Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sebagai lembaga lahanpengembangan dan
pengabdian profesi dalam bidang perumahsakitan yang telahdidirikan pada tanggal
11 April 1978 di Jakarta, merupakan mitra pemerintah yangbertujuan turut
menyukseskan program pemerintah dalam pembangunan bidangkesehatan pada umumnya
dan perumahsakitan pada khususnya. Salah satunyaadalah dengan mempersembahkan
Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) yangmemuat rangkuman nilai-nilai dan
norma-norma perumahsakitan Indonesia untukdijadikan pedoman dan pegangan bagi
segenap insan perumahsakitan yang secaralangsung maupun tidak langsung terlibat
dan berkepentingan denganpenyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit di
Indonesia.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam KODERSI ini merupakan nilai-nilai etik yang identikdengan
nilai-nilai akhlak atau moral, yang mutlak diperlukan guna melandasi
danmenunjang berlakunya nilai-nilai atau kaidah-kaidah lainnya dalam
bidangperumahsakitan, seperti perundang-undangan, hukum dan sebagainya, guna
tercapainya pemberian pelayanan kesehatan oleh rumah sakit, yang baik, bermutudan
profesional.
Pasal
1
Pengertian rumah sakit disini adalah
sarana kesehatan sebagai kesatuan sosialekonomi, bukan merupakan kompilasi dari
kode etik profesi penyelenggara pelayanan kesehatan, namun mengandung unsur
dari etika profesi masing-masingpenyelenggara, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat.
Pasal
2
Yang
dimaksud dengan tanggung jawab rumah sakit disini ialah :a.Tanggung jawab
umum.b.Tanggung jawab khusus yang meliputi tanggung jawab hukum, etik dan tata
tertibatau disiplin. Tanggung jawab umum rumah sakit merupakan kewajiban
pimpinan rumah sakitmenjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai
permasalahan-permasalahan peristiwa,kejadian dan keadaan di rumah sakit.
Tanggung jawab khusus muncul jika adaanggapan bahwa rumah sakit telah melanggar
kaidah-kaidah, baik dalam bidanghukum, etik, maupun tata tertib atau disiplin.
Pasal
3
Pelayanan yang baik dan bermutu secara
berkesinambungan pada dasarnyamerupakan penyelenggaraan pelayanan secara
menyeluruh, yang satu dengan yanglain terkait erat sedemikian rupa, sehingga
terlaksana pelayanan rumah sakit, yang :
a. Setiap
saat siap memberikan layanan.
b. Beranjak
dari pendirian dan pandangan bahwa manusia adalah suatu kesatuan psiko-sosio-somatik.
c. Memberi
layanan kepada pasien selaku konsumen yang dewasa dan mengakuiserta menghormati
sepenuhnya hak-haknya.
d. Menjamin
diberikannya mutu pelayanan teknik medik yang menunjukkankemampuan dan
ketrampilan. Dan sehubungan dengan itu perlu dilakukanberbagai tindakan
pengawasan dan pengamanannya.
e. Menjamin
terselenggaranya mutu pelayanan yang manusiawi dan dilakukandengan dedikasi
tinggi serta penuh kehati-hatian.
f. Diselenggarakan
sebagai sebuah lembaga sosial ekonomi untuk kepentinganseluruh rakyat yang pada
hakikatnya merupakan sumber pembiayaan prosespelayanan rumah sakit dan oleh
karena itu tidak diperkenankan mendahulukandan mengutamakan hal ikhwal yang
menyangkut biaya dari layanan, khususnyadalam menghadapi kasus gawat darurat
g. Harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pasal 4
Rumah
sakit wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan catatan dan rekaman medikserta
keterangan-keterangan non medik pasien lainnya. Hal ini erat kaitannya
denganhak menengok dan hak milik data medik pasien.
