A. Pengertian
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point )
Menurut WHO, Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik
Kritis (Hazard Analysis and Critical Control Points, HACCP) didefinisikan
sebagai suatu pendekatan ilmiah, rasional, dan sistematik untuk
mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan bahaya.
Pada
awalnya, prinsip HACCP dibuat untuk keamanan bahaya pangan, namun sistem ini
akhirnya dapat diaplikasikan lebih luas dan mencakup industri lainnya. Aplikasi
HACCP, terutama yang diperuntukkan bagi pangan, dilaksanakan berdasarkan
beberapa pedoman, yaitu prinsip umum kebersihan pangan Codex, Codex yang sesuai dengan kode praktik, dan
undang-undang keamanan pangan yang sesuai.
HACCP
adalah suatu sistem jaminan mutu yang berdasarkan kepada kesadaran bahwa hazard (bahaya)
dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu, tetapi dapat
dilakukan pengendaliannya untuk mengontrol bahaya bahaya tersebut. Kunci utama
HACCP adalah antisipasi dan identifikasi titik pengawasan yang mengutamakan
kepada tindakan pencegahan, daripada mengandalkan kepada
pengujian produk akhir.
Sistem
HACCP bukan merupakan sistem jaminan keamanan pangan yang tanpa resiko, tetapi dirancang
untuk meminimalkan resiko bahaya keamanan pangan. Sistem HACCP juga dianggap
sebagai alat manajemen yang digunakan untuk memproteksi rantai pasokan pangan
dan proses produksi terhadap kontaminasi bahaya-bahaya mikrobiologis, kimia dan
fisik.
HACCP
dapat diterapkan dalam rantai produksi pangan mulai dari produsen utama bahan
baku pangan (pertanian), penanganan, pengolahan, distribusi, pemasaran hingga
sampai kepada pengguna akhir.
Hazard
Analysis, adalah analisis bahaya atau kemungkinan adanya risiko
bahaya yang tidak dapat diterima. Bahaya disini adalah segala macam aspek mata
rantai produksi pangan yang tidak dapat diterima karena merupakan penyebab
masalah keamanan pangan.
Bahaya tersebut meliputi :
a.
Keberadaan yang tidak dikehendaki dari
pencemar biologis, kimiawi, atau fisik pada bahan mentah.
b.
Pertumbuhan atau kelangsungan hidup
mikroorganisme dan hasilperubahan kimiawi yang tidak dikehendaki
(misalnya nitrosamin) pada produk antara atau jadi, atau pada lingkungan
produksi.
c.
Kontaminasi atau kontaminasi ulang ( cross
contamination) pada produk antara atau jadi, atau pada lingkungan produksi.
Critical Control Point (CCP
atau titik pengendalian kritis), adalah langkah dimana pengendalian dapat
diterapkan dan diperlukan untuk mencegah atau menghilangkan bahaya
atau menguranginya sampai titik aman (Bryan, 1995).
Titik pengendalian kritis (CCP) dapat berupa
bahan mentah, lokasi, praktek, prosedur atau pengolahan dimana pengendalian
dapat diterapkan untuk mencegah atau mengurangi bahaya. Ada dua titik pengendalian
kritis:
a.
Titik Pengendalian Kritis 1 (CCP-1), adalah
sebagai titik dimana bahaya dapat dihilangkan
b.
Titik Pengendalian Kritis 2 (CCP-2), adalah
sebagai titik dimana bahaya dikurangi.
0 Komentar