Iklan atas - New

Etika dan hukum kesehatan



1.      Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos dalam bentuk tunggal, dan ta etha dalam bentuk jamak. Ethosbisa diartikan tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berfikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) hanya mempunyai satu arti yaitu adat kebiasaan. Dari banyak arti kata yang merujuk pada pengertian etika, arti terakhir yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang sudah dipakai Aristoteles untuk menunjukkan filsafat moral. Dengan melihat asal usul kata ini “etika” berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.  Ethos, yang merupakan asal usul kata etika, juga bermakna semangat khas yang dimiliki oleh kelompok tertentu. Menurut K. Bertens, ethos menunjukkan ciri-ciri, pandangan, dan nilai yang menandai kelompok tertentu atau yang menurut Concise Oxford Dictionary: “characteristic spirit of community, people or system.” Hal ini tercermin dalam konsep etos kerja atau etos profesi. Semangat, ciri-ciri, dan pandangan khas yang dirumuskan untuk profesi tertentu disebut kode etik, misalnya kode etik kedokteran, kode etik guru, kode etik jurnalistik dan sebagainya. Moral dan etika mempunyai arti yang sama, moral berasal dari bahasa Latin mos (jamak; mores) yang juga berarti; adat, kebiasaan. Jadi, secara etimologi kata “etika” dan “moral” memang mempunyai arti yang sama, tapi berbeda dari asal katanya. Yang pertama dari bahasa Yunani dan yang kedua berasal dari bahasa Latin. Mengenai moral dan etika ada pendapat lain yang menjelaskan bahwa hal itu merupakan dua hal yang berbeda, dikatakan bahwa etika berkaitan dengan kelakuan manusia, atau dapat dikatakan bahwa etika adalah ilmu kritis yang mempertanyakan dasar rasionalitas sistem-sistem moralitas yang ada. Dengan kata lain etika akan bertanya mengapa ajaran moral ini boleh dan ini tidak boleh, apa dasar yang harus saya ikuti. Sedangkan moralitas adalah sistem nilai mengenai bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia. Ada keterangan menarik dari Frans Magnis Suseno, dia menerangkan etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu, bukan sebuah ajaran. Jadi, etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada pada tingkat yang sama. Yang mengatakan bagaimana harus hidup bukan etika, melainkan ajaran moral. Etika mau mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggungjawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
2.      Nilai adalah prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada ada dalam fikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman dan pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
3.      Etika merupakan keyakinan atau tindakan mengenai benar atau salah serta tindakan baik dan buruk yang mempengaruhi hal-hal lain. Etika diukur didasarkan pada budaya setempat, agama, pendidikan, jenis kelamin, usia dll.  Etis merupakan suatu tindakan dengan cara konsisten dengan apa yang masyarakat dan individu biasanya berfikir bahwa hal tersebut adalah nilai-nilai yang baikyang mencakup kejujuran, keadilan, kesetaraan, martabat, keberagaman dan hak-hak individu.
4.      Lima contoh moral
a.       Bertutur kata yang sopan dengan lawan bicara meskipun orang tersebut salah.
b.      Mengembalikan barang yang ditemukan kepada pemiliknya.
c.       Selalu menghormati orang yang lebih tua.
d.      Menjadi orang yang suka menolong tanpa mengharapkan balasan.
e.       Menjalin hubungan baik dengan tetangga.
5.      Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut  budi pekerti manusia yang beradab yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak).
6.      Menurut Sumaryono (1995) ada tiga yang menjadi penentu moralitas yaitu:
a.       Motivasi, yaitu hal yang diinginkan para pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang dituju.
b.      Tujuan akhir, yaitu diwujudkannya perbuatan yang dikehendakinya secara bebas.
c.       Lingkungan perbuatan, yaitu segala sesuatu yang mewarnai perbuatan.
7.      Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Biasanya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
8.      Yang diperlukan agar suatu lapangan kerja dapat dikategorikan sebagai profesi, yaitu:
a.       Memiliki intelektual dalam ilmu pengetahuan atau sains serta mampu menguasai ketermpilan yang cukup.
b.      Mengikuti pendidikan dalam bidang ilmu tertentu.
c.       Pekerjaan profesi ditujukan untuk meberikan pelayanan kepada orang lain atau pemakai jasa.
d.      Berhasilnya pekerjaan tersebut tidak diukur berdasarkan sampai berapa jauh para pemakai jasa profesi terpenuhi kebutuhannya.
9.      Faktor yang mepengaruhi etika moral pribadi, yaitu:
