1. Etika berasal dari
bahasa Yunani, ethos dalam bentuk tunggal,
dan ta etha dalam bentuk jamak. Ethosbisa diartikan tempat tinggal yang biasa; padang
rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara
berfikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) hanya mempunyai satu arti yaitu adat
kebiasaan. Dari banyak arti kata yang merujuk pada pengertian etika, arti
terakhir yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang
sudah dipakai Aristoteles untuk menunjukkan filsafat moral. Dengan melihat asal
usul kata ini “etika” berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan. Ethos, yang merupakan
asal usul kata etika, juga bermakna semangat khas yang dimiliki oleh kelompok
tertentu. Menurut K. Bertens, ethos menunjukkan ciri-ciri, pandangan, dan nilai
yang menandai kelompok tertentu atau yang menurut Concise Oxford
Dictionary: “characteristic spirit of community, people or
system.” Hal ini tercermin dalam konsep etos kerja atau etos
profesi. Semangat, ciri-ciri, dan pandangan khas yang dirumuskan untuk profesi
tertentu disebut kode etik, misalnya kode etik kedokteran, kode etik guru, kode
etik jurnalistik dan sebagainya. Moral dan etika
mempunyai arti yang sama, moral berasal dari bahasa Latin mos (jamak; mores)
yang juga berarti; adat, kebiasaan. Jadi, secara etimologi kata “etika” dan
“moral” memang mempunyai arti yang sama, tapi berbeda dari asal katanya. Yang
pertama dari bahasa Yunani dan yang kedua berasal dari bahasa Latin. Mengenai moral dan
etika ada pendapat lain yang menjelaskan bahwa hal itu merupakan dua hal yang
berbeda, dikatakan bahwa etika berkaitan dengan kelakuan manusia, atau dapat
dikatakan bahwa etika adalah ilmu kritis yang mempertanyakan dasar rasionalitas
sistem-sistem moralitas yang ada. Dengan kata lain etika akan bertanya mengapa
ajaran moral ini boleh dan ini tidak boleh, apa dasar yang harus saya ikuti.
Sedangkan moralitas adalah sistem nilai mengenai bagaimana manusia harus hidup
secara baik sebagai manusia. Ada keterangan menarik dari Frans Magnis
Suseno, dia menerangkan etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral,
melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu, bukan
sebuah ajaran. Jadi, etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada pada tingkat yang sama. Yang
mengatakan bagaimana harus hidup bukan etika, melainkan ajaran moral. Etika mau
mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana
kita harus mengambil sikap yang bertanggungjawab berhadapan dengan berbagai
ajaran moral.
2. Nilai adalah prinsip
umum tingkah laku abstrak yang ada ada dalam fikiran anggota-anggota kelompok
yang merupakan komitmen positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan
tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman dan pendorong tingkah laku
manusia dalam hidup.
3. Etika merupakan
keyakinan atau tindakan mengenai benar atau salah serta tindakan baik dan buruk
yang mempengaruhi hal-hal lain. Etika diukur didasarkan pada budaya setempat,
agama, pendidikan, jenis kelamin, usia dll. Etis merupakan suatu tindakan dengan cara
konsisten dengan apa yang masyarakat dan individu biasanya berfikir bahwa hal
tersebut adalah nilai-nilai yang baikyang mencakup kejujuran, keadilan,
kesetaraan, martabat, keberagaman dan hak-hak individu.
4. Lima
contoh moral
a.
Bertutur kata yang sopan dengan lawan
bicara meskipun orang tersebut salah.
b.
Mengembalikan barang yang ditemukan
kepada pemiliknya.
c.
Selalu menghormati orang yang lebih tua.
d.
Menjadi orang yang suka menolong tanpa
mengharapkan balasan.
e.
Menjalin hubungan baik dengan tetangga.
5.
Moral merupakan pengetahuan yang
menyangkut budi pekerti manusia yang
beradab yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku
seseorang. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan
(akhlak).
6.
Menurut Sumaryono (1995) ada tiga yang
menjadi penentu moralitas yaitu:
a.
Motivasi, yaitu hal yang diinginkan para
pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang dituju.
b.
Tujuan akhir, yaitu diwujudkannya
perbuatan yang dikehendakinya secara bebas.
c.
Lingkungan perbuatan, yaitu segala
sesuatu yang mewarnai perbuatan.
7.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
memerlukan pelatihan dan keahlian khusus maupun penguasaan terhadap ilmu
pengetahuan tertentu. Biasanya
setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan
memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
8.
Yang diperlukan agar suatu lapangan
kerja dapat dikategorikan sebagai profesi, yaitu:
a.
Memiliki intelektual dalam ilmu
pengetahuan atau sains serta mampu menguasai ketermpilan yang cukup.
b.
Mengikuti pendidikan dalam bidang ilmu
tertentu.
c.
Pekerjaan profesi ditujukan untuk
meberikan pelayanan kepada orang lain atau pemakai jasa.
d.
