Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam
sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan (Kemenkes RI,
2014).
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Puskesmas perlu
ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas
pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan
program jaminan sosial nasional. Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan
perorangan primer yang berfungsi sebagai gate keeper atau kontak pertama
pelayanan kesehatan formal dan penakis rujukan sesuai standar pelayanan medis.
Puskesmas harus dapat memberikan penanganan awal kasus medis yang masih dapat
ditangani di puskesmas sebelum dilakukan rujukan kepada pasien (BPJS Kesehatan,
2014).
Sistem rujukan diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan
kesehatan secara bermutu, sehingga tujuan pelayanan tercapai tanpa harus
menggunakan biaya yang mahal (Putri, 2016). Sistem rujukan berjenjang merupakan
salah satu upaya yang dilakukan dalam penguatan pelayanan primer, sebagai upaya
untuk penyelenggaraan kendali mutu dan biaya. Peningkatan kerjasama fasilitas
kesehatam merupakan salah satu strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan
kesehatan (BPJS Kesehatan, 2016). Sistem rujukan berjenjang merupakan salah
satu upaya peningkatan kerjasama antar fasilitas kesehatan. Sistem rujukan
berjenjang merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam penguatan pelayanan
primer, sebagai upaya untuk penyelenggaraan kendali mutu dan biaya pada Jaminan
Kesehatan Nasional. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2012 tentang SistemRujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan menjelaskan
bahwa sistem rujukan merupakan suatu penyelenggaran pelayanan kesehatan yang
mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal
balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara
berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat
pertama. Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan
kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan
(Kemenkes RI, 2012).
Sistem rujukan mengatur alur dari mana dan harus ke mana seseorang
yang mempunyai masalah kesehatan tertentu untuk memeriksakan kesehatannya (Ali,
et al., 2015). Sistem rujukan berarti bertujuan agar berjalan secara efektif
sekaligus efisien yaitu berarti berkurangnya waktu tunggu dalam proses merujuk
dan berkurangnya rujukan yang tidak perlu karena sebenarnya dapat ditangani di
FKTP (Kemenkes RI, 2012). Era Jaminan Kesehatan Nasional memberlakukan sistem
rujukan yang berjenjang, dimana pelayanan kesehatan dimulai di fasilitas
kesehatan tingkat pertama (BPJS Kesehatan, 2014). Diberlakukannya sistem rujukan
berjenjang mengharuskan pasien BPJS untuk mengutamakan berobat ke puskesmas
yang merupakan fasilitas pelayanan primer. Jika pasien tidak dapat ditangani di
fasilitas pelayanan primer baru diberlakukan rujukan pasien ke fasilitas
pelayanan sekunder (ex: Rumah Sakit)
Sistem Rujukan Nasional
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan No.001Tahun
2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Menurut World
Health Organization (WHO) karakteristik rujukan medis adalah adanya
kerja sama antara fasilitas pelayanan kesehatan, kepatuhan terhadap standar
operasional prosedur (SOP) rujukan, kelengkapan sumberdaya pendukungtermasuk
transportasi dan komunikasi, kelengkapan formulir rujukan, komunikasi antar fasilitas
kesehatan perujuk dan penerima rujukanserta pelaksanaan rujukan balik.
Menurut Permenkes Nomor 001
tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan,dalam pedoman
sistem rujukan nasional karakteristik rujukan Data BPJS Kesehatan secara
nasional diketahui bahwa, pada triwulan pertama tahun 2015 terdapat 14.619.528
kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dari data tersebut sebanyak
2.236.379 kunjungan dirujuk dari pelayanan primer ketingkat pelayanan sekunder
dan 214.706 kunjungan diantaranya merupakan rujukan nonspesialistik yang
berarti seharusnya tak perlu dirujuk dan bisadiselesaikan di fasilitas
kesehatan tingkat pertama.
Peraturan BPJS Kesehatan
tahun 2014 menjelaskan bahwa jumlah rujukan pasien di FKTP tidak boleh melebihi
15% dari total kunjungan pasien BPJS setiap bulannya. Puskesmas X memiliki
tingkat rujukan pasien yang tinggi, jumlah rujukan peserta JKN rata-rata
sebesar 27% tiap
bulannya pada tahun 2016 sampai Maret 2017. Berdasarkan data rujukan pasien masih dijumpai pula beberapa pasien JKN yang diberikan rujukan atas permintaan pasien sendiri. Masih tingginya angka rujukan pasien menunjukkan bahwa puskesmas belum dapat melakukan pelayanan kesehatannya secara optimal sebagai gate keeper
pelayanan kesehatan dalam masyarakat. Fungsi gate keeper puskesmas yaitu untuk mengkoordinir pelayanan kesehatan pada masyarakat dan untuk memaksimalkan efisiensi serta meningkatkan efektifitas pelayanan (Zuhrawardi, 2007).
bulannya pada tahun 2016 sampai Maret 2017. Berdasarkan data rujukan pasien masih dijumpai pula beberapa pasien JKN yang diberikan rujukan atas permintaan pasien sendiri. Masih tingginya angka rujukan pasien menunjukkan bahwa puskesmas belum dapat melakukan pelayanan kesehatannya secara optimal sebagai gate keeper
pelayanan kesehatan dalam masyarakat. Fungsi gate keeper puskesmas yaitu untuk mengkoordinir pelayanan kesehatan pada masyarakat dan untuk memaksimalkan efisiensi serta meningkatkan efektifitas pelayanan (Zuhrawardi, 2007).
Kondisi cakupan kepesertaan
di Indonesia pada tahun 2015 di tiap-tiap provinsi, untuk Provinsi Aceh 90%,
Sumatera Utara 46%, Sumatera Barat 60%, Riau 38%, Jambi 41%, Sumatera Selatan
44%, Bengkulu 55%, Lampung 44%, Kepulauan Bangka Belitung 39%, Kepulauan Riau
51%, DKI Jakarta 81%, Jawa Barat 52%, Jawa Tengah 53%, DI Yogyakarta 65%, Jawa
Timur 49%, Banten 51% Bali 40% Nusa Tenggara Barat 56%, Nusa Tenggara Timur
64%, Kalimantan Barat 39%, Kalimantan Tengah 37% Kalimantan Selatan 35%,
Kalimantan Timur 47% Kalimantan Utara 31%, Sulawesi Utara 57% Sulawesi Tengah
56%, Sulawesi Selatan 46%, Sulawesi Tenggara 54%, Gorontalo 91%, Sulawesi Barat
54%, Maluku 57%, Maluku Utara 41%, Papua Barat 91%, Papua 83% jadi untuk
kondisi kepesertaan di Indonesia saat ini masih sangat sedikit yakni 53% dari
133.423. 653 rakyat Indonesia 3. persoalan di tingkat Pemberi Pelayanan
Kesehatan (PPK) primer seperti puskesmas haruslah mendapat perhatian ekstra.
sebab, di sinilah sebenarnya inti sistem JKN itu akan berjalan optimal atau
tidak. juga, masih banyak agenda yang belum terselesaikan di tingkat garda
depan ini. misalnya, fasilitas kesehatan yang belum terpenuhi, sistem rujukan
yang tidak tertib, sistem akreditasi puskesmas yang belum berjalan, serta
tenaga kesehatan yang belum memadai, baik jumlah maupun skill 4. Untuk
mengatasi hal itu, pada tahun 2004 dikeluarkan UU No.40 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN). UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi
seluruh penduduk termasuk JKN melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS). Undang-Undang No.24 Tahun 2011 juga menetapkan Jaminan Sosial Nasional
akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya dimulai 1 januari 2014
0 Komentar