a.       Insting (hati nurani).
b.      Pola dasar bawaan.
c.       Lingkungan.
d.      Kebiasaan.
e.       Kehendak.
f.       Pendidikan.
10.  Profesi dan Kode etik
a.       Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
b.      Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik juga dapat diartiakan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
11.  Etika umum dan Etika khusus
a.       Etika umum merupakan etika yang berbicara mengenau kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak etis, bagaimana mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
b.      Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip dasar moral.
12.  Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1992, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara social dan ekonomi. Dalam pengertian ini, maka kesehatan harus dilihat sebagai suatu kesatuan yang utuh terdiri dari unsur-unsur fisik, mental, dan social yang berkontribusi membentuk suatu kemungkinan untuk seseorang produktif dalam kehidupan sosial dan ekonominya.
13.  Masyarakat merupakan kumpulan dari sekelompok penduduk yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu yang saling berinteraksi, bekerja sama untuk mencapai kepentingan bersama yang memiliki tatanan kehidupan, norma, adat istiadat yang diataati dalam lingkungannya.
14.  Etika Kesehatan Masyarakat adalah suatu tatanan moral berdasarkan sistem nilai yang berlaku secara universal dalam eksistensi mencegah perkembangan resiko pada individu, kelompok dan masyarakat yang mengakibatkan penderitaan, sakit dan kecacatan, serta meningkatkan keberdayaan masyarakat untuk hidup sehat dan sejahtera.
15.  Ruang Lingkup Etika Kesehatan:
a.       Tritment pada pasien yang menghadapi ajal.
b.      Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri, pembatasan perilaku dan infomrmed consent.
c.       Bioetika.
d.      Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
16.  Ciri-ciri pekerjaan profesi
a.       Adanya pengetahuan khusus, keahlian khusus dan keterampilan yang didapat dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman hidup bertahun-tahun.
b.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi, hal ini karena mengacu pada kode etik yang harus dipatuhi.
c.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat.
d.      Ada izin khusus dalam menjalankan suatu profesi.
e.       Kaum professional biasanya menjadi anggota dari pekerjaan profesi.
17.  Perbedaan etik dan hukum
Etika
Hukum
Berlaku untuk lingkungan profesi
Berlaku ntuk umum (untuk seluruh kalangan masyarakat)
Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi
Disusun oleh pemerintah
Tidak seluruhnya tertulis
Tersusun secara rinci di dalam Undang-Undang dan lembaran/berita Negara
Sanksi terhadap pelanggaran etika  berupa tuntunan
Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan
Pelanggaran etik diselesaikan oleh majelis kehormatan etik
pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan
Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu dibuktikan secara fisik
Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
18.  Ciri-ciri hukum kesehatan
a.       Dalam hukum kesehatan tertuang jelas perintah dan larangan.
b.      Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.       Perintah dan larangan terebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
d.      Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
e.       Memiliki sifat mengatur dan memaksa.
19.  Tujuan terciptanya kode etik, yaitu:
a.       Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
b.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.       Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Meningkatkan mutu profesi.
20.  Menurut saya sangatlah penting, karena dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mengacu pada aturan, moral, norma, dan kode etik untuk melayani masyarakat baik secara individu atau kelompok ini berguna agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari kelalaian  dan tidak adanya pedoman dari pelayan kesehatan untuk menjalankan tugasnya sehingga bertindak secara sewenang-wenang, serta implementasinya juga sangat menguntungkan masyarakat karena masyarakat merasa terlindungi dengan adanya etika, moral, dan kode etik dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sehingga akan membuat kebanyakan memilih untuk mengkonsultasi dan mengobati penyakit ataupun hal-hal yang mempengaruhi derajat kesehatannya kepada pelayanan kesehatan karena kenyamanan yang di tawarkan oleh si pelayan kesehatan yang memberlakukan etika, moral, dan kode etik.
oleh         : Moh. Reza Rizaldy

Posting Komentar

0 Komentar