Ruang Lingkup Hukum Kedokteran
Hukum kedokteran memiliki ruang lingkup seperti di bawah ini:
1. Peraturan
perundangundangan yang secara langsung dan tidak langsung mengatur masalah
bidang kedokteran, contohnya UUPK.
2. Penerapan
ketentuan hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana yang tepat untuk
hal tersebut.
3. Kebiasaan
yang baik dan diikuti secara terus menerus dalam bidang kedokteran, perjanjian
internasional, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
diterapkan dalam praktik kedokteran, menjadi sumber hukum dalam bidang
kedokteran.
4. Putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi sumber hukum dalam
bidang kedokteran.
5. Melakukan
pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang melanggar etika profesi.
0 Komentar