Berhasilnya pekerjaan tersebut tidak
diukur berdasarkan sampai berapa jauh para pemakai jasa profesi terpenuhi
kebutuhannya.
9.
Faktor yang mepengaruhi etika moral pribadi, yaitu:
a.
Insting (hati nurani).
b.
Pola dasar bawaan.
c.
Lingkungan.
d.
Kebiasaan.
e.
Kehendak.
f.
Pendidikan.
10. Profesi dan Kode etik
a.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
memerlukan pelatihan dan keahlian khusus maupun penguasaan terhadap ilmu
pengetahuan tertentu. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode
etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi
tertentu.
b.
Kode etik profesi adalah suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
juga dapat diartiakan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
11. Etika
umum dan Etika
khusus
a.
Etika umum merupakan etika yang
berbicara mengenau kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak etis,
bagaimana mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
b.
Etika khusus merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana
mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus
yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip dasar moral.
12. Menurut
Undang-Undang No 23 Tahun 1992, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,
jiwa, dan sosial
yang memungkinkan hidup produktif secara social dan ekonomi. Dalam pengertian
ini, maka kesehatan harus dilihat sebagai suatu kesatuan yang utuh terdiri dari
unsur-unsur fisik, mental, dan social yang berkontribusi membentuk suatu
kemungkinan untuk seseorang produktif dalam kehidupan sosial dan ekonominya.
13. Masyarakat
merupakan kumpulan dari
sekelompok penduduk yang bertempat tinggal di suatu wilayah
tertentu yang saling berinteraksi, bekerja sama untuk mencapai kepentingan bersama yang memiliki
tatanan kehidupan, norma, adat istiadat yang diataati dalam lingkungannya.
14. Etika
Kesehatan Masyarakat adalah suatu tatanan moral berdasarkan sistem nilai yang
berlaku secara universal dalam eksistensi mencegah perkembangan resiko pada
individu, kelompok dan masyarakat yang mengakibatkan penderitaan, sakit dan
kecacatan, serta meningkatkan keberdayaan masyarakat untuk hidup sehat dan
sejahtera.
15. Ruang
Lingkup Etika Kesehatan:
a.
Tritment pada pasien yang menghadapi
ajal.
b.
Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan
dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri, pembatasan
perilaku dan infomrmed consent.
c.
Bioetika.
d.
Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan
dalam bidang kedokteran.
16. Ciri-ciri pekerjaan profesi
a.
Adanya pengetahuan khusus, keahlian
khusus dan keterampilan yang didapat dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman
hidup bertahun-tahun.
b.
Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi, hal ini karena mengacu pada kode etik yang harus dipatuhi.
c.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat.
d.
Ada izin khusus dalam menjalankan suatu
profesi.
e.
Kaum professional biasanya menjadi
anggota dari pekerjaan profesi.
17. Perbedaan
etik dan hukum
|
Etika
|
Hukum
|
|
Berlaku
untuk lingkungan profesi
|
Berlaku
ntuk umum (untuk seluruh kalangan masyarakat)
|
|
Disusun berdasarkan kesepakatan
anggota profesi
|
Disusun oleh pemerintah
|
|
Tidak seluruhnya tertulis
|
Tersusun secara rinci di dalam
Undang-Undang dan lembaran/berita Negara
|
|
Sanksi terhadap pelanggaran
etika berupa tuntunan
|
Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan
|
|
Pelanggaran etik diselesaikan
oleh majelis kehormatan etik
|
pelanggaran hukum diselesaikan
oleh pengadilan
|
|
Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu dibuktikan secara fisik
|
Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti
fisik.
|
18. Ciri-ciri
hukum kesehatan
a.
Dalam hukum kesehatan tertuang jelas
perintah dan larangan.
b.
Peraturan diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
c.
Perintah dan larangan terebut harus
dipatuhi oleh setiap orang.
d.
Adanya ketaatan melaksanakan perintah
dan larangan.
e.
Memiliki sifat mengatur dan memaksa.
19. Tujuan
terciptanya kode etik, yaitu:
a.
Menjunjung tinggi martabat dan citra
profesi.
b.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
c.
Meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
d.
Meningkatkan mutu profesi.
20. Menurut saya sangatlah penting, karena dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan harus mengacu pada aturan, moral, norma, dan kode etik
untuk melayani masyarakat baik secara individu atau kelompok ini berguna agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
akibat dari kelalaian dan tidak adanya
pedoman dari pelayan kesehatan untuk menjalankan
tugasnya sehingga bertindak secara sewenang-wenang, serta implementasinya juga
sangat menguntungkan masyarakat karena masyarakat merasa terlindungi dengan
adanya etika, moral, dan kode etik dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sehingga akan
membuat kebanyakan memilih untuk mengkonsultasi dan mengobati penyakit ataupun
hal-hal yang mempengaruhi derajat kesehatannya kepada pelayanan kesehatan karena kenyamanan yang di tawarkan oleh si pelayan kesehatan yang
memberlakukan etika, moral, dan kode etik.
oleh : Moh. Reza Rizaldy
0 Komentar