Pasal 5
Cukup
jelas
Pasal 6
Upaya
kesehatan yang nampaknya semakin meluas saja daya jangkaunya dengantidak hanya
menitikberatkan pada upaya penyembuhan pasien, melainkan secaraberangsur-angsur
berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan yangmenyeluruh, pada hakikatnya
adalah akibat dari pengertian kesehatan yang di anut.Saat ini kesehatan tidak
lagi diartikan sebagai ketidakhadiran sakit yang perlumendapatkan perhatian
penanggulangannya, melainkan mencakup juga peningkatankesehatan, pencegahan
penyakit dan pemulihan kesehatan, disamping upaya penyembuhan penyakit. Upaya
kesehatan dan sumber dayanya, termasuk rumahsakit harus dilakukan secara
terpadu, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.Upaya ini telah memunculkan
kepermukaan apa yang disebut rumah-rumah sakit tanpa dinding (hospitals without
walls). Dengan demikian rumah sakit harus lebihmembuka diri terhadap
upaya-upaya sosio ekonomi masyarakat.
Pasal 7
Kebijaksanaan
pelayanan rumah sakit harus senantiasa berorientasi kepadakebutuhan masyarakat
setempat, dengan memperhatikan antara lain tingkat sosialekonomi masyarakat,
tingkat pendidikan, budaya masyarakat, komposisi penduduk,pola penyakit, dan
sebagainya.
Pasal 8
Sebuah
rumah sakit dalam operasionalisasinya banyak menggunakan bahan-bahanmaupun
dapat menghasilkan bahan-bahan berupa limbah yang dapat mencemarilingkungan,
menimbulkan gangguan, mengancam dan bahkan membahayakankehidupan manusia, baik
itu berupa unsur-unsur fisik, biologik, kimia, dansebagainya. Untuk ini dari
fihak penyelenggara dan manajemen rumah sakit dituntutuntuk menyediakan dan
memelihara secara terus menerus sarana maupun prasaranayang bertujuan mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan yang dapatmengancam dan membahayakan kehidupan
manusia.
Pasal 9
Hak-hak
asasi pasien adalah hak-hak yang sangat fundamental yang dimiliki pasiensebagai
seorang mahluk Tuhan, terutama yang dimaksud dalam pasal inimenyangkut hak-hak
yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit, yang dalam halini ada dua hak
dasar pasien, yaitu : 1.Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan asuhan
keperawatan yangbermutu, sesuai dengan standar profesi kedokteran dan standar
profesikeperawatan. 2.Hak untuk menentukan nasibnya sendiri.Dari kedua hak
dasar ini dapat diturunkan hak-hak pasien lainnya seperti hak untukmemperoleh
informasi mengenai kesehatan/penyakitnya, hak untuk memilih rumahsakit, hak
untuk memilih dokter, hak untuk meminta pendapat dokter lain (sebagai second
opinion ), hak atas privacy dan atas kerahasiaan pribadinya, hak
untukmenyetujui atau menolak tindakan atau pengobatan yang akan dilakukan
olehdokter, dan lain-lain, kecuali yang dianggap bertentangan dengan
undang-undang, dengan
nilai-nilai agama, moral dan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti
tindakan“eutanasia”, aborsi tanpa indikasi medik dan lain sebagainya tidak bisa
dibenarkan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Dengan kata lain pasien mempunyai hak untuk tidak
diobati dan dirawat tanpapersetujuannya.
Pasal 12
Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan ilmu dan
teknologi kedokteran, telahmenyebabkan meningkatnya biaya kesehatan yang harus
dipikul oleh pasien sebagaipengguna jasa pelayanan kesehatan, sehingga semua
ini memerlukan pengawasandan pengendalian agar penerapan ilmu dan teknologi
kedokteran di rumah sakitbenar-benar sesuai dengan persyaratan profesi.
Penyimpangan ataupunpenyalahgunaan teknologi kedokteran di rumah sakit bisa
terjadi sebagai akibatketidaktahuan, ketidakmampuan, atau mungkin pula karena
kesengajaan dengantujuan agar mendapat imbalan yang lebih banyak, baik untuk
kepentingan pribadi(dokter) sebagai pelaku pemberi pelayanan, untuk mendapat
honor lebih banyak,maupun untuk peningkatan pendapatan rumah sakit. Namun
apapun alasannyaperbuatan demikian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, dan
merupakanpelanggaran KODERSI maupun KODEKI, yang tidak boleh terjadi di sebuah
rumahsakit. Adalah menjadi kewajiban manajemen rumah sakit untuk dapat
mencegahterjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan teknologi kedokteran
yangmerugikan pasien. Maka untuk ini rumah sakit harus memiliki standar
pelayananmedik yang baku yang wajib untuk ditaati oleh semua staf rumah sakit.
