Iklan atas - New

Ruang Lingkup Hukum Kedokteran


 Ruang Lingkup Hukum Kedokteran
Hukum kedokteran memiliki ruang lingkup seperti di bawah ini:
1.   Peraturan perundang–undangan yang secara langsung dan tidak langsung mengatur masalah bidang kedokteran, contohnya UUPK.
2.  Penerapan ketentuan hukum administrasi, hukum perdata dan hukum     pidana yang tepat untuk hal tersebut.
3. Kebiasaan yang baik dan diikuti secara terus menerus dalam bidang  kedokteran, perjanjian internasional, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dalam praktik kedokteran, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran.
4. Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran.
5.  Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang melanggar etika profesi.

Posting Komentar

0 Komentar