Iklan atas - New

Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang Bagi Pesrta JKN di Puskesmas



Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan (Kemenkes RI, 2014).
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Puskesmas perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan perorangan primer yang berfungsi sebagai gate keeper atau kontak pertama pelayanan kesehatan formal dan penakis rujukan sesuai standar pelayanan medis. Puskesmas harus dapat memberikan penanganan awal kasus medis yang masih dapat ditangani di puskesmas sebelum dilakukan rujukan kepada pasien (BPJS Kesehatan, 2014).
Sistem rujukan diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan secara bermutu, sehingga tujuan pelayanan tercapai tanpa harus menggunakan biaya yang mahal (Putri, 2016). Sistem rujukan berjenjang merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam penguatan pelayanan primer, sebagai upaya untuk penyelenggaraan kendali mutu dan biaya. Peningkatan kerjasama fasilitas kesehatam merupakan salah satu strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan (BPJS Kesehatan, 2016). Sistem rujukan berjenjang merupakan salah satu upaya peningkatan kerjasama antar fasilitas kesehatan. Sistem rujukan berjenjang merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam penguatan pelayanan primer, sebagai upaya untuk penyelenggaraan kendali mutu dan biaya pada Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang SistemRujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan suatu penyelenggaran pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan (Kemenkes RI, 2012).
Sistem rujukan mengatur alur dari mana dan harus ke mana seseorang yang mempunyai masalah kesehatan tertentu untuk memeriksakan kesehatannya (Ali, et al., 2015). Sistem rujukan berarti bertujuan agar berjalan secara efektif sekaligus efisien yaitu berarti berkurangnya waktu tunggu dalam proses merujuk dan berkurangnya rujukan yang tidak perlu karena sebenarnya dapat ditangani di FKTP (Kemenkes RI, 2012). Era Jaminan Kesehatan Nasional memberlakukan sistem rujukan yang berjenjang, dimana pelayanan kesehatan dimulai di fasilitas kesehatan tingkat pertama (BPJS Kesehatan, 2014). Diberlakukannya sistem rujukan berjenjang mengharuskan pasien BPJS untuk mengutamakan berobat ke puskesmas yang merupakan fasilitas pelayanan primer. Jika pasien tidak dapat ditangani di fasilitas pelayanan primer baru diberlakukan rujukan pasien ke fasilitas pelayanan sekunder (ex: Rumah Sakit)
Sistem Rujukan Nasional merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan No.001Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Menurut World Health Organization (WHO) karakteristik rujukan medis adalah adanya kerja sama antara fasilitas pelayanan kesehatan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) rujukan, kelengkapan sumberdaya pendukungtermasuk transportasi dan komunikasi, kelengkapan formulir rujukan, komunikasi antar fasilitas kesehatan perujuk dan penerima rujukanserta pelaksanaan rujukan balik.
Menurut Permenkes Nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan,dalam pedoman sistem rujukan nasional karakteristik rujukan Data BPJS Kesehatan secara nasional diketahui bahwa, pada triwulan pertama tahun 2015 terdapat 14.619.528 kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dari data tersebut sebanyak 2.236.379 kunjungan dirujuk dari pelayanan primer ketingkat pelayanan sekunder dan 214.706 kunjungan diantaranya merupakan rujukan nonspesialistik yang berarti seharusnya tak perlu dirujuk dan bisadiselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Peraturan BPJS Kesehatan tahun 2014 menjelaskan bahwa jumlah rujukan pasien di FKTP tidak boleh melebihi 15% dari total kunjungan pasien BPJS setiap bulannya. Puskesmas X memiliki tingkat rujukan pasien yang tinggi, jumlah rujukan peserta JKN rata-rata sebesar 27% tiap
bulannya pada tahun 2016 sampai Maret 2017. Berdasarkan data rujukan pasien masih dijumpai pula beberapa pasien JKN yang diberikan rujukan atas permintaan pasien sendiri. Masih tingginya angka rujukan pasien menunjukkan bahwa puskesmas belum dapat melakukan pelayanan kesehatannya secara optimal sebagai gate keeper
pelayanan kesehatan dalam masyarakat. Fungsi gate keeper puskesmas yaitu untuk mengkoordinir pelayanan kesehatan pada masyarakat dan untuk memaksimalkan efisiensi serta meningkatkan efektifitas pelayanan (Zuhrawardi, 2007).
Kondisi cakupan kepesertaan di Indonesia pada tahun 2015 di tiap-tiap provinsi, untuk Provinsi Aceh 90%, Sumatera Utara 46%, Sumatera Barat 60%, Riau 38%, Jambi 41%, Sumatera Selatan 44%, Bengkulu 55%, Lampung 44%, Kepulauan Bangka Belitung 39%, Kepulauan Riau 51%, DKI Jakarta 81%, Jawa Barat 52%, Jawa Tengah 53%, DI Yogyakarta 65%, Jawa Timur 49%, Banten 51% Bali 40% Nusa Tenggara Barat 56%, Nusa Tenggara Timur 64%, Kalimantan Barat 39%, Kalimantan Tengah 37% Kalimantan Selatan 35%, Kalimantan Timur 47% Kalimantan Utara 31%, Sulawesi Utara 57% Sulawesi Tengah 56%, Sulawesi Selatan 46%, Sulawesi Tenggara 54%, Gorontalo 91%, Sulawesi Barat 54%, Maluku 57%, Maluku Utara 41%, Papua Barat 91%, Papua 83% jadi untuk kondisi kepesertaan di Indonesia saat ini masih sangat sedikit yakni 53% dari 133.423. 653 rakyat Indonesia 3. persoalan di tingkat Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) primer seperti puskesmas haruslah mendapat perhatian ekstra. sebab, di sinilah sebenarnya inti sistem JKN itu akan berjalan optimal atau tidak. juga, masih banyak agenda yang belum terselesaikan di tingkat garda depan ini. misalnya, fasilitas kesehatan yang belum terpenuhi, sistem rujukan yang tidak tertib, sistem akreditasi puskesmas yang belum berjalan, serta tenaga kesehatan yang belum memadai, baik jumlah maupun skill 4. Untuk mengatasi hal itu, pada tahun 2004 dikeluarkan UU No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk JKN melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No.24 Tahun 2011 juga menetapkan Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya dimulai 1 januari 2014

Posting Komentar

0 Komentar