Standar iniharus senantiasa dipantau, bila perlu setiap saat dapat dirubah dan
disesuaikandengan perkembangan baru. Dengan demikian kwalitas pelayanan yang
baik dapatterjamin, dan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien selaku
pengguna jasa pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 13
Tugas penting rumah sakit ialah membina iklim
manajerial yang kondusif bagipendidikan dan pelatihan kepribadian karyawan. Hal
ini pada dasarnya menandaicorak pelayanan rumah sakit sebagai satu kesatuan,
baik dalam hubungan internalmaupun eksternal, satu dan lain dalam upaya rumah
sakit memproteksi kepentinganpasien khususnya dan khalayak ramai umumnya. Dalam
hal memenuhi kewajibanrumah sakit terhadap pimpinan rumah sakit, maka sebagai
fihak rumah sakitbertindak pemilik rumah sakit atau wakilnya. Sedangkan dalam
hal memenuhikewajiban rumah sakit terhadap staf dan karyawan,
maka yang bertindak
sebagaifihak rumah sakit adalah pimpinan/direktur rumah sakit.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ciri-ciri
rumah sakit modern adalah, selain padat karya juga semakin padat modal,padat
teknologi bahkan padat perubahan dan penyesuaian sehingga unsur sumberdaya
manusia senantiasa perlu diprogram demi peningkatan mutu pelayanan rumahsakit.
Pasal 17
Pimpinan
rumah sakit harus tetap memantau agar penyelenggaraan pelayanandilakukan
menurut standar profesi dengan tolak ukur objektif. Dengan demikianbelum cukup
bahwa penyelenggara pelayanan telah memberikan jasa-jasanya secarahabis-habisan
dengan tekad dan itikad baik, melainkan wajib melakukannya menurutstandar seorang
penyelenggara profesi yang melaksanakan tugasnya dengankelayakan, sedemikian
rupa seperti hal itu dilaksanakan oleh setiap penyelenggaraprofesi dalam
situasi dan kondisi yang serupa.
Pasal 18
Kewajiban
rumah sakit untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjagakeselamatan
kerja, pada hakikatnya adalah merupakan penerapan manajemensumber daya manusia
dalam organisasi rumah sakit secara profesional, handal, adildan bijak, serta
memperlakukan para karyawan rumah sakit sesuai dengan harkat,derajat dan
martabatnya sebagai manusia. Yang menyangkut kesejahteraankaryawan, antara lain
berupa penetapan upah/imbalan materi yang memadai sesuaidengan prestasi yang
diberikan oleh masing-masing karyawan kepada rumah sakit,pemberian berbagai
jaminan dan atau tunjangan sosial, tunjangan-tunjangan khusussesuai dengan
profesi yang dimilikinya dan tugas pekerjaannya, yang antara laintugas
pekerjaan yang mengandung risiko, membahayakan bagi keselamatan dirinyadan atau
mengancam kesehatannya. Pemberian kesempatan untuk memperolehkemajuan, juga
merupakan bagian dari kesejahteraan karyawan yang harus menjadiperhatian
manajemen rumah sakit. Sementara yang menyangkut keselamatan kerjaadalah
merupakan penerapan berbagai peraturan dan perundang-undangan yangberlaku
mengenai ketenaga-kerjaan khususnya yang menyangkut keselamatan dankesehatan
kerja di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa di rumah sakitsangat
banyak faktor-faktor yang membahayakan, baik itu berupa faktor mekanikyang
dapat menimbulkan kecelakaan pada karyawan, faktor-faktor biologik, fisik,kimia
dan sebagainya yang dapat mengancam kesehatan para karyawan. Semua inimerupakan
kewajiban manajemen rumah sakit untuk melakukan pencegahannyaliwat berbagai
cara.
Pasal 19
Dalam
menyelenggarakan kegiatan sehari-hari, rumah sakit harus berhubungandengan
khalayak (publik) internal pada satu pihak dan khalayak eksternal pada
lainpihak. Adalah kewajiban pimpinan rumah sakit menjaga keselarasan
hubungandengan khalayak-khalayak ini berdasarkan nilai-nilai dan etika yang berlaku
dalammasyarakat. Pada hakikatnya pemilik rumah sakit disini adalah pemilik
yuridis rumah sakit dan harus berbentuk badan hukum. Guna memelihara hubungan
baik yangdilandasi profesionalisme antara pemilik rumah sakit sebagai badan
hukum denganrumah sakit sebagai “unit sosio ekonomi” perlu dibentuk satu badan
independenialah Dewan Penyantun atau Dewan Pembina, yang beranggotakan
tokoh-tokohmasyarakat yang memiliki berbagai latar belakang profesi, dan yang
bertugasmenyusun berbagai kebijaksanaan dalam hal pengelolaan rumah sakit
tersebut.Berbagai peluang mengenai kemungkinan adanya pertentangan kepentingan
(conflict of interest) dalam kolusi, korupsi, croinisme, dan nepotisme harus
dapatdicegah sedini mungkin, dengan menciptakan pembagian kewenangan dan salingmengontrol
yang proporsional diantara unsur-unsur pemilik rumah sakit, dewanpenyantun/
dewan pembina dan pimpinan eksekutif dari rumah sakit, liwat
penerapanprinsip-prinsip manajemen yang obyektif dan profesional. Berbagai
persyaratan dankriteria personalia/keanggotaan dari badan-badan yang memiliki
pemilik rumah sakit,dewan penyantun/dewan pembina dan pimpinan eksekutif harus
ditetapkan secaraketat, juga masa baktinya perlu dibatasi guna mencegah
terjadinya ekses-ekses yangtidak dikehendaki.
Pasal 20
Memelihara
hubungan baik antar rumah sakit, harus senantiasa diupayakan, antaralain dengan
mencegah adanya persaingan yang tidak sehat, mengadakan kerja samadan
koordinasi yang saling menguntungkan dalam hal pelayanan, pemanfaatanbersama
peralatan dan fasilitas, maupun sumber daya manusia, pendidikan danlatihan staf
dan karyawan, dan lain-lain. Semua ini bisa dilakukan dalam wadah dankoordinasi
dari PERSI sebagai organisasi profesi perumahsakitan.
Pasal 21
Pada
dasarnya pelayanan kesehatan diselenggarakan secara berjenjang dari
upayakesehatan dasar sampai upaya rujukan yang lebih canggih, sehingga kerja
samaantara rumah sakit dengan badan-badan lain yang bergerak dalam bidang
kesehatantermasuk badan-badan usaha bidang kesehatan perlu digalang dengan
tetapberpegang pada etika/norma yang berlaku.
Pasal 22
Sudah
sejak permulaan dalam sejarahnya, rumah sakit selain merupakan saranapelayanan
kesehatan, juga berfungsi dan digunakan sebagai sarana atau lahanpendidikan
tenaga-tenaga kesehatan dan sebagai tempat penelitian bidangkesehatan.
Pendidikan dan latihan tenaga-tenaga kesehatan harus diartikan sebagaiupaya
kelanjutan dan kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
danpenelitian bidang kesehatan harus diartikan sebagai upaya untuk memperbaiki
danpeningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Adanya kegiatan
pendidikan,latihan dan penelitian di rumah sakit tidak boleh berakibat
menurunnya mutu danefisiensi pelayanan, sehingga merugikan fihak penderita.
Porsi dan bobot kegiatanpendidikan latihan dan penelitian di rumah sakit sangat
ditentukan oleh berbagaifaktor diantaranya tersedianya sarana dan fasilitas,
sumber daya manusia, orientasiprogram rumah sakit, serta adanya afiliasi dengan
lembaga-lembaga pendidikan danpenelitian.
Pasal 23
Dalam
pelayanan kesehatan konsep “pemasaran” (marketing)nampaknya lebihberkonotasi
negatif dari pada positif, karena membangkitkan pemikiran ke arahpromosi
periklanan dan penjualan (sales), padahal saripati pemasaran adalahkomunikasi.
Dengan demikian promosi sebagai alat pemasaran rumah sakit dapatdilakukan dan
lebih merupakan penyuluhan yang bersifat informatif , edukatif,
preskriptif dan preparatif bagi khalayak ramai umumnya dan pasien
khususnya.
0 Komentar